Logo Ruang Menyal
Bg Block

Apa itu THR? Ini Arti, Aturan, dan Simulasi Perhitungannya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 03 April 2024 | 1140 dilihat

Article Detail

Menjelang Hari Raya Idulfitri, ada satu hal yang selalu dinanti-nanti oleh para pekerja, yakni THR alias Tunjangan Hari Raya. Bagi banyak orang, momen penerimaan THR adalah momen spesial yang penuh sukacita.

Namun, di balik euforia THR, beberapa pertanyaan mungkin muncul di benak kita. Apakah jenis tunjangan ini hanya berlaku untuk Hari Raya tertentu? Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkannya? Yuk, cek lebih dalam tentang THR, mulai dari pengertiannya, aturan yang mendasarinya, hingga cara menghitungnya!

Apa itu THR?

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan THR? Menurut Permenaker Republik Indonesia No. 6 tahun 2016, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun Hari Raya Keagamaan yang dimaksud meliputi:

  • Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam.
  • Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Baca juga: 9 Tips Mengatur THR Dengan Bijak Agar Tidak Habis Sia-Sia!

Siapa Saja Penerima THR?

Seperti yang sudah dijelaskan, THR adalah bonus yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang Hari Raya Keagamaan. Tentunya, pemberian THR ini bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi berbagai kebutuhan.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR? Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada karyawan di bawah ini:

1. Karyawan Tetap (PKWTT) dan Karyawan Kontrak (PKWT)

Baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) berhak atas THR tanpa syarat khusus. Karyawan tetap adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, sedangkan karyawan kontrak memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian tersebut.

2. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

Seorang freelancer adalah pekerja yang bekerja secara lepas dan tidak terikat kontrak kerja permanen. Pekerja freelance juga berhak menerima THR, tetapi, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan minimal 13 hari kerja dalam 1 bulan.
  • Menerima upah secara harian.

Apa Manfaat THR Bagi Pekerja?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada para pekerja yang diberikan menjelang perayaan Hari Raya, seperti Idulfitri. Manfaat THR bagi pekerja sangatlah signifikan. 

Pertama, THR adalah salah satu tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para pekerja, sehingga membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk persiapan hari raya keagamaan. Dengan adanya THR, pekerja juga bisa mendapatkan apresiasi atas kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan.

Selain itu, pemberian THR secara tepat waktu akan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Hal ini tentunya dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan memotivasi pekerja untuk bekerja lebih produktif. 

Peraturan Terkait THR

Ada beberapa ketentuan THR yang harus dipahami oleh perusahaan dan para pekerja. Pertama, THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Permenaker 6 Tahun 2016. Ini berarti perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parcel kepada karyawan.

Kedua, THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada para pegawainya. Dengan kata lain, perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak membayar THR kepada karyawan.

Ketiga, tidak membayar THR kepada karyawan dapat berakibat pada sanksi yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan pembekuan operasional perusahaan. 

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa THR dibayarkan kepada para karyawan sesuai dengan ketentuan THR karyawan yang berlaku agar terhindari dari risiko sanksi dan mempertahankan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Cara Menabung Unik dan Bikin Semangat, Yuk Dicoba!

Berapa Besaran Uang THR?

Berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 3, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untukmu sebagai pekerja ditentukan berdasarkan berapa lama masa kerjamu di perusahaan. Pertama, jika kamu telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus, kamu berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Kedua, jika kamu telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, kamu akan menerima THR sesuai dengan masa kerjamu atau secara prorata. 

Ketiga, untukmu yang memiliki status buruh harian lepas atau freelance dan telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih, besaran THR sebesar 1 bulan upah akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang kamu terima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Keempat, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR sebesar 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja mereka.

Kesimpulannya, besaran uang THR yang diterima oleh seorang pekerja bergantung pada lamanya masa kerja mereka dalam perusahaan, dengan prinsip bahwa jika mereka telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, maka mereka berhak menerima THR.

Cara Menghitung THR

Jika pekerja telah bekerja selama satu tahun penuh di perusahaan, maka mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji. Namun, bagi karyawan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, ada rumus khusus untuk menghitung berapa besaran THR yang mereka terima.

Rumus tersebut adalah: 

(Masa kerja : 12) x Gaji 1 bulan

Dengan rumus ini, besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan dihitung berdasarkan proporsi masa kerja mereka terhadap total 12 bulan, lalu hasilnya akan dikalikan dengan gaji satu bulan.

Simulasi Perhitungan THR

Sebagai contoh, berapa besar THR yang akan diterima oleh Fitri, seorang karyawan di PT Maju Bersama, yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan sebesar Rp6.500.000?

Besar THR = (Masa kerja : 12) x Gaji 1 bulan

Besar THR = (6 : 12) x Rp6.500.000

Besar THR = Rp3.250.000

Jadi, dapat disimpulkan bahwa besaran THR yang diterima oleh Fitri setelah bekerja selama 6 bulan adalah Rp3.250.000.

Potongan Pajak untuk THR

Mengapa THR yang diterima selalu lebih sedikit daripada gaji bulanan? Nah, potongan tersebut adalah pajak penghasilan (PPh21) yang memang wajib dibayarkan atas penghasilan seorang pekerja, termasuk THR.

Meskipun namanya Tunjangan Hari Raya, THR tetap dikategorikan sebagai pendapatan dan menjadi objek pajak. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh perusahaanmu dan langsung disetorkan ke kas negara.

Setiap orang memiliki besaran potongan pajak yang berbeda-beda, tergantung pada penghasilan dan status pajaknya. Jadi, jangan heran jika THR temanmu potongannya berbeda denganmu.

Itulah informasi terkait pengertian, aturan, dan simulasi perhitungan THR yang perlu kamu ketahui. Menerima THR menjelang hari raya merupakan momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang. 

Namun, tak jarang THR yang diterima langsung habis digunakan untuk berbagai keperluan, tanpa perencanaan yang matang. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengelola THR dengan bijak agar bisa mencapai kebebasan finansial.

Kamu bisa memanfaatkan platform edukasi finansial Ruang meNYALA untuk membantumu mengelola keuangan, mulai dari mempelajari cara membuat anggaran, menabung, hingga mencapai tujuan keuangan yang optimal.

Kamu bisa pilih konsultasi 1-on-1 dengan Nyala Trainer untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kebutuhanmu, atau ikuti Financial Fitness Check-Up untuk mengetahui kesehatan keuanganmu saat ini. Mulai langkahmu menuju kebebasan finansial dan hidup #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA!

Baca juga: 8 Tips Mengatur Keuangan saat Lebaran Agar Hemat!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya