Logo Ruang Menyal
Bg Block

Surat Izin Usaha: Pengertian, Cara Membuat, dan Persyaratan

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 19 Maret 2024 | 2091 dilihat

Article Detail

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen wajib bagi para pemilik usaha. Izin ini menjadi tanda bahwa bisnis yang kamu lakukan telah mendapat izin secara hukum dari pihak berwenang. Oleh karena itu, membuat SIUP adalah hal pertama sebelum membuka sebuah usaha.

Syarat Surat Izin Usaha dan jenis usaha yang wajib mengajukan telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009. Tahapan untuk membuat SIUP bisa dilakukan secara online dan offline. Jadi, apakah bisnis kamu telah memiliki SIUP? Jika belum, yuk simak cara membuat Surat Izin Usaha di artikel berikut ini.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin operasional yang diterbitkan oleh badan hukum terkait. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bagi perusahaan atas kegiatan atau bisnis perdagangan yang dilakukan. Surat izin ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan produk akhir usaha, yaitu barang dan jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa biasanya mencakup kegiatan jual beli barang. Sedangkan SIUP untuk jasa meliputi kegiatan sewa-menyewa atau pelayanan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua usaha wajib memiliki SIUP. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP wajib bagi sebuah usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan. Jadi, badan usaha yang belum melewati batasan 50 juta tidak wajib namun masih bisa mengajukan jika memang menghendaki.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan diawali dengan melengkapi berkas persyaratan. Ketentuan ini akan disesuaikan berdasarkan jenis badan usaha yang dijalankan. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat membuat surat izin usaha:

Syarat Membuat SIUP Perusahaan Perseorangan

Berikut berkas administrasi yang dibutuhkan perusahaan perseorangan sebagai syarat membuat surat izin usaha:

  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat (sesuai domisili)
  • Neraca perusahaan
  • Foto pemilik perusahaan/ penanggung jawab/ direktur utama ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp 6.000
  • Surat izin lain terkait usaha

Syarat Membuat SIUP Koperasi

Sedangkan untuk badan usaha koperasi, berikut beberapa syarat membuat surat izin usaha:

  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto penanggung jawab/ direktur utama ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Surat izin lain terkait usaha

Syarat Membuat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

PT juga diwajibkan membuat SIUP dengan melengkapi beberapa syarat membuat surat izin usaha berikut:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, khusus untuk perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Syarat Membuat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Terdapat beberapa perbedaan antara PT dan Perseroan Terbuka, berikut beberapa syarat membuat surat izin usaha yang perlu dilengkapi:

  • Fotokopi SIUP saat perusahaan masih berstatus PT
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  • Foto penanggung jawab/ direktur utama ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mengajukan pembuatan SIUP, kamu perlu mengetahui jenis SIUP yang hendak dibuat. Terdapat 4 jenis SIUP di Indonesia. Pembagian ini didasarkan pada besaran modal dan tingkat kekayaan dari sebuah badan usaha. Berikut daftar beserta penjelasannya:

 

SIUP Mikro

Jenis SIUP Mikro ditujukan untuk usaha skala sangat kecil atau mikro. SIUP mikro ini bisa diajukan oleh seseorang dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta tanpa perhitungan tanah dan bangunan. Jadi, jika usaha kamu masih belum mencapai kekayaan bersin Rp 50 juta, maka kamu bisa mengurus SIUP mikro.

SIUP Kecil

Jenis surat usaha ini mencakup usaha dengan skala yang lebih besar dari sebelumnya. Biasanya, usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Meski demikian, bisnis sejenis ini masih tergolong kecil. Sehingga, untuk mengajukan surat izin usaha dapat memilih jenis ini.

SIUP Menengah

Surat izin usaha ini ditujukan pada bisnis menengah dengan kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai dengan RP 10 miliar. Jika, usaha yang kamu geluti memiliki kekayaan dalam kisaran jumlah ini, maka kamu bisa mengajukan SIUP menengah.

SIUP Besar

SIUP besar adalah bisnis yang termasuk dalam perusahaan skala besar dengan modal dan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar. Mereka yang termasuk dalam golongan ini wajib mengajukan surat izin usaha jenis SIUP Besar. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah memastikan jenis surat izin usaha yang akan diajukan dan melengkapi persyaratannya, sekarang kamu bisa memulai tahap pengajuannya. Terdapat dua cara mendapatkan surat izin usaha, yaitu secara offline dan online. Berikut rincian penjelasan untuk masing-masing metode.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline

Cara membuat surat izin usaha secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili. Kamu cukup membawa persyaratan yang diperlukan dan mengambil formulir saat tiba di tempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi formulir pendaftaran

Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, kamu bisa langsung mengisi sesuai instruksi. Pastikan bahwa data dan informasi yang dicantumkan benar. Lembar formulir ini membutuhkan tanda tangan di atas materai dari pemilik perusahaan/penanggung jawab/direktur utama. Setelah mendapatkan persetujuan, formulir harus disalin (fotocopy) sebanyak 2 lembar.

  1. Melakukan pembayaran

Sejauh ini belum ada nominal standar untuk pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dari pemerintah. Oleh karena itu, biaya yang dibayarkan bisa berbeda-beda di setiap daerah.

  1. Mengambil SIUP

Setelah formulir dan semua berkas syarat membuat surat izin usaha lengkap, silahkan menyerahkan kepada petugas terkait. Proses pembuatan SIUP biasanya membutuhkan waktu 2 minggu. Pihak dinas akan menghubungi jika surat izin usaha telah terbit.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Kehadiran teknologi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan SIUP tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas. Hal ini tentu semakin praktis dan memudahkan para pelaku usaha. Cara mendapatkan surat izin usaha online memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS). 

Bahkan implementasinya telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berikut cara membuat surat izin usaha secara online:

  1. Proses pendaftaran. Kamu dapat langsung mengunjungi website pendaftaran di oss.go.id dan memilih tombol Daftar di pojok kanan atas. Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi data pribadi untuk proses pendaftaran, seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan bahwa data yang dimasukkan benar. 
  2. Verifikasi akun. Setelah melengkapi proses pendaftaran, kamu akan diarahkan pada tahap verifikasi akun. Sistem akan mengirimkan tautan verifikasi melalui email yang telah didaftarkan. Di email tersebut, kamu juga akan menemukan informasi username dan password untuk masuk ke akun.
  3. Pengisian data dan informasi. Tahap berikutnya di cara membuat surat izin usaha secara online adalah mengisi data dan informasi terkait usaha. Silahkan menggunakan username dan password untuk masuk ke dalam akun. Berikut beberapa langkah yang perlu kamu ikuti di tahap ini:
  • Di halaman pertama, kamu akan diminta memilih opsi perizinan usaha. Bagi Perseroan Terbatas (PT), silahkan melakukan pengisian dengan cara menyalin dari AHU Online. Dokumen ini dapat diakses di ahu.go.id yang merupakan situs milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sedangkan, bagi badan usaha perseorangan, koperasi, atau CV, silahkan melakukan pengisian data secara manual.
  • Mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, dan sebagainya.
  • Di tahap ini, kamu akan dialihkan ke menu Permohonan Berusaha dan silahkan memilih Akta. Selanjutnya, notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP akan muncul dan klik Proses.
  • Kamu akan beralih ke halaman baru untuk memastikan bahwa setiap data dan informasi yang telah dimasukkan benar, terutama terkait Akta Pendirian Perusahaan.
  • Di halaman  Komitmen Izin Usaha, silahkan memberi tanda centang untuk izin yang diperlukan. Lakukan langkah yang sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Lalu, sesuaikan output. 
  1. Penerbitan NIB. Jika semua data dan informasi valid dan lengkap, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB kamu. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

Supaya kamu semakin memahami bagaimana isi dari SIUP, berikut adalah salah satu contoh surat izin usaha:

 

Malang, 29 Januari 2022

 

Nomor : 72816362763762822/2022

Lampiran : Satu jepitan

Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha

 

Kepada Yth,

Wali Kota Malang

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Malang

Di tempat.

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Pradipta Nugraha

Alamat : Jalan Bunga Raflesia Kota Malang

Pekerjaan : Wirausaha

 

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

 

Jenis Usaha : Industri Konveksi

Nama Perusahaan : Teratai Merah

Alamat tempat Usaha : Jalan Soekarno Hatta No.18, RT.11/RW.4, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141

 

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

 

Surat Permohonan SITU

Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

Surat keterangan dari desa

Surat rekomendasi dari camat

Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir

Satu buah map snelhecter plastik merah

 

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.

 

Pemohon,

Pradipta Nugraha

 

Nah, itu dia pembahasan lengkap tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus kamu tahu. Pahami syarat, jenis-jenis, dan prosedur cara membuatnya. Jika usaha kamu masih belum memiliki izin usaha, segera daftarkan ya!

 


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya