Logo Ruang Menyal
Bg Block

Roya: Pengertiannya, Syarat, dan Tahapan Pengajuan

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 23 April 2024 | 132393 dilihat

Article Detail

Jika Anda pernah mengikuti program cicilan KPR, tentu sudah tidak asing dengan istilah roya sebagai salah satu dokumen penting. Roya adalah sebuah dokumen bukti yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah.

Dokumen resmi tersebut tentu harus Anda urus jika semua tanggungan cicilan sudah selesai. Terdapat beberapa tahapan untuk mendapatkan dokumen roya. Simak penjelasan lengkap apa itu roya dan sejumlah informasi terkait lainnya di artikel ini.

Apa itu Roya?

Dalam dunia kredit, seperti membeli rumah melalui program KPR, roya adalah salah satu istilah yang kerap kali digunakan. Definisi dari roya adalah sebuah pembuktian bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan hutang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.

Pada pelaksanaannya, bentuk lain dari roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa seseorang tersebut terlepas dari segala bentuk tanggungan.

Dokumen roya adalah bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi. Prosesnya dilakukan dengan menghapus sertifikat yang menjadi jaminan. Hal ini juga membutuhkan proses administrasi secara langsung di kantor BPN. 

Baca juga: 10 Rincian Biaya KPR Penting di Bank dan Cara Menghitungnya

Dasar Hukum Penerbitan Dokumen Roya

Pelaksanaan roya adalah resmi dan telah memiliki dasar hukum resmi dalam hukum perundang-undangan Indonesia. Ketentuan roya tercantum pada UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa:

"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya."

Syarat Roya

Sebelum mengajukan permohonan dokumen roya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat roya. Berikut beberapa syarat roya adalah:

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa jika aset memiliki kuasa;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Formulir permohonan roya yang sudah lengkap beserta tanda tangan di atas materai oleh pemohon atau kuasa;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk pengajuan oleh badan hukum);
  5. Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah;
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
  7. Salinan APHT yang sudah dibubuhi paraf PPAT terkait untuk disahkan oleh Kepala Kantor sebagai salinan dan pembuatan sertifikat hak tanggungan;
  8. Fotokopi KTP dari pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur), dan atau pihak kuasa.

Dalam proses pengajuan dokumen ini, Anda akan dikenakan biaya roya sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak tanggungan. Penerbitan dokumen akan membutuhkan waktu selama lima hari kerja. 

Baca juga: Ini Syarat KPR Rumah dan Langkah-Langkah Pengajuannya

Tahapan Pengajuan Dokumen Roya

Roya adalah sertifikat bukti yang diterbitkan oleh kantor BPN. Oleh karena itu, sejumlah proses administrasi membutuhkan Anda untuk mendatangi kantor BPN terdekat. Berikut beberapa tahapan dalam proses pengajuan dokumen roya:

  1. Menyiapkan dokumen syarat roya secara lengkap.
  2. Setibanya di kantor BPN, Anda akan diminta untuk membeli map permohonan.
  3. Silahkan mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas kepada petugas loket.
  4. Saat dipanggil, petugas akan meminta Anda mengisi formulir sampul warkah atau balik nama yang berwarna hijau.
  5. Selanjutnya, Anda akan diberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (apabila ada) untuk difotokopi. 
  6. Gabungkan fotokopi dokumen tersebut ke dalam map permohonan.
  7. Setelah semua dokumen lengkap, serahkan seluruh berkas ke bagian loket pengurusan.
  8. Petugas akan kembali memanggil Anda untuk menerima surat perintah setor dan pembayaran.
  9. Melakukan proses pelunasan biaya roya sebesar Rp50.000 dan petugas akan memberi Anda dua lembar kwitansi berwarna merah serta putih.
  10. Menyerahkan bukti kwitansi kepada loket pengurusan.
  11. Tahap terakhir dari roya adalah diterimanya surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih. 

Baca juga: Jangan Bingung! Begini Cara Membeli Tanah dengan KPR

Dampak Tidak Mengurus Roya

Roya adalah sebuah dokumen penting yang harus segera diurus. Efek paling nyata dari tidak mengurus roya adalah catatan bahwa Anda masih dianggap memiliki hutang dan tanggungan. Berikut beberapa akibat dari tidak mengurus roya:

  1. Status aset masih dalam keadaan hutang.
  2. Kemungkinan munculnya hambatan dan kendala pada proses jual-beli aset di masa mendatang.
  3. Mengurangi peluang mendapat keuntungan.

Baca juga: Jangan Bingung! Begini Cara Membeli Tanah dengan KPR

Mari Persiapkan Keuangan bersama Ruang meNYALA

Dari pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa roya adalah sebuah dokumen bukti bahwa Anda telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran cicilan dan telah terbebas dari segala tanggungan hutang. Roya adalah bukti penting yang harus Anda perhatikan dan jaga dengan baik apabila membeli rumah menggunakan metode cicilan atau kredit.

Nah, itulah sederet informasi tentang apa itu Apa itu Roya, Dasar Hukum Penerbitan Dokumen Roya, Syarat Roya, Tahapan Pengajuan Dokumen Roya, dan Dampak Tidak Mengurus Roya

Untuk melakukan persiapan persalinan, kamu juga perlu memeriksa kondisi keuangan terlebih dahulu. 

Caranya yaitu dengan menggunakan layanan Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. 

Melalui layanan Financial Fitness Check Up, kamu bisa melakukan pemeriksaan kondisi finansial dan setelahnya berkonsultasi dengan Nyala Trainer

Tunggu apa lagi, yuk, persiapkan persalinan dan mencapai #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA. 

Baca juga: Anti Stress, Kelola Utang Kamu Disini - ocbc-fe


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya