Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Hukum Indonesia

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 16 Januari 2024 | 73336 dilihat

Article Detail

Ketika ada kerabat atau keluarga meninggal, salah satu hal yang perlu diurus selanjutnya adalah pembagian harta warisan. Meskipun ini bukan suatu kewajiban, namun ketika ada harta yang diwariskan, maka perlu adanya pembagian warisan dan syarat pembagian warisan secara sah baik menurut agama maupun hukum negara. 

Pembagian harta warisan menurut Islam sendiri tergolong ke dalam enam kelompok, berdasarkan porsi banyaknya dan siapa yang diberikan. Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut penjelasan dari Ruang meNyala. 

Hukum Pembagian Harta Warisan di Indonesia

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan, mulai dari hukum perdata hingga pembagian warisan menurut Islam. 

Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Pembagian harta warisan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata menjelaskan bahwa terdapat empat golongan ahli waris, yaitu:

  • Golongan I : Keluarga menurut garis lurus ke bawah yaitu keturunan seperti anak yang berasal dan suami atau istri mereka yang hidupnya lebih lama.

  • Golongan II : Keluarga dari garis lurus ke atas yaitu meliputi orang tua dan sanak saudara, baik itu saudara laki-laki maupun saudara perempuan serta keturunan-keturunan mereka. 

  • Golongan III : Meliputi kakek, nenek, dan leluhur lainnya yang lebih tua. 

  • Golongan IV : Anggota keluarga dari garis ke samping, seperti sanak keluarga lainnya sampai keturunan keenam.

Baca juga: Pengaruh Kondisi Finansial Terhadap Kesehatan Mental Kamu

Hukum Pembagian Warisan Menurut Islam

Hukum pembagian warisan menurut Islam telah diatur di dalam Al-Quran surah An-Nisa. Disebutkan jika terdapat 6 tipe persentase pembagian harta waris, di mana terdapat pihak yang memperoleh (½ ) setengah bagian,  (¼ ) seperempat bagian, (⅛ ) seperdelapan bagian, (⅔ ) dua per tiga bagian, (⅓ ) sepertiga bagian, dan  (⅙ ) seperenam bagian.

Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Tadi telah dijelaskan sedikit mengenai porsi warisan yang akan didapat oleh beberapa pihak. Sekarang saatnya kamu memahami cara dan tahapan pembagiannya.

1. Setengah 

Pembagian warisan menurut islam Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi di dalam kitab Matnur Rahbiyah-nya menuturkan ada 5 (lima) orang yang berhak menerima harta warisan 1/2 (setengah) bagian yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.

2. Seperempat

Pembagian harta warisan jika istri meninggal. Seorang suami berhak mendapatkan seperempat (¼) bagian dari harta peninggalan istri dengan syarat apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya dan anak atau cucu dari darah dagingnya ataupun berasal dari suami sebelumnya.

Pembagian harta warisan jika suami meninggal. Seorang istri berhak menerima seperempat warisan apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri ataupun dari rahim istri lainnya. 

3. Seperdelapan

Istri akan mendapat (⅛) seperdelapan warisan jika suami meninggal dan memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri yang lainnya. 

4. Dua per tiga

Ahli waris yang berhak mendapat dua pertiga (⅔) bagian dari harta peninggalan pewaris perempuan adalah:

  • Dua orang anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai saudara laki-laki.

  • Dua saudara kandung perempuan atau lebih, dengan syarat tidak memiliki ayah atau kakek dan dua saudara kandung perempuan yang juga tidak memiliki saudara laki-laki, dan tidak memiliki anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.

  • Dua saudara perempuan atau lebih seayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah, dan tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung.

5. Sepertiga

Berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapat sepertiga warisan:

  • Ahli waris seorang Ibu, dengan syarat tidak ada anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan pewaris tidak memiliki dua orang saudara atau lebih, baik saudara sekandung, seayah, atau seibu.

  • Dua saudara (laki-laki ataupun perempuan) yang seibu, dengan syarat pewaris tidak memiliki anak (baik laki-laki ataupun perempuan), tidak memiliki ayah, dan jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.

6. Seperenam

Lantas, siapa saja yang berhak memperoleh seperenam warisan? Ini dia daftarnya:

  1. Pembagian warisan jika ibu meninggal maka Ayah menjadi penerima warisan dari Ibu. Selama ayah masih hidup, hak waris ayah tidak bisa diberikan kepada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan. 

  2. Ahli waris kakek jika pewaris meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan bapak.

  3. Pembagian warisan jika ayah meninggal, maka ahli warisnya adalah ibu dengan syarat pewaris meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang.

  4. Ahli waris cucu perempuan keturunan anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan.

  5. Ahli waris saudara perempuan seayah dan sama-sama saudara perempuan sekandung.

  6. Ahli waris nenek jika si pewaris tidak memiliki ibu.

  7. Pembagian warisan jika ayah meninggal, ahli waris saudara laki-laki dan perempuan seibu jika pewaris tidak meninggalkan anak atau bapak.

Pembahasan mengenai hukum pembagian harta warisan merupakan hal sensitif dalam keluarga, terutama di Indonesia. Sehingga, tata cara pembagian harta berikut perlu dicermati dengan baik, demi menghindari permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Ini Efek Dan Tips Menjaga Kesehatan Mental Generasi Sandwich


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya