Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pelajari Pengertian Barang Kena Pajak, Jenis dan Contohnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 23 Mei 2023 | 13940 dilihat

Article Detail

Barang kena pajak adalah barang berwujud/tidak berwujud baik bergerak/tidak bergerak yang menyebabkan seseorang wajib membayar pajak menurut undang-undang. Sebagai warga negara yang baik, kamu harus membayar pajak bila memiliki Barang Kena Pajak (BKP). 

Namun, apakah kamu sudah tahu barang apa saja yang termasuk BKP? Nah, dalam artikel ini, Ruang menNYALA akan menjabarkan semuanya mulai dari pengertian, jenis-jenis hingga contoh barang kena pajak. Check it out

Pengertian Barang Kena Pajak 

Barang kena pajak (BKP) adalah barang yang kepemilikannya menyebabkan seseorang dibebani pembayaran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pada dasarnya, pengenaan pajak terhadap BKP bersifat negative list yang berarti semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya. Pengecualian tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. 

Pengertian barang kena pajak adalah barang berwujud baik bergerak/tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Barang kena pajak tidak berwujud dapat berupa hak paten, hak cipta, formula, desain, dan lain-lain. 

Pajak yang dibebankan pada BKP disebabkan karena penjual adalah wajib pajak dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bila penjual belum masuk kategori wajib pajak, maka barang tersebut tidak dikenakan pajak.

Jenis barang kena pajak

Terdapat dua jenis barang kena pajak yang menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak. 

1. Barang Berwujud

Jenis barang kena pajak pertama adalah barang berwujud. Contoh barang kena pajak berwujud adalah tanah, bangunan, mobil, dan motor. Dari contoh tersebut, barang yang dikenai pajak dan tidak bergerak adalah tanah dan bangunan sementara barang bergerak adalah mobil dan motor. 

2. Barang Tidak Berwujud 

Kedua, jenis barang kena pajak adalah barang tidak berwujud. Sesuai namanya, contoh barang kena pajak tidak berwujud adalah merek dagang, formula produk, desain serta hak paten. Walaupun barang-barang tersebut tidak memiliki wujud, tetapi keberadaannya mendatangkan manfaat ekonomi dan tidak termasuk kebutuhan pokok sehingga dikenakan pajak. 

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat E-Filing yang Mudah dan Cepat!

Jenis barang tidak kena pajak

BKP adalah barang yang menyebabkan pembebanan pajak pada pemiliknya. Lalu apa saja jenis barang tidak kena pajak? 

Jenis Barang Tidak Kena Pajak menurut Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok merupakan bahan pangan yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Contoh  bahan kebutuhan pokok adalah:

  • Beras, jagung, sagu, gabah, kedelai

  • Daging segar sebelum melalui proses apapun, tetapi telah disembelih, dikuliti, dipotong, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dibekukan, diasamkan, serta diawetkan dengan cara apapun.

  • Telur yaitu yang telah dikemas ataupun belum, diasinkan, tetapi belum mengalami pengolahan

  • Garam beryodium maupun tidak beryodium

  • Susu yaitu susu yang telah mengalami proses pendinginan atau pemanasan, tidak mengandung zat tambahan apapun baik dikemas maupun belum dikemas.

  • Sayuran dari hasil pemetikan yang telah dicuci, dikupas, dipotong, disimpan dalam suhu beku baik dikemas maupun tidak dikemas

  • Buah-buahan yang dipetik dan telah dicuci, dikupas, dipotong, baik dikemas maupun tidak dikemas

2. Barang Hasil Ekstraksi Bumi 

Barang hasil ekstraksi bumi pada bidang penggalian, pengeboran dan pertambangan tidak dikenai pajak jika diambil langsung dari sumber aslinya.

3. Seluruh Hidangan Baik Minuman atau Makanan yang Disajikan di Rumah Makan, Hotel, Restoran, dan Sejenisnya 

Makanan dan minuman yang disajikan pada rumah makan dan restoran baik dimakan di tempat atau tidak, tidak akan dibebani pajak. Namun, pernahkah kamu mendapat tagihan pajak pada nota pembayaran saat makan di restoran? Pajak tersebut kemungkinan besar adalah pajak dari kegiatan operasional rumah makan itu sendiri.

Namun hidangan yang disajikan jasa boga atau katering tidak termasuk ke dalam barang bebas pajak.

4. Emas Batangan, Uang dan Surat-surat Berharga

Digunakan dalam transaksi kegiatan ekonomi, uang, seperti halnya emas batangan tidak dikenakan pajak. Surat-surat berharga semisal obligasi atau saham juga tidak dikenai pajak.

BKP yang Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

PPN adalah pajak yang diterapkan pada setiap transaksi jual beli barang/jasa. Sedangkan barang bebas PPN adalah BKP di mana kepemilikan atau penyerahannya tidak dibebani pajak karena sifat tertentu.

Bila dilihat dari substansinya, barang-barang tersebut harusnya masuk ke dalam kategori BKP, tetapi karena sifatnya yang strategis, maka barang-barang tersebut dibebaskan dari PPN. 

Barang tidak kena PPN terbagi menjadi 2 yaitu: 

1. Barang Bersifat Strategis 

Sifat strategis merujuk pada kebermanfaatannya dalam masyarakat. Sedangkan contohnya adalah sebagai berikut:

  • Bahan baku atau makanan untuk ternak, unggas dan ikan

  • Bahan baku perak 

  • Bahan baku uang baik logam atau kertas

  • Perlengkapan pabrik dan mesin produksinya kecuali suku cadang

  • Benih atau bibit dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan

  • Listrik dengan daya di bawah 6.600 Watt

  • Air bersih yang diproduksi perusahaan air minum

  • Hasil panen pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan

2. Barang Tertentu yang Bebas PPN 

Barang tertentu bebas PPN adalah barang yang dibutuhkan rakyat untuk kemaslahatan bersama dan penggunaannya diatur oleh pemerintah. Contohnya antara lain: 

  • Asrama mahasiswa

  • Impor senjata

  • Amunisi

  • Rumah susun 

  • Rumah sangat sederhana 

  • Kendaraan patroli 

  • Alat angkutan darat (termasuk kendaraan bagi aparat TNI/POLRI)

  • Kendaraan khusus dan kendaraan lapis baja

  • Penyerahan rumah sederhana

  • Kitab suci dan buku agama

  • Impor buku pelajaran umum

Itulah penjelasan mengenai pengertian dan berbagai jenis barang kena pajak. Nah, setelah membaca ulasan tadi, apakah ada barang milikmu yang termasuk BKP? Jika iya, jangan lupa untuk membayar pajaknya yuk!

Baca juga: Apa itu Pajak Dividen? Definisi, Tarif & Contoh Perhitungan


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya