Akad kredit rumah merupakan tahap akhir dari serangkaian proses pengajuan KPR. Meskipun tahapan ini dilakukan setelah bank memberi persetujuan pinjaman, namun kamu perlu memahami proses pelaksanaannya dengan baik karena akan menentukan nantinya kamu dapat memiliki rumah impian tersebut atau tidak.
Selama mengikuti proses akad kredit rumah, kamu harus mengajukan beberapa pertanyaan dari pihak bank guna mendapatkan transparansi prosesnya. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen, biaya, dan syarat yang harus kamu persiapkan.
Nah, pada artikel kali ini, Ruang meNYALA akan memberikan penjelasan biaya, syarat, contoh surat, dan berkas yang diterima setelah akad kredit rumah. Yuk simak!
Apa itu Akad Kredit Rumah?
Ketika mengajukan kredit, kita harus memahami terlebih dahulu mengenai akad kredit rumah. Namun sebelumnya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu mengenai akad itu sendiri.
Menurut KBBI, akad adalah janji, perjanjian, kontrak. Sementara akad kredit rumah adalah sebuah janji yang dilakukan untuk mempertemukan pembeli dan pihak bank yang akan terjadi sebuah persetujuan pembelian rumah dengan menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pihak yang Terlibat dalam Akad
Setelah kamu mengetahui apa itu akad kredit rumah, kamu juga harus tahu mengenai pihak-pihak yang terlibat di dalamnya agar akad kredit rumah bisa sah. Pihaknya antara lain:
- Pihak bank atau pemberi kredit
- Notaris sebagai pihak yang akan melegetimasi transaksi jual-beli rumah
- Penjual rumah yang bersangkutan
- Pembeli yang akan membeli rumah sebagai penerima kredit
Pihak yang jelas terlibat tentu saja pembeli dan juga penjual rumah. Kamu juga harus menghadirkan pihak bank atau pihak yang akan memberikan kredit. Kemudian notaris akan membuatkan akta perjanjian kredit.
Dokumen yang Diperlukan
Terdapat beberapa syarat akad kredit rumah yang harus kamu penuhi bila ingin akadmu berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persyaratan dokumennya.
1. Perjanjian Kredit
Dokumen perjanjian kredit digunakan untuk menulis kesepakatan antara pembeli dan pihak bank. Sangat disarankan bagi kamu menyimpan dokumen ini karena sangatlah penting. Jika terjadi kesalahan dalam akad kredit rumah, dokumen perjanjian kredit bisa menjadi pegangan kamu.
2. Sertifikat Tanda Bukti Hak dan IMB
Salah satu hal yang menarik dari memiliki rumah daripada memiliki apartemen adalah adanya sertifikat tanda bukti hak dan juga IMB. Sertifikat ini sangat penting kamu miliki, karena akan menunjukkan kamu sebagai pemilik baru tanah dan juga bangunan dari rumah yang akan kamu beli.
Sertifikat tanda bukti hak juga memberikan surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut. Jadi, jangan lupa cek kembali sertifikat tanda bukti hak dan IMB, agar memperlancar proses pembelian dan penjualan rumah kamu, ya.
3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan
Tidak hanya sertifikat tanda bukti hak dan IMB, ternyata surat kuasa memberikan hak tanggungan juga penting. Dimana, surat ini akan digunakan untuk memperlihatkan bahwa kamu sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR yang ingin kamu beli secara resmi.
4. Polis Asuransi
Setelah kamu mengajukan KPR, kamu akan diwajibkan untuk memiliki asuransi rumah. Dimana asuransi rumah tersebut akan melindungi kamu dari risiko kebakaran atau biasa disebut asuransi kebakaran.
Asuransi kebakaran ini diberikan oleh pihak perbankan dan bisa menjamin keselamatan serta dapat diberikan penggantian berupa uang pertanggungan terhadap pihak keluarga korban.
5. Akta Jual Beli
Akta jual beli yang sudah dibuat oleh notaris merupakan dokumen penting yang harus kamu miliki ketika kamu ingin melakukan akad kredit rumah. Tentu saja, akta jual beli ini akan bisa kamu dapatkan ketika KPR kamu sudah disetujui.
6. Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Dokumen terakhir yang penting adalah pengakuan hutang dan kuasa menjual bangunan bila peminjam tidak bisa melunasi KPR. Dengan surat ini, pihak bank memiliki wewenang menarik kembali atau menjual rumah tersebut apabila terbukti pelunasan utang sudah jatuh tempo, tetapi tidak segera dilunasi.
Proses Akad Kredit Rumah
Ketika kamu akan melakukan akad kredit rumah, kamu juga harus tahu mengenai proses tersebut. Berikut penjelasan prosesnya.
1. Bank Memberi Persetujuan Kredit
Ketika pengajuan KPR kamu sudah disetujui oleh pihak bank, kamu akan diberikan surat keputusan kredit. Dimana isi dari surat keputusan tersebut berupa pemberitahuan bahwa KPR kamu sudah disetujui.
Di dalam surat keputusan kredit, kamu akan menemukan informasi nilai kredit yang disetujui, jangka waktu pembayaran atau tenor pembayaran, berapa besar cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.
Selain itu, kamu juga harus memahami biaya-biaya pembelian rumah dengan KPR selain harga rumah tersebut. Kamu harus menyiapkan biaya seperti biaya administrasi, biaya provisi, uang cicilan yang akan ditahan oleh bank sebagai jaminan jika kamu tidak dapat membayar angsuran, asuransi kebakaran, serta asuransi jiwa.
Di dalam surat keputusan ini, terdapat pihak notaris yang ditunjuk oleh bank tersebut untuk pelaksanaan akad kredit rumah.
2. Penjadwalan Akad Kredit
Setelah kamu memahami dan mengirimkan surat persetujuan kredit, maka langkah berikutnya adalah pihak bank dan juga nasabah akan melakukan sebuah kesepakatan untuk melaksanakan akad kredit rumah.
3. Kewajiban Membayar Biaya KPR
Akad kredit rumah akan disetujui, jika nasabah sudah membayar biaya notaris dan juga pajak atas jual beli rumah.
Kamu juga harus mengetahui biaya lain selain membeli rumah, yaitu biaya pembuatan akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak untuk pembeli dan juga Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual.
Biaya yang sudah disebutkan di atas wajib dibayar dan juga dilunasi seminggu sebelum proses akad dilaksanakan.
4. Siapkan Dokumen
Ketika kamu akan membeli rumah, tentu saja terdapat dokumen yang kamu perlu bawa saat pelaksanaan akad kredit rumah. Kamu harus menyiapkannya baik asli dan juga fotokopinya. Dokumen tersebut antara lain:
- KTP suami istri (jika sudah menikah)
- Surat nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pihak penjual juga harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti berikut:
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Sertifikat tanah
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
5. Pelaksanaan Akad
Ketika kamu sudah mempersiapkan dokumen dan juga biaya, kamu akan mulai melakukan pelaksanaan akad. Dimana dalam melaksanakan akad kredit rumah, ini merupakan proses penandatanganan perjanjian jual beli antara bank penyedia jasa KPR dengan nasabah yang akan membeli rumah tersebut.
Kemudian, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam proses ini harus hadir pihak-pihak penting seperti yang sudah disebutkan di atas.
Contoh Surat Akad Kredit Rumah
Contoh surat akad kredit rumah adalah sebagai berikut. Di dalam surat perjanjian, pihak bank akan mencantumkan beberapa hal, seperti:
- Plafon kredit yang diberikan
- Tenor atau lamanya masa angsuran
- Besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah per bulan
- Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak nasabah dan bank yang memberikan pinjaman untuk kredit rumah
Setelah terjadi persetujuan antara pembeli dan pihak bank, kemudian dibutuhkan juga surat perjanjian antara pembeli dan penjual. Berikut adalah contoh surat akad kredit rumah antara pembeli dan penjual.
Pembahasan yang dilakukan dalam surat perjanjian tersebut meliputi:
- Harga rumah
- Lokasi rumah
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Akta jual beli (AJB) yang sudah dibuat oleh notaris
Pertanyaan Saat Akad Kredit Rumah
Ketika kamu akan melakukan akad kredit rumah, kamu bisa membuat daftar pertanyaan saat akad kredit rumah. Berikut adalah daftarnya.
1. Besar Angsuran
Ketika kamu akan melakukan akad untuk kredit rumah, terutama dengan pihak bank yang menyediakan kredit rumah, kamu bisa tanyakan besaran angsuran yang disediakan oleh mereka. Kamu juga harus sesuaikan dengan kemampuan keuangan kamu. Pastikan bahwa besaran angsuran tidak lebih dari 30% pendapatan per bulan.
2. Tenor
Berikutnya, yang harus ditanyakan saat akad kredit rumah adalah berapa lama kamu akan membayar cicilan KPR atau bisa disebut tenor. Tenor dalam pembayaran KPR ini bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun.
3. Sistem Pelunasan
Selain besaran angsuran, kamu juga wajib menanyakan bagaimana sistem pelunasan jika kamu ingin melunasi cicilan KPR kamu kurang dari tenor yang sudah ditentukan. Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan berbeda-beda, maka hal ini menjadi wajib kamu tanyakan ke pihak bank, ya.
4. Denda
Selain itu, kamu wajib menanyakan denda yang diberikan oleh pihak bank jika kamu telat membayar cicilan KPR. Tidak hanya ketika telat membayar KPR, biasanya beberapa bank juga memberikan denda ketika kamu ingin melunasi KPR sebelum masa tenor habis.
5. Pembayaran Ekstra
Terakhir, jangan lupa tanyakan pembayaran ekstra yang ada dalam pembayaran KPR. Apakah ada biaya administrasi dalam setiap pembayaran atau apakah pembayaran akan berubah di tahun ke berapa. Kamu harus menanyakan hal ini secara jelas juga ke pihak bank sebagai penyedia jasa kredit rumah kamu.
Nah, itu tadi penjelasan Ruang meNYALA mengenai apa itu akad kredit rumah beserta proses, contoh surat, dan dokumen yang diperlukan. Sebagai catatan, pastikan untuk selalu teliti dan cermat agar tidak menyesal di kemudian hari. Semoga bermanfaat, ya!
Jangan lupa pantau selalu kondisi keuanganmu di Financial Fitness Check Up dan konsultasikan bersama Financial Fitness Trainer terpercaya untuk membahas bagaimana mengatur keuangan agar bisa membeli rumah.