Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pajak Daerah : Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Tarifnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 22 Agustus 2023 | 3661 dilihat

Article Detail

Pajak daerah adalah salah satu jenis pajak yang perlu diserahkan pada pemerintah daerah. Hal itulah yang menjadi poin perbedaan pajak pusat dengan pajak daerah. Namun lebih dari itu, kamu perlu memahami apa saja yang termasuk pajak daerah hingga berapa besaran tarifnya.

Artikel dari Ruang meNyala kali ini akan menjelaskan selengkapnya mengenai pajak daerah. Yuk simak sampai habis!

Pengertian Pajak Daerah

Sebelum membahas pengertian pajak daerah, alangkah lebih baik jika memaknai definisi pajak secara umum. Pajak adalah iuran wajib rakyat untuk kas negara yang dibayarkan berdasarkan peraturan undang-undang tanpa mendapat jasa timbal balik secara langsung. 

Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib rakyat suatu daerah (provinsi) untuk kas pemerintah daerah yang merupakan bentuk terutang pribadi atau badan berdasarkan peraturan undang-undang. Pajak daerah ini pun akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing demi tercapainya kemakmuran rakyat. 

Hal tersebut tentu menjadi pembeda dengan pajak pusat yang dikelola oleh negara. Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas pihak yang mengelolanya. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dikelola pemerintah daerah. Sedangkan, pengelolaan pajak negara menjadi wewenang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kedua badan ini berada di bawah koordinasi langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Jenis pajak negara pun berbeda dari jenis pajak daerah. Jenis-jenis pajak yang menjadi bagian dari pajak negara adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan khusus untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.

Beberapa contoh pajak daerah adalah pembangunan fasilitas umum di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan, pembukaan lapangan kerja baru, dan pembangunan bangunan lainnya untuk kepentingan pemerintah daerah.

Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Objek dan Tarifnya

Pengertian Pajak Daerah Menurut Ahli

Beberapa ahli memiliki pendapat serupa terkait pengertian pajak daerah. Mardiasmo (2011) dan Siahaan (2017) mendefinisikan bahwa pajak daerah adalah:

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhitung hutang bagi sekelompok masyarakat daerah dengan batasan-batasan wilayah tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. Penarikan pajak bersifat memaksa dan wajib pajak tidak dapat mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat daerah.

Dasar Hukum UU Pajak Daerah

Peraturan tentang pajak daerah adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Peraturan ini menggantikan keberadaan UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Besaran nominal tarif pajak daerah akan disesuaikan dengan jenis pajak yang akan dibayarkan. Sebelumnya perlu diketahui bahwa jenis pajak daerah adalah Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Berikut jenis dan contoh pajak daerah beserta masing-masing tarifnya:

Pajak Provinsi

Pajak daerah untuk provinsi terdiri dari beberapa jenis yang meliputi kendaraan bermotor, air, dan bea cukai rokok. Berikut penjelasannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor merupakan iuran pajak yang diwajibkan atas setiap jenis kendaraan beroda, baik yang digunakan di darat maupun di air. Pembayarannya dilakukan di awal dan selanjutnya secara rutin setiap satu tahun sekali.

Tarif pajak daerah provinsi untuk PKB adalah:

  • Kendaraan bermotor pribadi pertama sebesar 2% dan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%. Kemudian, seterusnya tarif akan naik sebesar 0,5% untuk setiap kepemilikan kendaraan bermotor baru.

  • Kendaraan bermotor milik badan akan dikenakan tarif pajak sebesar 2%

  • Kendaraan bermotor milik pemerintah pusat dan daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0.50%

  • Kendaraan bermotor berupa alat berat dikenakan tarif pajak sebesar 0.20%

2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pihak yang ingin mengubah hak milik atas kendaraan bermotor sebagai hasil dari kesepakatan yang terjadi karena jual-beli, hibah, warisan, dan lainnya.

Tarif pajak daerah provinsi untuk BBNKB adalah:

  • Penyerahan pertama akan dikenakan tarif sebesar 10% sedangkan penyerahan kedua dan berikutnya sebesar 1%

  • Khusus untuk kendaraan bermotor berupa alat berat, penyerahan pertama akan dikenakan tarif sebesar 0,75% sedangkan penyerahan kedua dan berikutnya sebesar 0.075%

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Jenis pajak daerah ini ditujukan untuk semua jenis bahan bakar (gas dan cair) yang digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk kendaraan air. 

Tarif pajak daerah provinsi untuk PBBKB adalah:

  • Jumlah tarif yang harus dibayarkan ditetapkan sebesar 5%

  • Tarif pajak pada poin sebelumnya dapat mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Presiden jika terjadi beberapa hal berikut:

    • Harga minyak dunia mengalami kenaikan lebih dari 130% dari asumsi yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

    • Dibutuhkan adanya stabilitas harga bahan bakar minyak dalam jangka panjang (paling lama 3 tahun) sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    • Perubahan ini dapat dicabut kembali melalui Peraturan Presiden jika kondisi harga minyak dunia kembali normal.

4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Setiap bentuk pengambilan dan pemanfaat air tanah yang dilakukan melalui penggalian, pengeboran, atau pembangunan untuk dimanfaatkan airnya akan dikenakan tarif pajak. Besaran pajak akan ditentukan melalui alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang digunakan.

Tarif pajak daerah provinsi untuk Pajak Air adalah:

  • Pengenaan pajak air akan ditentukan berdasarkan nilai perolehan air tanah. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehannya, yaitu:

    • Jenis sumber air

    • Lokasi atau zona pengambilan sumber air

    • Tujuan pemanfaatan air

    • Volume air yang diambil

    • Kualitas air

    • Dampak pengambilan air terhadap lingkungan sekitar

5. Pajak Rokok

Jenis pajak daerah ini merupakan iuran yang ditetapkan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Objek dari pajak rokok ini sendiri meliputi, rokok yang dibungkus, sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok selaku subjek pajak, secara tidak langsung, telah membayar pajak dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai. Tarif pajak rokok dikenakan sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut oleh instansi berwenang.

Baca juga: Mengenal Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan serta Ketentuannya

Pajak Kabupaten/Kota

Pajak daerah untuk kabupaten/kota terdiri dari beberapa jenis yang meliputi bangunan usaha di daerah bersangkutan. Berikut daftar dan penjelasannya:

1. Pajak Hiburan

Jenis pajak ini dikenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki pemungutan biaya terhadap pengunjung atau konsumen. Besaran tarif pajak hiburan adalah 0%-35% sesuai dengan jenis hiburan yang ada.

2. Pajak Reklame

Pajak reklame merupakan iuran pajak yang dikenakan atas benda atau media yang didesain untuk tujuan komersial dan menarik perhatian umum. Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame terkait.

3. Pajak Hotel

Pajak hotel dikenakan atas jasa penginapan yang disediakan oleh sebuah badan usaha tertentu dan memiliki lebih dari 10 kamar atau ruangan di dalamnya. Besaran tarif pajak hotel adalah 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

4. Pajak Restoran

Pajak ini akan dikenakan pada jasa penyedia restoran oleh sebuah badan usaha tertentu. Besaran tarif pajak restoran adalah 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

5. Pajak Air Tanah

Pajak air tanah akan dikenakan atas penggunaan dan pemanfaatan air tanah dengan tujuan komersil. Besaran tarif pajak air tanah adalah 20%.

6. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas pembukaan lahan parkir baik oleh sebuah badan usaha maupun sebagai usaha penitipan kendaraan. Area parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang mampu menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Besaran tarif pajak air tanah adalah 20%.

7. Pajak Penerangan Jalan

Jenis pajak ini dikenakan atas penggunaan energi listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Besaran tarif pajak penerangan jalan terbagi menjadi 3, yaitu:

  • Jika disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, maka tarifnya sebesar 3%.

  • Jika disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan oleh selain poin pertama, maka tarifnya sebesar 2,4%

  • Jika penggunaan energi listrik dihasilkan sendiri, maka tarifnya sebesar 1,5%

8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis pajak ini akan dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan mineral selain logam, seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya. Namun, pajak ini tidak berlaku jika dilakukan secara komersial. Besaran tarif pajak ini terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Mineral bukan logam sebesar 25%

  • Batuan besar 20%

9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak ini akan dikenakan atas tanah atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang, baik pribadi maupun badan usaha. Besaran tarif pajak ini terbagi menjadi 3, yaitu:

  • Jika nilai tanah atau bangunan kurang dari 1 miliar, maka besaran tarif adalah 0,1%.

  • Jika nilai tanah atau bangunan lebih dari 1 miliar, maka besaran tarif adalah 0,2%.

  • Jika pemanfaatan tanah atau bangunan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, maka besaran tarif adalah 50%.

10. Pajak Sarang Burung Walet

Jenis pajak daerah ini akan dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Besaran tarif pajak sarang burung walet adalah 10%.

11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan 

Pajak ini merupakan iuran yang dikenakan atas penerimaan atau perolehan tanah/bangunan secara pribadi atau badan tertentu karena transaksi jual-beli, hibah, warisan, dan lainnya. Besaran tarif pajak ini adalah 5% dari nilai bangunan atau tanah terkait.

Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas pihak yang mengambilnya. Dengan contoh dan penjelasan di atas, semoga kamu lebih paham dan mengerti mengenai berapa biaya yang perlu kamu bayarkan, ya!

Baca juga: EFIN Pajak adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Aktivasi


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya