Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pajak Bunga Deposito, Ini Besaran Tarif dan Cara Menghitung

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 31 Desember 2021 | 675 dilihat

Article Detail

Apakah kamu ingin menginvestasikan uangmu lewat deposito? Jika iya, kamu wajib paham mengenai pajak bunga deposito. Yup, ini adalah biaya pajak yang dikenakan seperti pada bentuk simpanan lainnya. 

Pajak atas bunga deposito ini memiliki rumus dan cara menghitungnya sendiri. Jadi, sebelum memutuskan untukmembuka akun deposito di bank, kamu bisa memperkirakan berapa besar pajak bunga deposito yang akan kamu bayarkan nanti.

Nah, informasi selengkapnya dapat kamu simak melalui ulasan di bawah ini!

Apa itu pajak bunga deposito?

Selain melakukan investasi, deposito menjadi salah satu pilihan menyimpan uang bagi banyak orang. Jaminan keamanan menjadi salah satu faktor tabungan deposito banyak diminati. Terlebih lagi, nominal bunga yang dapat diterima di akhir kesepakatan deposito juga terbilang menarik bagi sejumlah orang. 

Namun, hal yang perlu dipertanyakan, apakah bunga deposito kena pajak? Ya, bunga deposito merupakan objek pajak yang wajib dibayarkan oleh subjek pajak atau nasabah. Ketentuan pajak bunga deposito sendiri telah ditentukan melalui sejumlah peraturan pemerintah. 

Pajak bunga deposito seringkali terlupakan dan kurang dipahami oleh sejumlah masyarakat. Padahal cara menghitung bunga deposito setelah dipotong pajak dapat mengurangi resiko kesalahan komunikasi antara nasabah dan bank saat pengambilan deposito. 

Pada dasarnya, dana akhir yang kamu terima saat mengambil deposito sudah dipotong pajak bunga deposito. Berapa pajak bunga deposito? Besaran ini akan ditentukan berdasarkan suku bunga bukan dari total tabungan deposito. Jadi, semakin besar bunga yang diperoleh, maka semakin tinggi pula tarif pajak bunga deposito. 

Dasar hukum pajak bunga deposito

Pelaksanaan pajak bunga deposito telah diatur dalam peraturan resmi pemerintah. Ketentuan tarif dan cara menghitung pajak atas bunga deposito telah diatur dalam 3 peraturan, yaitu:

  • PP 131 Tahun 2000 PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (berlaku sejak 1 Januari 2001 dan ditetapkan melalui SE-01/PJ.43/2001).

  • KMK-51/KMK.04/2001 pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (berlaku sejak 1 Januari 2001).

  • SE-01/PJ.43/2001 tentang PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001).

Tarif pajak bunga deposito

Berdasarkan peraturan yang berlaku terkait tarif pajak bunga deposito, nasabah perlu menyetorkan sebesar 20% dari suku bunga deposito yang diterima. Selain itu, tidak semua tabungan deposito harus membayar pajak. Ketentuan ini hanya berlaku pada seseorang dengan jumlah total deposito lebih dari Rp 7,5 juta. Suku bunga yang diterima dari deposito yang melebihi batasan akan dikurangi kewajiban pajak. 

Tarif pajak bunga deposito ini juga berlaku untuk tabungan deposito yang berada di luar negeri melalui bank yang berlokasi di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia. 

Cara menghitung pajak bunga deposito

Sebagaimana disebutkan di poin sebelumnya, cara menghitung pajak atas bunga deposito terbilang sederhana. Kamu cukup mengalikan jumlah suku bunga yang diterima dengan 20%. Misalnya, kamu memiliki tabungan deposito sebesar Rp 90 juta dan menerima bunga sebesar 5% di setiap tahunnya. Berikut contoh perhitungan cara menghitung pajak bunga deposito:

Bunga deposito per tahun : 90.000.000 x 5% = 4.500.000

Bunga deposito per bulan : 4.500.000 : 12 bulan = 375.000

Pajak deposito per bulan : 375.000 x 20% = 75.000

Pajak deposito per tahun : 75.000 x 12 = 900.000

Mudah bukan? Dengan demikian, kamu bisa mengkalkulasikan nominal suku bunga yang diterima pada setiap bulan dan tahun.

Tips memulai tabungan deposito

Meskipun membuka tabungan deposito cenderung lebih aman dibandingkan investasi saham atau sejenisnya, kamu tetap harus memperhatikan beberapa hal sebelum membuka tabungan. Berikut beberapa tips membuka deposito agar semakin aman:

Pertimbangkan jangka waktu deposito

Hal yang wajib diketahui terkait deposito adalah tabungan yang tidak bisa diambil sewaktu-waktu seperti tabungan pada umumnya. Secara umum, terdapat 3 jenis tabungan deposito dengan karakteristik dan ketentuan masing-masing. Berikut penjelasannya:

  • Deposito berjangka artinya memiliki periode waktu tertentu sebelum nasabah bisa mencairkan dana tabungan depositonya. Biasanya periodenya cukup beragam mulai dari 1 bulan sampai 1 tahun.

  • Deposito on call adalah jenis deposito yang bisa dicairkan setelah memberi pemberitahuan kepada pihak bank beberapa hari sebelumnya. 

  • Sertifikat deposito memiliki ketentuan mirip deposito berjangka namun dengan menggunakan sertifikat yang bisa disesuaikan atau dipindahtangankan. Jadi, jika dokumen ini hilang dan ditemukan oleh orang lain. Maka, sertifikat deposito dapat dicairkan.

Pilih bank terpercaya

Setelah memilih jangka waktu deposito, pastikan untuk memilih bank dengan reputasi baik. Salah satu caranya tentu dengan memastikan bahwa bank telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain faktor keamanan, selektif dalam memilih bank juga akan mempengaruhi besaran bunga yang akan didapatkan.

Selain terdaftar di OJK, besaran suku bunga deposito telah diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan yang mengatur dan mengawasi simpanan nasabah di bank. Oleh karena itu, pastikan bahwa bank yang dipilih mengikuti peraturan dari LPS.

Perhatikan dokumen perjanjian deposito

Selalu perhatikan dan baca dengan teliti setiap berkas atau dokumen yang bank berikan saat pengajuan tabungan deposito. Hal ini penting untuk diperhatikan sehingga mengurangi terjadinya konflik atau kesalahpahaman. Beberapa informasi yang harus kamu tahu, seperti proses dan waktu pencairan dana serta pewarisan dana deposito.

Ketahui nilai suku bunga deposito 

Mengetahui secara jelas berapa nilai suku bunga deposito penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam prosesnya nanti. Selain itu, kamu bisa mengkalkulasikan jumlah bunga yang akan diterima di akhir nanti setelah dipotong pajak. 

Berinvestasi memang cukup menguntungkan. Tapi tidak ada salahnya untuk memperhatikan pajak bunga deposito dan memperhitungkannya dalam jangka panjang. 

 


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya