Maternity leave adalah hak cuti yang dimiliki karyawan perempuan saat dalam masa kehamilan dan persalinan.
Untuk memberikan perlindungan bagi karyawan yang sudah memiliki keluarga, perusahaan diwajibkan memberikan hak ini yang dikenal sebagai cuti hamil atau maternity leave.
Perlu diketahui, salah satu manfaat maternity leave adalah menjaga kesehatan mental ibu agar tidak stres memikirkan pekerjaan saat sedang mempersiapkan kelahiran.
Umumnya, durasi cuti hamil ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan, dasar hukum, serta cara pengajuan maternity leave? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini hingga akhir, ya!
Apa itu Maternity Leave?
Pada dasarnya, arti maternity leave dalam bahasa Indonesia adalah cuti melahirkan.
Dalam dunia kerja, maternity leave adalah hak yang dimiliki seorang karyawan untuk mengambil waktu cuti ketika sedang hamil, dan akan melahirkan.
Selain itu, tahukah kamu, ternyata bagi karyawan laki-laki yang ingin mendampingi istrinya ketika melahirkan juga bisa mengajukan cuti, lho, hal ini dinamakan parental leave.
Adapun aturan durasi untuk cuti maternity leave beragam dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan, namun yang paling umum adalah selama 1 bulan hingga 3 tahun.
Dasar Hukum dan Hak Maternity Leave
Perlu diketahui, di Indonesia sendiri, aturan mengenai maternity leave ini sudah diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 82 ayat (1), di mana isinya antara lain yaitu:
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Maka dari itu, dari isi UU Ketenagakerjaan tersebut, dapat dikatakan bahwa seorang karyawan dapat mengajukan maternity leave maksimal selama 3 bulan.
Namun, apabila setelah durasi tersebut kondisi ibu tidak memungkinkan untuk masuk kerja, cuti ini bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dari dokter kandungan.
Selain itu, meskipun dalam masa cuti, seorang karyawan tetap memiliki hak untuk mendapatkan upah secara penuh.
Dalam hal ini, selain menjadi masa istirahat, maternity leave adalah jenis cuti melahirkan yang masih memiliki hak mendapatkan upah, sebagaimana tertuang dalam pasal 84, isinya yaitu:
“Setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.”
Namun, RUU mengenai maternity leave sudah diubah pada 30 Juni 2021 melalui pasal 29 ayat (1) huruf a, yaitu:
“Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya”
Baca juga: Kisaran Biaya Lahiran Normal 2023, Ini 5 Cara Menyiapkannya!
Prosedur Pengajuan Maternity Leave
Maternity leave adalah cuti melahirkan dengan durasi yang tidak sebentar. Maka dari itu, ada baiknya kamu mengajukannya kepada atasan dari jauh-jauh hari.
Dengan begitu, nantinya perusahaan bisa membuat rencana yang jelas, jadi meskipun kamu menjalani cuti, pekerjaan tetap berjalan lancar.
Manfaat Maternity Leave
Selain menjadi masa istirahat bagi ibu, manfaat lainnya bagi seorang karyawan yang mengajukan maternity leave adalah:
1. Menjadi Waktu Recovery Pasca Melahirkan
Manfaat pertama mengajukan maternity leave adalah sebagai waktu recovery bagi ibu pasca melahirkan.
Yup, karena sehabis melahirkan, seorang ibu mungkin masih merasakan sakit kepala atau keluhan lainnya, seperti nyeri punggung dan payudara, serta jahitan vagina yang sobek.
2. Mengurangi Risiko Stres
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, maternity leave adalah cuti melahirkan yang bisa menjaga kesehatan mental karyawan pasca melahirkan.
Hal ini dikarenakan sehabis melahirkan, seorang ibu umumnya rentan merasakan stres, karena kelelahan menunggu bukaan atau faktor lainnya.
3. Memberikan Kesempatan Beradaptasi
Manfaat lainnya dari maternity leave adalah memberikan kesempatan bagi ibu untuk beradaptasi setelah mempunyai bayi.
Apabila sehabis masa cutinya berakhir, seorang karyawan perlu beradaptasi untuk mengurus anak sambil melakukan pekerjaan.
Persiapkan Budgeting Kehamilan bersama Ruang meNYALA!
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai maternity leave, berupa definisi, dasar hukum dan hak, serta prosedur pengajuannya.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa manfaat maternity leave adalah bisa membantu karyawan recovery keadaannya pasca melahirkan sebelum mulai bekerja kembali.
Namun, agar cuti diterima dan tidak mengganggu pekerjaanmu, sebaiknya kamu mengajukan maternity leave dari jauh-jauh hari.
Selain merencanakan cuti kehamilan, hal yang paling penting lainnya adalah mempersiapkan budgeting dan dana darurat khusus untuk melahirkan sejak awal.
Dengan begitu, kamu dan pasangan tidak akan kewalahan memikirkan dana saat hari melahirkan tiba.
Nah, membahas perihal budgeting, kamu juga dapat memeriksa kesehatan finansial apakah sehat atau tidak, dengan Financial Fitness Check Up dari Ruang meNyala.
Jika ternyata diketahui ada masalah dalam keuanganmu, kamu bisa langsung meminta solusi untuk mengelolanya dengan tepat, melalui 1-on-1 consultation.
Eits tenang saja, layanan konsultasi ini tidak memakan biaya apapun kok, alias gratis!
Cara mendaftarnya pun cukup mudah, kamu hanya perlu book tanggal dan pilih Nyala Trainer yang diinginkan. Sudah deh, tunggu saja jadwal konsultasinya tiba.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, raih ciptakan#FinanciallyFit dalam keluargamu bersama Ruang meNyala dengan daftar sekarang juga!
Baca juga: 12 Ide Usaha Sampingan Karyawan, Untung Meski Minim Modal!