Logo Ruang Menyal
Bg Block

Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) dan Syaratnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 05 April 2024 | 25732 dilihat

Article Detail

Apakah kamu ingin memiliki tanah tetapi tidak memiliki dana dalam jumlah besar? Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa jadi solusinya. KPT adalah skema pembiayaan di mana seseorang dapat membeli tanah dengan metode cicil.

Dalam artikel ini, Ruang meNYALA akan membahas mengenai KPT dan syarat-syarat pengajuan kredit kepemilikan tanah. Simak selengkapnya, ya.

Apa itu Kredit Pemilikan Tanah

Ketika kamu ingin membeli aset, terlebih yang jumlahnya cukup besar, kamu pasti berpikir apakah bisa membeli aset tersebut dengan cara kredit. Jika kamu ingin membeli aset berupa tanah, kamu tidak perlu khawatir, kamu bisa mencicil pembelian tanah dengan Kredit Kepemilikan Tanah (KPT).

KPT atau Kredit Pemilikan Tanah adalah sebuah fasilitas cicilan dari penyedia jasa cicilan seperti bank kepada pemohon atau pihak yang akan membeli tanah. Tujuannya adalah untuk membantu seseorang membeli tanah ataupun kavling lahan.

Sebenarnya, produk KPR dan KPT ini sama saja, hanya saja objek yang dibelinya berbeda. Ketika kamu ingin mengajukan KPT, objek yang ingin kamu beli adalah tanah kosong dan belum ada bangunan di atas tanah tersebut.

Baca juga: 7 Cara Beli Rumah Tanpa KPR, Utang, dan Riba yang Aman

Perbedaan KPT dan KPR

Kamu pasti lebih familiar dengan KPR dibandingkan dengan KPT. Sebenarnya apa perbedaan antara KPT dan KPR tersebut? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perbedaan KPT dan KPR adalah dari objek yang dibeli.

Kalau KPT berarti kamu akan membeli tanah kosong yang tidak ada bangunan di atas tanah tersebut. Sedangkan KPR lebih ditujukan pada orang yang akan membeli rumah.

Manfaat KPT

Bagi beberapa orang, investasi yang aman dan menguntungkan untuk masa depan adalah membeli aset yang kelihatan, seperti tanah dan rumah. Pasalnya, seperti kita ketahui, berinvestasi di tanah dan rumah adalah investasi yang cukup mahal, karena setiap tahun selalu ada kenaikan harga cukup tinggi.

Maka dari itu, dengan harga tanah yang cukup mahal, banyak orang ingin mengajukan pembayaran dengan cicilan. Hadirlah KPT guna membantu kamu untuk mulai berinvestasi di tanah. Lalu, apa saja sih manfaat dari KPT sendiri?

  • KPT bisa dijadikan sebuah investasi jangka panjang (seperti untuk dana pensiun)
  • Dengan hanya membeli tanah saja tentu lebih hemat dalam hal biaya perawatan dibanding membeli rumah
  • Jika dibandingkan dengan jenis pinjaman KPR, pinjaman KPT masih tergolong lebih murah
  • Harga tanah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan cukup tinggi
  • Tanah yang sudah dibeli tentunya bisa digunakan untuk tujuan apapun, misalnya dijadikan tempat usaha, tempat tinggal, atau bercocok tanam, bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kamu.

Syarat pengajuan Kredit Pemilikan Tanah

Ketika kamu sudah ingin mengajukan KPT, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Tenang, kamu bisa mendapatkan informasi syarat pengajuan Kredit Pemilikan Tanah di sini.

Ketika kamu mengajukan KPT, kamu bisa mendatangi bank-bank yang menyediakan layanan ini. Adapun syarat utamanya adalah memiliki uang muka dengan besaran 30% dari harga tanah yang ingin kamu beli.

Misalkan kamu ingin membeli tanah di kampung dengan harga Rp100.000.000, maka kamu harus menyiapkan DP sebesar 30% x Rp100.000.000 = Rp30.000.000. Jadi, siapkan setidaknya 30% dari harga tanah yang ingin kamu beli, ya.

Selain uang muka, kamu juga harus memenuhi syarat administrasi berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal adalah 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal adalah 55 tahun untuk karyawan/pegawai dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional
  • Karyawan/pegawai tetap dengan minimal dua tahun bekerja, wiraswasta, profesional

Dokumen pengajuan Kredit Pemilikan Tanah

Ketika kamu sudah menyiapkan uang muka dan memenuhi syarat administrasi, kamu juga harus menyiapkan dokumen-dokumen ketika kamu akan mengajukan KPT. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Fotokopi surat menikah, jika kamu sudah menikah
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi buku rekening tabungan yang memperlihatkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir untuk pegawai tetap
  • Surat keterangan kerja asli dan slip gaji
  • Pas foto pemohon
  • Fotokopi rekening koran yang menampilkan kondisi keuangan dalam 6 bulan terakhir bagi kamu seorang wiraswasta atau profesional
  • Jika kamu seorang wiraswasta, kamu harus mencantumkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
  • Jika kamu seorang professional, maka lampirkan juga bukti Surat Ijin Profesi atau Praktik

Cara mengajukan Kredit Pemilikan Tanah

Setelah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Tanah, selanjutnya kamu juga perlu tahu cara mengajukannya.

Biasanya, proses dari pengajuan KPT hingga mendapatkan jawaban dari bank akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai 1 bulan. Kemudian, bank akan menganalisa untuk kebutuhan Kredit Pemilikan Tanah. Hal yang dianalisa oleh bank adalah sebagai berikut:

  • Harga pasaran tanah di lingkungan tersebut
  • Luas tanah yang ingin dibeli
  • Lokasi tanah yang akan dibeli

Kamu juga harus memastikan bahwa tanah yang akan kamu cicil sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika tanah yang akan kamu beli masih memiliki status girik atau hanya Akta Jual Beli (AJB), kamu akan sulit untuk mendapatkan plafon kredit dari bank.

Selain itu, menurut Pasal 20 UUPA, mencicil tanah yang telah memiliki sertifikat akan memiliki beberapa keistimewaan. Hak milik atas tanah merupakan hak hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Simulasi Kredit Pemilikan Tanah

Buat kamu yang sudah mengajukan KPT dan masih bingung, kamu bisa mencoba simulasi Kredit Pemilikan Tanah berikut ini. Simulasi Kredit Pemilikan Tanah misal luas tanah 100 m persegi, harga jual tanah Rp 100 juta, bunga kredit flat 8,5%. Tenor pinjaman selama 5 tahun dan DP sebesar 10%.

Down Payment (DP) : Rp 10 juta (10% dari harga jual)

Angsuran per bulan : Rp 1.846.000

Angsuran per tahun : Rp 22.152.000

Tips mengajukan Kredit Pemilikan Tanah

Sampai sini kamu sudah mengerti bagaimana caranya mengajukan Kredit Pemilikan Tanah dan juga syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Selanjutnya, kamu juga harus tahu tips mengajukan Kredit Pemilikan Tanah berikut ini.

1. Pastikan tanah bebas sengketa

Kamu harus memastikan bahwa tanah yang akan kamu beli sudah bebas sengketa. Kamu juga harus menanyakan bagaimana sertifikat tanah yang akan kamu beli. Dengan membeli tanah bebas sengketa, tentunya akan mempermudah kamu ke depannya.

2. Siapkan uang DP

Ketika kamu siap mengajukan Kredit Pemilikan Tanah, pastikan kamu sudah mengamankan uang muka atau DP. Kamu bisa mulai menabung atau berinvestasi untuk mengumpulkan DP pembelian tanah.

3. Sesuaikan beban utang

Jika kamu sudah sangat mantap untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah, kamu perlu memastikan bahwa cicilan yang akan dikenakan maksimal sebesar 30% dari pendapatan per bulan kamu.

Hal ini dilakukan guna membuat keuangan kamu tidak kewalahan dengan adanya cicilan dan kamu masih bisa menabung atau berinvestasi minimal 20% dari pendapatan kamu.

4. Siapkan dana darurat

Terakhir, kamu juga harus siapkan dana darurat sebelum kamu mengajukan cicilan untuk Kredit Pemilikan Tanah. Dana darurat yang harus kamu kumpulkan minimal adalah 6 kali dari pengeluaran bulanan kamu, ya.

Nah, itu tadi artikel seputar syarat pengajuan Kredit Pemilikan Tanah. Intinya, jangan lupa coba gunakan simulasi Kredit Pemilikan Tanah terlebih dulu dan sesuaikan dengan dana anggaran.

Kemudian lakukan pengecekan terhadap kondisi keuanganmu di Financial Fitness Check Up by Ruang meNYALA serta konsultasikan bersama Financial Fitness Trainer terpercaya guna membahas cara mengatur keuangan agar kamu bisa segera membeli tanah untuk investasi.

Baca juga: Jangan Bingung! Begini Cara Membeli Tanah dengan KPR


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya