Dapatkan panduan lengkap jual beli dalam Islam, mulai dari syarat dan rukun, hukum, tips halal dan berkah, hingga contoh jual beli yang diharamkan.
Jual beli merupakan rutinitas yang hampir dilakukan setiap hari oleh manusia sepanjang zaman. Di masa lalu, jual beli dilakukan dengan tukar menukar barang dengan barang atau yang dikenal dengan istilah barter.
Sementara pada era modern, jual beli dilakukan dengan menukar barang dan uang. Dalam hal ini, uang berstatus sebagai alat tukar resmi, sehingga kamu harus memiliki sejumlah uang untuk ditukar dengan barang dalam jumlah tertentu.
Lalu, apa sih pengertian jual beli dalam Islam? Berikut ulasannya!
Baca juga: Hukum Asuransi dalam Islam
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Dalam fiqih, sebagaimana dikemukakan oleh Shobirin dalam jurnal berjudul “Jual Beli dalam Pandangan Islam”, jual beli disebut dalam dua kata yang berbeda di bahasa Arab. Pertama adalah al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Kemudian kata kedua adalah asy-syira’ yang artinya membeli. Namun pembahasan fiqih biasanya lebih fokus pada al-bai’ ketika membahas tentang jual beli.
Menurut istilah, jual beli diartikan sebagai tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Atau dalam pengertian lain, jual beli adalah tukar menukar secara mutlak dengan asas saling rela atau ridha.
Sementara itu, sejumlah ulama memberikan definisi tersendiri tentang apa itu jual beli, meskipun pada akhirnya definisi-definisi itu menjurus pada tukar menukar.
Syeikh Zakariya al-Anshari misalnya, beliau menjelaskan bahwa jual beli adalah tukar menukar harta atau benda dengan cara yang khusus atau diperbolehkan.
Sementara Syeikh Sayyid Sabiq menerangkan bahwa jual beli adalah penukaran benda dengan benda lain melalui jalan saling atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan.
Baca juga: Fakta Hukum Wanita Bekerja dalam Islam
Dasar Hukum Jual Beli
Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal. Jual beli banyak disinggung Allah dalam Al-Quran maupun Nabi Muhammad SAW dalam hadits. Salah satunya adalah penggalan Surat Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29)
Dalam hadits, suatu hari Nabi Muhammad SAW ditanya tentang usaha atau pekerjaan apa yang paling baik. Beliau pun menjawab:
“Usaha yang paling baik adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang jujur.” (HR. Ahmad)
Baca juga: Mengenal Hukum Aqiqah, Syarat & Caranya
Syarat dan Rukun Jual Beli
Rukun adalah sesuatu yang harus ada sehingga sebuah pekerjaan, dalam hal ini jual beli, menjadi sah. Adapun rukun jual beli dalam Islam ada 4, yaitu:
- Akad atau ijab qabul kedua pihak, yaitu penjual dan pembeli, yang secara tegas menyatakan jual beli;
- Orang yang berakad atau penjual dan pembeli, harus berakal, baligh, atas kehendak sendiri dan bukan karena paksaan;
- Barang yang diperjualbelikan;
- Barang yang menjadi penukar atau alat tukar yaitu uang.
Empat rukun tersebut harus didukung dengan beberapa persyaratan, yaitu:
1. Syarat Sah Ijab Qabul
- Jangan diselingi dengan kata–kata lain antar ijab dan qabul;
- Pihak yang berakad (penjual dan pembeli);
- Maksud penjual dan pembeli tegas menunjukkan jual beli.
2. Syarat Sah Penjual dan Pembeli
- Berakal, agar tidak mudah ditipu orang;
- Beragama Islam, syarat ini khusus untuk pembeli dalam benda-benda tertentu;
- Ada benda atau barang yang diperjualbelikan;
- Tidak mubazir (pemborosan) dan kehendak sendiri tidak ada paksaan dari pihak lain.
3. Syarat Sah Barang yang Diperjualbelikan
- Suci dan tidak terkena dengan najis;
- Tidak boleh dibatasi waktunya;
- Barang diserahkan setelah kesepakatan akad;
- Barang yang diperjualbelikan milik penjual sendiri dan bukan milik orang lain;
- Barang harus nyata dan bisa dilihat;
- Barang harus diketahui kualitasnya, beratnya, takarannya dan ukurannya, supaya tidak menimbulkan keraguan.
Baca juga: 10+ Pekerjaan Dengan Gaji Tinggi Untuk Wanita, Cek Di Sini!
Tips Jual Beli Halal
Bagi seorang penjual, ada beberapa tips yang bisa diterapkan agar praktik jual beli yang dilakukan halal dan membawa berkah. Berikut beberapa tips tersebut.
1. Jujur
Penjual harus mengutamakan kejujuran dalam bertransaksi. Hindari menipu pelanggan dengan informasi yang salah mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.
Selain itu, tetapkan harga yang adil dan wajar, jangan melebih-lebihkan harga dengan maksud mengambil keuntungan yang berlebihan.
2. Jual Dagangan Halal
Seperti yang disebutkan dalam syarat barang dagangan, pastikan kamu hanya menjual produk yang halal saja. Hindari menjual barang-barang yang haram seperti minuman beralkohol, daging babi, atau barang-barang yang berkaitan dengan perjudian.
Jika memungkinkan, dapatkan sertifikasi halal untuk produk yang dijual guna memberikan kepercayaan kepada pelanggan bahwa produk tersebut benar-benar halal.
3. Mengutamakan Etika dalam Berdagang
Selalu bersikap ramah, sopan, dan menghormati pelanggan serta mitra bisnis. Sikap yang baik akan membawa berkah dan memperkuat hubungan bisnis jangka panjang.
Jaga amanah dalam setiap transaksi. Penuhi janji dan komitmen yang telah disepakati dengan pelanggan atau mitra bisnis. Jangan mengingkari janji atau membuat komitmen yang tidak bisa dipenuhi.
Itulah ulasan mengenai jual beli dalam pandangan Islam. Kamu sebagai pedagang mungkin perlu mengevaluasi lagi beberapa hal yang dirasa belum pas.
Sebagai penjual, kamu juga perlu mengetahui kondisi kesehatan finansialmu, loh! Hal ini penting, terutama jika kamu ingin menambah produk atau barang dagangan baru yang memerlukan modal.
Saat ini, mengetahui kesehatan finansial pribadi bisa dilakukan dengan sangat mudah Financial Fitness Check Up yang bisa kamu akses di sini.
Dengan melakukan Financial Fitness Check Up, kamu akan tahu apa yang perlu kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat, sehingga bisa memulai menabung untuk membeli rumah.
Kamu hanya perlu waktu sekitar 3 menit untuk melakukan Financial Fitness Check Up. Lalu hasilnya bisa kamu bahas dengan Nyala Trainer di layanan Konsultasi 1 on 1.
Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu. Banyak manfaatnya, bukan? Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan Financial Fitness Check Up dan daftar Konsultasi 1 on 1 di Ruang meNYALA sekarang juga supaya kamu mencapai #FinanciallyFit!
Baca juga: Literasi Keuangan Syariah: Definisi, Tujuan & Pengukurannya