Logo Ruang Menyal
Bg Block

Jenis-jenis Sumber Pendapatan Negara, Bukan cuma dari Pajak Loh!

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 28 November 2024 | 533 dilihat

Article Detail

Mau tahu gimana negara membiayai pembangunan dan program-programnya? Simak penjelasan lengkap tentang jenis-jenis sumber pendapatan negara di sini!

Setiap tahun, pemerintah bersama DPR RI selalu menyusun dan menyetujui Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). UU APBN menjadi wujud pengelolaan keuangan negara dalam satu tahun. 

APBN sendiri berisi rencana keuangan tahunan pemerintah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara. Ada komponen utama di dalamnya, yaitu Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, Pembiayaan Anggaran. 

Terkait pendapatan, APBN juga merinci apa saja sumber-sumber pendapatan negara. Pendapatan inilah yang akan membiayai belanja dan pembiayaan negara dalam satu tahun. 

Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Objek dan Tarifnya

Sumber Pendapatan Negara

Secara umum, negara mendapatkan uang dari tiga sumber besar, yaitu Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah. Yuk cari tahu selengkapnya!

1. Perpajakan

Penerimaan Perpajakan menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara. Tak heran, banyak yang mengira negara mendapat uang hanya dari pajak saja. 

Aturan Perpajakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sebagaimana undang-undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Penerimaan pajak menyumbang hampir 80% pendapatan negara. Dalam praktiknya, pajak dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan berbagai jenisnya. 

Ada beberapa jenis pajak yang dibebankan pemerintah Indonesia, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh), adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. 
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. 
  • Bea Materai, yaitu pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, kwitansi, atau akta yang memiliki nilai transaksi atau bukti tertulis tertentu.
  • Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pajak terhadap pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor.
  • Pajak Hotel dan Restoran, dikenakan pada transaksi yang dilakukan di hotel dan restoran. 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikenakan pada barang-barang yang dianggap sebagai barang mewah, seperti mobil mewah, kapal pesiar, atau rumah mewah. 
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah dan mencakup pajak seperti pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, dan lain-lain.  

Baca juga: Pajak Bunga Deposito, Ini Besaran Tarif dan Cara Menghitung

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berikutnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan untuk mendapatkan manfaat langsung atau tidak, atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. 

PNBP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Objek PNBP diklasifikasikan menjadi enam klaster, yaitu penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), dan hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Selain itu, ada juga penerimaan dari pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, serta penerimaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Besaran PNBP didukung oleh kebijakan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan inovasi dan kualitas layanan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pengelolaan aset barang milik negara.

3. Penerimaan Hibah

Sumber pendapatan negara berikutnya berasal dari hibah. Penerimaan hibah ini bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, dan mekanismenya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 

Dalam PP itu, hibah diartikan sebagai setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang terima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

Itulah ulasan mengenai apa saja sumber pendapatan negara. Perlu diingat, pendapatan negara dari Pajak merupakan kewajiban warga negara dan harus ditunaikan sesuai aturan. 

Menghindari denda pembayaran pajak akan mencegahmu untuk membayar lebih dari semestinya serta menjaga kesehatan finansial. 

Bicara soal kesehatan finansial, kamu bisa memanfaatkan fasilitas dari Ruang meNYALA untuk mengetahuinya melalui program  Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. 

Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian dan Contoh


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya