Logo Ruang Menyal
Bg Block

Jangan Bingung! Begini Cara Membeli Tanah dengan KPR

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 01 Juli 2022 | 10720 dilihat

Article Detail

Seiring bertambahnya tahun, harga properti di pasaran, lebih-lebih tanah kian mengalami peningkatan. Bagi kamu yang berencana membeli tanah namun belum sanggup menyiapkan dana tunai, ada cara membeli tanah dengan KPR atau secara kredit.

Alih-alih KPR, bank menyediakan layanan khusus kredit tanah yang bisa Anda ajukan, yaitu KPT (Kredit Pemilikan Tanah). Nah, jika tertarik membeli tanah secara kredit, yuk simak langkah-langkahnya dalam artikel berikut ini.

Cara Membeli Tanah dengan KPR tanah (KPT)

Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah fasilitas angsuran dari bank guna membantu pemohon membeli tanah atau kavling lahan.

Tujuan dari kepemilikan lokasi tersebut dapat beragam, mulai dari investasi atau tempat membangun rumah. 

Durasi pinjaman pun dapat diatur sesuai dengan harga tanah yang akan dibayar oleh pemohon. Jangka waktu pelunasan ini bervariasi dari belasan tahun sampai hanya memerlukan satu tahun saja.

Cara membeli tanah dengan KPR mengharuskan Anda untuk mengunjungi bank yang menawarkan program tersebut seperti OCBC NISP, BNI, Bank CIMB Niaga, BTN, dan BSI lalu dilanjutkan dengan proses pengajuan permintaan secara resmi. 

Proses beli tanah dengan KPR akan dilanjutkan saat kamu telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengajukan permohonan. Setelah itu, tunggu beberapa waktu guna mendapatkan persetujuan dari Bank supaya dapat mulai mencicil pembelian tanah.

Syarat Mengajukan KPT

Syarat paling utama dalam cara membeli tanah dengan KPR adalah mengajukannya ke Bank adalah menyiapkan sejumlah uang muka sebesar 30 persen dari nilai tanah yang akan dibeli.

Sebagai contoh, apabila tanah dijual dengan harga Rp250.000.000 maka Anda harus menyiapkan dana sekitar 30% darinya yaitu sekitar Rp75.000.000.

Persyaratan lain yang perlu dipenuhi sebagai cara membeli tanah dengan KPR adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Setidaknya berusia 21 tahun atau telah menikah

  3. Maksimal berumur 55 tahun apabila pegawai/karyawan dan 65 tahun jika wiraswasta/profesional

  4. Memiliki penghasilan tetap dan telah bekerja selama minimal 2 tahun

  5. Mengisi formulir pengajuan KPT

  6. Membawa dokumen identitas diri seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi Surat Nikah dan pas foto 4x6

  7. Membawa dokumen-dokumen penunjang seperti:

    • Fotokopi SPT PPh 21/NPWP

    • Fotokopi dokumen kepemilikan agunan (IMB, SHM, PBB)

    • Slip gaji dan surat keterangan gaji untuk pegawai/karyawan

    • Untuk wiraswasta, salinan SIUP, bukti transaksi keuangan usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 

 

Apa yang Perlu Diperhatikan saat Beli Tanah Kredit?

Mengimplementasikan beli tanah dengan KPR memerlukan tidak hanya kesiapan materiel namun juga kecermatan guna memilih lokasi yang tepat. Berikut beberapa hal untuk diperhatikan sebelum menandatangani surat persetujuan mengambil cicilan:

  • Inspeksi lokasi tanah dengan mengunjunginya. Cek lingkungan di sekitar. Apakah akses jalan dan kesehatan kondisi batas-batas wilayah tersebut memadai.

  • Jika kamu membeli tanah untuk keperluan investasi, potensi kenaikan harga menjadi hal yang sangat penting. Cermatilah perkembangan wilayah setempat seperti seberapa dekat lokasi dengan fasilitas-fasilitas pendukung layaknya sekolah, perbelanjaan, layanan kesehatan dan transportasi.

  • Untuk menjaga kualitas air yang didapatkan, carilah informasi mengenai jenis tanah wilayah tersebut. Selain itu, hindari lokasi-lokasi dekat sungai, jalur listrik tekanan tinggi, dan pabrik supaya risiko pada masa depan dapat dihindari

  • Status tanah juga menjadi hal penting untuk kamu pahami sebelum membelinya. Sebab, perubahan tata kota bisa berdampak pada tanah yang akan dimiliki. Hal ini bisa dilakukan dengan mengecek Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada pejabat setempat.

Langkah Pengajuan KPT

Lalu apa yang dilakukan setelah menyiapkan dokumen dan mendatangi bank dengan fasilitas KPT? Pada tahap cara beli tanah dengan KPR ini, kamu bisa mengisi formulir pengajuan Kredit Pemilikan Tanah.

Proses pengajuan ini dapat memakan waktu dua minggu sampai satu bulan sampai mendapatkan jawaban Bank. Lembaga keuangan berikut memerlukan kesempatan untuk menganalisa dan menilai permohonan KPT Anda:

  • Lokasi tanah (pinggir jalan atau di dalam gang)

  • Luas tanah

  • Harga pasaran

Tidak hanya itu, pastikan juga bahwa tanah yang akan dibeli telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Umumnya, lebih sulit untuk bank mencairkan plafon kreditnya apabila hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB) atau berstatus girik.

Seperti yang telah diatur dalam Pasal 20 UUPA, mempunyai hak kepemilikan atas tanah adalah wewenang turun menurun.

Oleh karenanya walaupun dengan cara membeli tanah dengan KPR, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat dari investasi satu ini. Termasuk di dalamnya kebebasan dalam menggunakan lahan tersebut.

 

Keuntungan Membeli Tanah dengan KPT

Banyak manfaat yang dapat kamu ambil dari cara membeli tanah dengan KPR. Beberapa dampak positifnya antara lain adalah:

  • Harga beli yang lebih murah dari KPR

  • Merupakan investasi jangka panjang

  • Fleksibel menggunakan lahan yang akan dicicil

  • Biaya perawatan yang hemat

Nah, itu dia penjelasan mengenai bagaimana cara membeli tanah dengan KPR tanah atau biasa disebut dengan KPT (Kredit Pemilikan Tanah). Ternyata, bukan hanya rumah saja ya yang bisa dibeli secara kredit?

Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa simak info penting lainnya di blog Ruang meNYALA!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya