Logo Ruang Menyal
Bg Block

Ini Perbedaan Penghasilan Bruto dan Neto

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 18 Januari 2025 | 947 dilihat

Article Detail

Apa sih perbedaan antara penghasilan bruto dan neto? Yuk simak penjelasan definisi, perbedaan, dan pengaplikasian kedua jenis penghasilan tersebut!

Dalam urusan perpajakan, penghasilan yang kamu dapatkan dibagi dalam dua kategori, yaitu penghasilan bruto dan penghasilan neto. Keduanya akan sangat berpengaruh pada tarif dan besaran pajak yang harus dibayar. 

Kedua jenis penghasilan ini sebenarnya sudah sangat dikenal masyarakat. Namun, umumnya disebut dengan istilah penghasilan kotor dan penghasilan bersih. 

Baca juga: Penghasilan Bruto: Definisi, Elemen, dan Cara Menghitung

Perbedaan Penghasilan Bruto dan Neto

Sebelum membahas tentang perbedaan keduanya, kamu harus tahu definisi tentang penghasilan bruto dan neto. Berikut uraiannya. 

1. Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah istilah lain dari penghasilan kotor. Artinya, penghasilan bruto merupakan semua uang yang kamu terima sebagai penghasilan atau imbalan atas pekerjaan yang kamu geluti. 

Dengan kata lain, penghasilan bruto ini menggabungkan semua uang yang kamu hasilkan, biasanya dalam satu tahun, dan belum dikurangi elemen pengurangnya. Ada dua kriteria penghasilan bruto, yaitu rutin dan tidak rutin. 

Penghasilan rutin, artinya gaji bulanan yang kamu terima. Sementara penghasilan tidak rutin berupa bonus, tunjangan, hingga tunjangan terkait hari-hari besar, seperti Tunjangan Hari Raya. 

Sebagai contoh, kamu memiliki gaji pokok per bulan Rp 10 Juta, dengan total tunjangan Rp 2,5 Juta. Selain itu, dalam satu tahun kamu menerima bonus atas kinerja sebesar 50% gaji bulanan yaitu Rp 5 Juta dan THR senilai Rp 10 Juta. 

Maka penghasilan bruto yang kamu dapatkan dalam satu tahun adalah Rp 165 Juta. Konsep penghasilan bruto berlaku untuk pribadi maupun badan usaha. 

2. Penghasilan Neto

Adapun penghasilan neto adalah pendapatan yang diterima setelah semua potongan dilakukan. Maka, penghasilan neto juga dikenal dengan penghasilan bersih, atau juga dikenal dengan istilah take home pay (THP), yaitu total gaji yang dibawa pulang. 

Penghasilan neto diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan potongan-potongannya. 

Adapun potongan itu bisa berupa pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS, dana pensiun, cicilan pinjaman, atau potongan lain yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Sebagai contoh, gaji kamu per bulan adalah Rp 10 Juta, belum dipotong biaya-biaya lain. Setelah semua potongan dilakukan, gaji yang masuk rekening menjadi Rp 9 Juta, maka nominal inilah yang disebut penghasilan neto. 

Dari dua penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan penghasilan bruto dan neto mencakup tiga komponen, yaitu:

  • Sebelum atau Setelah Potongan:
  • Penghasilan bruto adalah angka sebelum potongan.
  • Penghasilan neto adalah angka setelah semua potongan selesai.
  • Tujuan Penghitungan:
  • Bruto digunakan untuk menghitung kewajiban pajak atau evaluasi total penghasilan.
  • Neto lebih relevan untuk kebutuhan pribadi karena mencerminkan jumlah uang yang benar-benar bisa digunakan.
  • Komponen:
    • Bruto mencakup semua pendapatan tanpa pengecualian.
    • Neto hanya mencakup jumlah bersih yang diterima.

Baca juga: 15 Jenis Industri Kreatif yang Bisa Jadi Ladang Cuan, Catat!

Perhitungan Pajak Penghasilan Neto

Seperti disebutkan di atas, penghasilan bruto dan neto digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam hal ini, penghasilan neto menjadi acuan tarif dan besaran pajak seseorang. 

Untuk mengetahui tarif pajak penghasilan neto, ada istilah Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No.36 Tahun 2008 terkait PPh.

Berdasarkan NPPN itu, perhitungan penghasilan neto dibagi dalam dua jenis, yang dilihat berdasarkan besaran penghasilan brutonya. 

1. Penghasilan Bruto di Bawah Rp 50 Miliar

Ada dua kategori untuk menghitung tarif pajak dengan penghasilan bruto hingga Rp 50 Miliar, yaitu penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 Miliar dan penghasilan Rp 4,8 Miliar - Rp 50 Miliar.

  • Untuk penghasilan di bawah Rp 4,8 Miliar, rumus yang digunakan adalah 50% x 23% x penghasilan kena pajak.
  • Sementara untuk penghasilan Rp 4,8 - Rp 50 Miliar, menggunakan rumus [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Mendapatkan Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak yang Tidak Mendapatkan Fasilitas).

2. Penghasilan di Atas Rp 50 Miliar

Pajak penghasilan perusahaan dengan penghasilan bruto yang di atas Rp 50 Miliar akan dihitung dengan berdasarkan ketentuan umum. Itu artinya, nilai PPh badan tetap adalah 25% dari penghasilan kena pajak.

Itulah ulasan mengenai perbedaan penghasilan bruto dan neto. Perlu diingat, ketaatan terhadap pajak merupakan bukti kamu sebagai warga negara yang baik. 

Di samping itu, penerimaan pajak akan memastikan keuangan negara sehat dan stabil. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!

Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. 

Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya