Logo Ruang Menyal
Bg Block

Gaji PNS Naik! Berikut Daftar Terbarunya untuk Tahun 2024

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 02 April 2024 | 731 dilihat

Article Detail

Tidak seperti gaji freelance yang tidak memiliki aturan khusus mengenai besarannya, gaji PNS diatur secara langsung oleh negara dalam undang-undang. Gaji PNS sudah memiliki besaran tetap sesuai dengan golongan masing-masing. 

Perlu diketahui, baru-baru ini pemerintah secara resmi menaikkan gaji PNS guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Buat kamu yang masih belum tahu nilai besaran gajinya, simak artikel ini sampai tuntas.

Aturan Gaji PNS Terbaru

Aturan gaji PNS di Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan. Peraturan terbaru mengenai gaji untuk PNS adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana peraturan ini merupakan perubahan ke-19. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 dari PP Nomor 5 Tahun 2024, disebutkan bahwa perubahan mengenai gaji PNS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Di peraturan tersebut juga disebutkan bahwa tujuan dari penyesuaian gaji PNS ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, penyesuaian ini juga dilakukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

PNS memiliki beberapa golongan yang digunakan sebagai klasifikasi tingkat jabatan berdasarkan besarnya tanggung jawab, tugas, dan persyaratan kualifikasinya. Setiap golongan yang ada memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut merupakan besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.

Golongan I

Golongan I memiliki pangkat sebagai juru. Pada umumnya, golongan I tidak dituntut untuk memiliki keterampilan teknis tertentu. Kualifikasi dari golongan ini adalah lulusan SD hingga SMP. Berikut merupakan besaran gaji untuk golongan I:

  • Golongan Ia = Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
  • Golongan Ib = Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
  • Golongan Ic = Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
  • Golongan Id = Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

Selanjutnya, untuk golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA, SMK, atau D3. Dengan pangkat pengatur, golongan II dituntut untuk memiliki keterampilan teknis. Dalam menjalankan tugas, golongan II akan dibantu oleh golongan I. Berikut merupakan rincian besaran gaji PNS untuk golongan II:

  • Golongan IIa = Rp2.184.000 - Rp3.633.400.
  • Golongan IIb = Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
  • Golongan IIc = Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
  • Golongan IId = Rp2.591.000 - Rp4.125.600.

Baca juga: Pengertian APBN: Dasar Hukum, Tujuan, dan Fungsinya

Golongan III

Dengan pangkat sebagai penata, PNS golongan III memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan dari golongan I dan golongan II. Jadi, PNS golongan III dituntut untuk memiliki keterampilan teknis yang jauh lebih mendalam. Kualifikasi tingkat pendidikan untuk golongan III meliputi S1 hingga S3. Berikut merupakan besaran gaji PNS untuk golongan III:

  • Golongan IIIa = Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
  • Golongan IIIb = Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
  • Golongan IIIc = Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
  • Golongan IIId = Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV

Untuk golongan IV memiliki pembagian yang berbeda dengan yang lainnya di mana golongan ini memiliki 5 pembagian golongan. Golongan IV memiliki pangkat pembina dan bertugas untuk membina anggota divisi yang ia pimpin. 

Dalam memimpin, golongan IV diharapkan bisa menjadi pemimpin yang bijak serta bisa membimbing para anggotanya dan membantu menemukan solusi-solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi. Berikut merupakan perincian besaran gaji PNS untuk golongan IV:

  • Golongan IVa = Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
  • Golongan IVb = Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
  • Golongan IVc = Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
  • Golongan IVd = Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
  • Golongan IVe = Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 303 Ayat 1, PNS juga menerima tunjangan. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

1. Tunjangan Keluarga

Ketentuan mengenai tunjangan keluarga PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Di mana pada pasal tersebut, tunjangan keluarga dibagi menjadi 2 bagian yakni tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Tunjangan Suami atau Istri

Jika seorang pegawai negeri sipil sudah menikah, maka ia berhak untuk mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Dalam situasi khusus di mana ada pasangan suami istri yang keduanya merupakan anggota PNS, maka hanya salah satunya yang berhak menerima tunjangan suami atau istri. Pemberian tunjangan didasarkan pada jumlah gaji pokok terbanyak dari keduanya.

Tunjangan Anak

Jika seorang PNS memiliki anak kandung maupun anak angkat di bawah 18 tahun serta belum menikah, maka anak tersebut berhak mendapat tunjangan anak. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini maksimal hanya untuk 3 orang anak dalam satu keluarga termasuk anak angkat.

Baca juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 dan Contohnya

2. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan jabatan diatur dalam PP Nomor 26 tahun 2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan struktural berhak untuk mendapat tunjangan jabatan. Berikut merupakan besaran tunjangan jabatan yang didapatkan PNS:

  • Eselon IA = Rp5.500.000.
  • Eselon IB = Rp4.375.000.
  • Eselon IIA = Rp3.250.000.
  • Eselon IIB = Rp2.025.000.
  • Eselon IIIA = Rp1.260.000.
  • Eselon IIIB = Rp980.000.
  • Eselon IVA = Rp540.000.
  • Eselon IVB = Rp490.000.
  • Eselon VA = Rp360.000.

Sedangkan untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan atau yang disetarakan, mereka akan mendapat tunjangan umum sebagai gantinya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2006. Untuk rincian besaran tunjangan umum yang bisa didapatkan PNS adalah sebagai berikut:

  • Golongan IV = Rp190.000.
  • Golongan III = Rp185.000.
  • Golongan II = Rp180.000.
  • Golongan I = Rp175.000.

Itulah daftar gaji PNS terbaru tahun 2024 yang perlu kamu ketahui. Karena besaran gajinya sudah naik, buat kamu para PNS sebaiknya perlu memperhatikan kesehatan finansialmu agar gaji yang didapat bisa dimanfaatkan dengan baik. 

Untuk mengecek kesehatan finansial, kamu bisa cek di Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. Lalu, kamu bisa melanjutkan ke sesi 1 on 1 Consultation bersama dengan pada ahli dari Ruang meNYALA untuk membantumu menentukan tujuan keuangan paling sesuai. Jadi, tunggu apa lagi? Jaga kesehatan finansialmu bersama dengan Ruang meNYALA.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Dana Pensiun dan Tips Menyiapkannya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya