Gaji yang diterima berkurang karena kena potongan gaji dari perusahaan? Ini yang harus kamu lakukan agar cash flow tetap aman.
Sebagai seorang karyawan, akhir atau awal bulan merupakan waktu yang paling menyenangkan. Pasalnya, periode itu merupakan saat-saat menerima gaji atas kinerja selama satu bulan terakhir.
Tak hanya gaji, beberapa perusahaan mungkin juga memberikan bonus atau tunjangan kinerja bersamaan dengan payday. Alhasil, uang yang diterima bisa lebih banyak.
Namun gaji yang diterima bisa saja utuh sesuai kesepakatan atau berkurang. Salah satu penyebab kurangnya gaji yang diterima ini adalah karena adanya pemotongan dari perusahaan.
Baca juga: Free Cash Flow: Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
Aturan Pemotongan Gaji
Apakah perusahaan atau pemberi kerja boleh melakukan pemotongan gaji atau upah karyawan? Jawabannya boleh, bahkan diatur dalam pemerintah.
Salah satu aturan yang mengatur tentang pemotongan upah ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Secara khusus, aturan pemotongan upah terdapat pada Pasal 63 PP tersebut.
Dalam pasal tersebut, perusahaan atau pengusaha boleh melakukan pemotongan upah untuk pembayaran berikut:
- Denda;
- Ganti rugi;
- Uang muka upah;
- Sewa rumah atau barang milik perusahaan oleh karyawan;
- Utang atau cicilan utang karyawan;
- Kelebihan pembayaran upah.
Pemotongan gaji karena alasan denda, ganti rugi, dan uang muka upah hanya bisa dilakukan atas dasar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara pemotongan gaji untuk pembayaran sewa rumah atau barang dan utang karyawan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan bersangkutan.
Sedangkan pemotongan karena alasan kelebihan pembayaran upah bisa dilakukan perusahaan tanpa persetujuan karyawan.
Selain itu, Pasal 65 PP tersebut juga mengatur tentang batas maksimal pemotongan gaji yang boleh dilakukan perusahaan, yaitu sebesar 50% dari total upah atau gaji bulanan karyawan.
Baca juga: 10 Pos Keuangan Rumah Tangga, Pasangan Muda Wajib Tahu!
Potongan Gaji karena Absen
Sebagaimana diterangkan di atas, pemotongan gaji atau upah bisa dilakukan perusahaan atas dasar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sehingga, kamu sebagai karyawan harus memahami betul draft perjanjian atau kontrak kerja yang terjalin antara dirimu dengan perusahaan. Di sana akan diterangkan tentang ketentuan pengupahan, termasuk klausul pemotongan upah.
Salah satu alasan pemotongan gaji yang paling sering menimpa karyawan adalah denda atau sanksi karena telat hadir atau absen. Dalam hal ini, absennya karyawan dianggap tidak memenuhi kewajiban atau menjalankan pekerjaannya.
Sebagai contoh, Andi bekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5 Juta di perusahaan yang mewajibkan karyawan masuk kantor setiap pukul 09.00 WIB. Selain itu, perusahaan Andi juga menetapkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50% dari upah harian jika terlambat lebih dari 30 menit.
Pada bulan berjalan, Andi satu kali terlambat 45 menit tanpa alasan yang diperkenankan perusahaan. Alhasil, Andi akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji harian yang ia terima.
Dalam hal ini, menghitungnya harus dilakukan dengan mengetahui besaran gaji harian Andi terlebih dulu dengan cara berikut:
- Hari aktual: 22 hari
- Gaji 1 bulan: Rp5 Juta
- Gaji harian: Rp5 Juta / 22 Hari = Rp228 Ribu
Dalam kasus di atas, Andi mendapat sanksi potongan sebesar 50% dari gaji harian, yaitu Rp228 Ribu - 50% = Rp114 Ribu. Sehingga gaji yang diterima Andi pada bulan tersebut adalah Rp4.886.000.
Baca juga: 5 Keuntungan Menjadi Freelancer yang Bisa Kamu Pertimbangkan Menjadi Karir Kamu Selanjutnya!
Apa yang Harus Dilakukan agar Cash Flow Aman?
Pemotongan gaji sebesar Rp114 Ribu seperti kasus Andi akan sangat memberatkan bagi sebagian orang.
Dalam contoh tersebut, Andi hanya terlambat 1 kali pada bulan tersebut. Lalu bagaimana jika dalam satu bulan terlambat 5 kali? Maka potongan bisa sangat besar, yaitu mencapai Rp570 Ribu.
Secara umum, berapapun nominal potongan yang diterima akan mempengaruhi cash flow bulan itu. Sehingga diperlukan treatment khusus agar cash flow tetap aman meski mendapat sanksi pemotongan gaji.
Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan jika menemui kasus seperti yang menimpa Andi.
1. Prioritaskan Pengeluaran
Identifikasi semua pengeluaran bulanan dan kategorikan sesuai prioritas, seperti kebutuhan pokok (makanan, tempat tinggal, utilitas) dan kebutuhan sekunder (hiburan, belanja).
Di samping itu, kamu juga bisa memangkas pengeluaran yang tidak penting untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terpenuhi.
2. Cari Sumber Penghasilan Tambahan
Mempertimbangkan untuk mencari sumber penghasilan tambahan bisa menjadi solusi. Ini bisa berupa pekerjaan paruh waktu, freelancing, atau memulai bisnis kecil-kecilan yang sesuai dengan keterampilan dan minat.
Mengalokasikan waktu luang untuk sumber penghasilan tambahan bisa membantu menutupi kekurangan gaji yang dipotong.
3. Manfaatkan Dana Darurat
Memanfaatkan dana darurat bisa menjadi pilihan dalam kondisi gaji yang terpotong. Namun hal ini bisa dilakukan jika kamu memang memiliki dana darurat.
Jika belum punya, mulailah menabung sedikit demi sedikit dari sisa gaji atau penghasilan tambahan. Menggunakan dana darurat hanya untuk keperluan mendesak akan membantu memastikan kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi.
Itulah ulasan mengenai apa yang bisa kamu lakukan untuk mengamankan cash flow dalam kondisi upah yang tidak utuh karena potongan gaji.
Selain melakukan beberapa hal tersebut, kamu juga perlu mengetahui kondisi kesehatan finansial ketika mendapat potongan gaji. Dengan begitu kamu bisa tahu apakah perlu mencari penghasilan tambahan atau nominal yang diterima setelah dipotong itu cukup untuk operasional bulan tersebut?
Mengecek kesehatan finansial kini bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up yang bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.
Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendaftar untuk mengikuti layanan konsultasi 1 on 1 dengan Nyala Trainer. Di sesi ini, kamu bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dan menyusun strategi keuangan secara cermat.
Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!
Baca juga: Cara Menabung Unik dan Bikin Semangat, Yuk Dicoba!