Logo Ruang Menyal
Bg Block

FLPP Adalah: Definisi, Syarat, dan Perbedaannya dengan BP2BT

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 14 Mei 2024 | 1459 dilihat

Article Detail

Memiliki rumah tentu menjadi impian setiap orang meski proses dan biaya yang diperlukan juga tidak sedikit. Namun, pemerintah telah memberikan sejumlah solusi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu program dalam KPR disebut dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Sederhananya, FLPP adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan rumah impian mereka.

FLPP adalah merupakan salah satu bagian dari program pemerintah bernama Sejuta Rumah untuk Rakyat. Namun, tidak semua orang dapat mengikuti program ini. Terdapat beberapa syarat FLPP yang harus dipenuhi sebelum proses pengajuan. Kalau begitu, apa itu FLPP dan apa saja persyaratannya? Simak pembahasannya di ulasan berikut ini.

Apa itu FLPP?

Sejumlah program KPR bersubsidi telah disiapkan oleh pemerintah sebagai solusi bagi sejumlah masyarakat untuk mewujudkan rumah impian mereka. FLPP adalah salah satu dari program KPR bersubsidi dimana bantuan diberikan dalam bentuk dukungan likuiditas dan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bentuk bantuan yang diberikan dalam skema FLPP adalah cicilan dengan prosedur yang lebih mudah dan lebih ringan, terutama jika dibandingkan dengan non-subsidi. Di tahun 2022 ini, alokasi yang disediakan untuk skema FLPP adalah 200.000 unit senilai Rp23 Triliun. Penambahan unit ini tentu setelah keberhasilan penyaluran FLPP di tahun 2021, yaitu 178.728 unit senilai Rp19,57 triliun.

Program FLPP adalah bantuan bersubsidi yang hanya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR). Oleh karena itu, hanya masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan bisa mengajukan KPR FLPP. Cicilan yang dibebankan juga terbilang relatif terjangkau dalam kisaran Rp900 ribu untuk tenor selama 20 tahun.

Dalam implementasinya, Kementerian PUPR juga bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN untuk proses pendanaan dan penyaluran dana, seperti BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri, dan bank pembangunan daerah regional. 

Baca juga: 3 Cara Menjual Rumah yang Masih KPR Beserta Tipsnya

Syarat FLPP

Tujuan dari FLPP adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak dan impian mereka. Oleh karena itu, tidak semua orang bisa mengajukan FLPP. 

Terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan pengajuan skema FLPP. Syarat FLPP adalah sebagai berikut:

  • Merupakan WNI dan tinggal di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
  • Calon penerima atau pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah tergabung dalam program subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Calon penerima memiliki pekerjaan tetap selama 1 tahun
  • Memiliki NPWP atau SPT dan PPh
  • Gaji yang dimiliki calon penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.

Fitur FLPP

Mengikuti program FLPP adalah salah satu solusi yang bisa Anda tempuh untuk segera mendapatkan rumah impian dengan proses lebih mudah dan angsuran ringan. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan sejumlah manfaat dari FLPP adalah:

  • Besaran bunga KPR FLPP yang rendah dan tetap, yaitu 5% selama 20 tahun
  • Besaran DP ringan karena bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Rumah terbebas dari pembayaran PPN
  • Bebas dari premi asuransi kerugian dan asuransi jiwa

Baca juga: Mau Beli Apartemen atau Rumah? Cek Dulu Plus Minus-nya!

Perbedaan FLPP dan BP2BT

Selain menggunakan skema FLPP untuk mendapatkan rumah idaman, pemerintah juga menyediakan program BP2BT sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat. Lantas apa perbedaan FLPP dan BP2BT? Skema bantuan pada BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ) adalah subsidi yang diberikan pada masyarakat berpenghasilan rendah dan telah memiliki tabungan.

Hal tersebut menjadi hal utama yang membedakan antara subsidi FLPP dan BP2BT dimana tidak ada indikator tabungan dalam FLPP. Dana pada BP2BT akan diberikan sekali saja, yaitu saat pembayaran uang muka. Besaran yang diberikan juga beragam dalam kisaran antara Rp21,4 juta sampai Rp32,4 juta.

Nominal yang diberikan akan ditentukan berdasarkan penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah. Oleh karena itu, estimasi BP2BT yang diberikan adalah sekitar 20-50% nilai rumah.

Cara mendapatkan FLPP

Prosedur pengajuan untuk mengikuti skema FLPP juga terbilang sederhana. Selama Anda memenuhi setiap persyaratan yang ada, maka FLPP adalah kesempatan bagus menuju rumah impian. Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan FLPP:

  • Melakukan riset untuk menentukan perumahan bersubsidi yang cocok dengan Anda.
  • Membayar uang muka kepada pihak developer setelah merasa menemukan rumah yang pas.
  • Melengkapi berkas persyaratan untuk mengajukan FLPP.
  • Mendatangi bank pelaksana untuk mengisi formulir pengajuan KPR FLPP.
  • Setelah semua proses dilalui dan mendapat persetujuan, Anda bisa mulai melakukan pembayaran cicilan secara rutin.

Itulah pembahasan mengenai apa itu FLPP, syarat FLPP, dan beberapa informasi lainnya. Pada intinya, FLPP adalah salah satu program KPR yang ditujukan hanya untuk kelompok masyarakat sesuai syarat FLPP. Oleh karena itu, jika Anda tertarik mengajukan KPR FLPP, pastikan untuk mengecek persyaratan dan melengkapinya. Sangat penting mengetahui kondisi kesehatan finansialmu dahulu agar proses FLPP kamu menjadi lebih lancar. Kamu bisa mengikuti Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA sebagai langkah awal mencapai #FinanciallyFit! Ayo daftar sekarang.

Baca juga: 7 Cara Beli Rumah Tanpa KPR, Utang, dan Riba yang Aman


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya