Dividen interim adalah mekanisme pembagian laba perusahaan yang diberikan dalam jangka waktu sebelum pembukuan keuangan ditutup.
Dividen interim bisa dikatakan bukan pembagian keuntungan bisnis yang bersifat final berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun hanya merujuk pada ketentuan direksi.
Hal ini tentu berbeda dengan dividen final yang dibagikan saat pembukuan perusahaan sudah ditutup dan biasanya nominalnya ditentukan berdasarkan hasil RUPS.
Lantas, apa dasar hukum dividen interim dan bagaimana mekanismenya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada ulasan berikut!
Apa Itu Dividen Interim?
Dividen interim adalah pembayaran dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya dalam periode tengah tahun.
Itulah mengapa, pembayaran dividen ini dilakukan sebelum pembayaran dividen akhir tahun, yang biasanya dibayarkan setelah penutupan akhir tahun keuangan perusahaan.
Dividen interim biasanya dibayarkan pada setiap kuartal atau setengah tahun dan jumlahnya disesuaikan dengan hasil keuangan perusahaan pada periode tersebut.
Dalam hal ini, arti dividen interim adalah salah satu sumber pendapatan bagi investor saham.
Dengan kata lain, dividen interim adalah sebagian dari perolehan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham pada periode tengah tahun.
Dividen interim bisa memberikan keuntungan bagi investor, karena mereka dapat memperoleh pendapatan tambahan selama tahun berjalan.
Dasar Hukum Dividen Interim
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, dividen interim adalah pembayaran dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham sebelum laporan keuangan tahunan perusahaan diterbitkan.
Adapun dasar hukum dividen interim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pembagian dividen kepada pemegang saham dapat dilakukan secara interim atau akhir tahun.
Pembagian dividen interim dibagikan oleh Direksi perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris, setelah dipertimbangkan kebutuhan pembiayaan perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa perseroan harus memiliki laporan keuangan interim dan laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Laporan keuangan interim harus mencakup laporan laba rugi, neraca, dan perubahan ekuitas.
Dalam laporan keuangan interim tersebut, perusahaan harus mencantumkan informasi mengenai dividen interim yang dibayarkan kepada pemegang saham.
Baca juga: Penyebab Harga Saham Turun, Ini Cara Bijak Menghadapinya!
Syarat Dividen Interim
Syarat-syarat untuk pembayaran dividen interim biasanya ditentukan oleh perusahaan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Perseroan (PP).
Beberapa syarat umum yang biasanya diperlukan untuk pembayaran dividen interim adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris: Pembayaran dividen interim harus disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan.
2. Laba yang cukup: Perusahaan harus memiliki laba yang cukup untuk membayar dividen interim. Pembayaran dividen interim yang dilakukan oleh perusahaan tidak boleh membahayakan keberlangsungan bisnis perusahaan di masa depan.
3. Tidak merugikan kepentingan perusahaan: Pembayaran dividen interim tidak boleh merugikan kepentingan perusahaan dan tidak boleh mengganggu kebutuhan pembiayaan perusahaan.
4. Tidak merugikan hak-hak pemegang saham: Pembayaran dividen interim tidak boleh merugikan hak-hak pemegang saham yang lain dan tidak boleh diskriminatif.
5. Pencatatan pembayaran dividen interim: Perusahaan harus mencatat pembayaran dividen interim dalam laporan keuangan interim dan melaporkannya kepada pemegang saham.
6. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: Pembayaran dividen interim harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kesesuaian dengan kebijakan dividen: Pembayaran dividen interim harus sesuai dengan kebijakan dividen yang telah ditetapkan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan sebelum menyetujui pembayaran dividen interim.
Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka pembayaran dividen interim dapat menimbulkan masalah di masa depan.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa persyaratan untuk pembayaran dividen interim telah terpenuhi sebelum melakukan pembayaran.
Perbedaan Dividen Interim dan Dividen Final
Dalam konteks dividen, terdapat dua jenis dividen yaitu dividen interim dan dividen final.
Meskipun keduanya berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan, terdapat beberapa perbedaan antara dividen final dan dividen interim adalah sebagai berikut:
Waktu Pembayaran
Yup, dari segi waktu pembayarannya, kedua dividen ini sangat berbeda. Dividen interim akan dibayarkan di tengah-tengah tahun keuangan, sementara pembayaran dividen final dilaksanakan setelah akhir tahun keuangan.
Dapat dipahami pula bahwa pembayaran dividen interim dilakukan setelah penutupan setengah tahun keuangan, sedangkan dividen final dibayarkan setelah penutupan tahun keuangan.
Tujuan Pembayaran
Kemudian dari segi tujuan pembayarannya, dividen interim dibayarkan sebagai pembayaran interim. Sementara dividen final dibayarkan sebagai pembayaran akhir setelah tahun keuangan berakhir.
Selain itu, tujuan dari pembayaran dividen interim adalah untuk memberikan sejumlah uang kepada para pemegang saham dan memastikan bahwa perusahaan tetap menarik di mata investor.
Sementara tujuan dari pembayaran dividen final adalah untuk membagikan keuntungan akhir tahun yang telah dihitung dan disetujui oleh dewan direksi perusahaan.
Jumlah Pembayaran
Dari segi jumlah pembayaran atau nominalnya, dividen interim biasanya dibayarkan dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan dividen final.
Hal ini karena jumlah keuntungan yang diperoleh perusahaan pada saat pembayaran dividen interim belum sepenuhnya terkumpul.
Sedangkan nominal dividen final akan disesuaikan berdasarkan keuntungan selama satu tahun penuh.
Pengaruh pada Harga Saham
Berikutnya, perbedaan dividen interim dan final juga dapat dilihat dari pengaruhnya pada harga saham.
Pembayaran dividen interim biasanya tidak memiliki dampak signifikan pada harga saham karena jumlah pembayarannya relatif kecil.
Sementara itu, pembayaran dividen final dapat memiliki dampak yang lebih besar pada harga saham karena pembayarannya dianggap sebagai tanda kinerja baik perusahaan selama satu tahun keuangan.
Itu dia penjelasan seputar apa itu dividen interim beserta dasar hukum, syarat, cara pembagian, perhitungan, serta perbedaannya dengan dividen final.
Dividen interim adalah keuntungan sementara yang diberikan kepada pemegang saham sebelum laba tahunan perusahaan ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Pembagian dividen interim cukup bervariasi, yaitu berdasarkan waktu atau frekuensi tertentu.
Semoga informasinya bermanfaat! Dapatkan lebih banyak konten edukasi seputar keuangan dan bisnis hanya di Ruang Menyala.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Beli Saham? Begini Cara Menentukannya!