Berbicara mengenai produk perbankan, umumnya untuk mengembangkan dana simpanan, kita cenderung memilih produk bank seperti deposito. Namun jika kita ingin berinvestasi dan mengembangkan dana untuk tujuan jangka panjang, apakah ada instrumen keuangan lain selain deposito? Nah, kali ini kita akan membahas dua jenis instrumen investasi, yaitu deposito dan reksa dana. Manakah yang terbaik di antara kedua tersebut?
Apa keuntungan dan kerugian dari Deposito?
Siapa sih yang gak kenal dengan deposito? Deposito perbankan merupakan investasi termudah bagi semua kalangan. Dengan mudahnya kita tinggal menabung berdasarkan ketentuan tenor dan tingkat bunga tertentu, dan dana kita akan cair dan mendapatkan bunga saat jatuh tempo. As simple as that. Memasukkan uang ke dalam deposito tergolong cukup aman, karena ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin uang kita sampai dengan jumlah maksimum Rp 2 milyar. Jangka waktu penempatan deposito pun mulai dari 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa deposito ini memiliki likuiditas yang baik untuk tujuan jangka pendek.
Namun, karena sifatnya yang aman dan memiliki risiko yang rendah, tentunya imbal hasil yang diberikan juga tergolong rendah. Setidaknya, setara dengan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days Reverse Repo Rate yang saat ini sebesar 3.75%, dan masih dibebankan pajak sebesar 20%. Bahkan, ada kalanya dimana bunga deposito kalah dengan tingkat inflasi. Untuk deposito, terdapat juga persyaratan dana minimum, misalnya Rp 5 juta. Selain itu, jika kita membutuhkan dana darurat, kita tidak bisa menarik dana deposito sebelum jatuh tempo tanpa membayar penalti terlebih dahulu.
Bagaimana dengan reksa dana?
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, dan selanjutnya diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Seiring berjalannya waktu, reksa dana pun semakin dikenal oleh kalangan masyarakat. Dalam berinvestasi pada reksa dana, modal kecil dan waktu yang terbatas tidaklah menjadi masalah karena dana kita akan dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional. Bahkan beberapa reksa dana memungkinkan kamu berinvestasi mulai Rp 10 ribu. Lalu, apakah dana kita akan aman? Tentu saja, karena setiap produk reksa dana wajib memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana investasi kita pun tersimpan di Bank Kustodian, sehingga tidak disimpan langsung oleh Manajer Investasi. Reksa dana pun dapat ditarik kapanpun oleh investor pada hari bursa, dan umumnya memiliki masa pencairan maksimal 7 hari setelah tanggal transaksi. Tapi, tentunya nilainya akan mengikuti pergerakan pasar ya.
Berdasarkan jenis underlying asset, maka reksa dana dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham. Keempatnya memiliki risiko yang berbeda, dari rendah, menengah, hingga tinggi. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana yang memiliki alokasi pada deposito dan obligasi dengan tenor di bawah 1 tahun. Sementara reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang memiliki alokasi saham minimal 80%. Sehingga, reksa dana saham berpotensi memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan reksa dana pasar uang, namun memiliki risiko yang lebih tinggi karena pergerakan yang lebih volatile. Namun, dalam berinvestasi pada kelas aset saham, perlu dipahami juga bahwa risiko volatilitas umumnya lebih bersifat jangka pendek, sehingga reksa dana saham memiliki potensi return yang lebih optimal dalam jangka panjang.
Jadi, mana yang lebih baik?
Sebelum memutuskan berinvestasi di reksa dana, kita perlu terlebih dahulu mengetahui profil risiko kita. Apakah kita berani menerima risiko yang tinggi, sedang, atau rendah. Selain itu, kita harus menetapkan tujuan atau goals dari investasi sendiri, apakah untuk jangka panjang, menengah, atau pendek. Setelah itu, barulah kita memilih jenis reksa dana apa yang cocok untuk kita. Jadi, pilih yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi kamu ya.
Written by OCBC NISP Wealth Management Team