Logo Ruang Menyal
Bg Block

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen di Tahun 2025

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 07 Januari 2025 | 77 dilihat

Article Detail

Kenaikan PPN menjadi 12% akhirnya hanya diterapkan kepada barang-barang mewah. Berikut adalah daftar barang mewah kena PPN 12 persen di tahun 2025 ini. 

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, PPN 12% ini hanya berlaku pada barang dengan kategori mewah, dan bukan barang konsumsi harian. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa barang mewah yang kena PPN 12% adalah barang mewah yang selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Artinya, barang-barang mewah itu akan dikenakan dua skema pajak, yaitu PPnBM sebagaimana yang sudah berlaku selama ini, ditambah PPN 12% mulai 1 Januari 2025. 

"Jadi yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang. Walaupun kita belah dua (kelompok) jadi barang-barang kendaraan bermotor dan barang yang bukan kendaraan bermotor. Barang-barang inilah yang dikenakan PPnBM, di sisi yang lain dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan DPP-nya 100 persen penuh," ujarnya dikutip dari Kompas, Sabtu (5/1/2024). 

Baca juga: 5 Alasan Mengapa Investasi Harus Pakai Uang Dingin

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

Adapun kriteria barang mewah yang dikenakan PPnBM sekaligus PPN 12% bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk selain kendaraan bermotor.

1. Kendaraan Bermotor

Barang mewah dengan kategori kendaraan bermotor tercantum dalam PMK Nomor 42 Tahun 2022. Berikut adalah daftarnya:

  • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang. 
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda. 
  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu. 
  • Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis. 
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc. 
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. 
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

2. Selain Kendaraan Bermotor

Sementara barang mewah selain kendaraan bermotor merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023, sebagai berikut:

  • Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 
  • Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 
  • Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya. 
  • Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis. 
  • Yacht.

Baca juga: Harga Emas di 2025 Naik? Hindari Kesalahan saat Investasi Emas!

Mengatur Keuangan di Tahun 2025

PPN 12% memang berlaku hanya untuk barang-barang mewah. Namun bukan berarti kamu bisa sembarangan mengalokasikan uang, tanpa memperhitungkan dengan matang terlebih dulu. 

Berikut ini cara mengatur keuangan di tahun 2025 yang diprediksi masih akan sulit.

1. Utamakan Kebutuhan Pokok

Dalam situasi ekonomi yang menurun seperti saat ini, jangan dulu mengutamakan keinginan daripada kebutuhan. Prioritas utama adalah fokus pada kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan.

Karena itu sebisa mungkin penuhi kebutuhan seperti seperti makanan, tempat tinggal, tagihan, dan kesehatan terlebih dahulu. Hindari pengeluaran untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau keinginan sesaat. 

2. Pengeluaran Lebih Bijak

Mengelola pengeluaran dengan bijak sangat penting di tengah ekonomi yang tidak pasti. Buat anggaran bulanan yang jelas dan batasi pengeluaran di luar rencana.

Kamu bisa menggunakan aplikasi keuangan atau mencatat manual pengeluaran sehari-hari biar lebih terkontrol. Pastikan kamu tidak mengeluarkan anggaran secara berlebihan.

3. Siapkan Dana Darurat

Kondisi saat ini memang sedang sulit namun tak ada gunanya menyalahkan keadaan. Daripada terus meratapi kondisi ekonomi yang menurut, lebih baik kamu mulai mengatur keuangan dengan lebih baik.

Meskipun keuangan sedang sulit, tetap usahakan menyisihkan sebagian penghasilan untuk dana darurat. Dana darurat penting buat berjaga-jaga kalau ada kebutuhan mendesak, seperti biaya kesehatan atau kehilangan pekerjaan.

4. Investasi Secara Konsisten

Di tengah ketidakpastian ekonomi, tetap investasi secara konsisten. Meski kondisi pasar mungkin berfluktuasi, investasi jangka panjang tetap penting untuk pertumbuhan kekayaan di masa depan. 

Kamu bisa mulai dari instrumen investasi dengan modal minimal, seperti reksa dana, emas, atau obligasi. Investasi bisa dilakukan dengan nominal kecil, tetapi harus konsisten!

Saat ini sudah banyak platform yang menyediakan fitur investasi dengan dana yang terjangkau. Salah satunya adalah investasi ReksaDana dan Emas yang bisa dimulai dari Rp10 Ribu saja.

Memulai investasi ReksaDana atau Emas sekarang bisa kamu lakukan dengan mudah melalui OCBC mobile. Ini adalah aplikasi mobile banking dari OCBC yang tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga dilengkapi dengan banyak produk investasi dan menabung.

Sebelum memulai investasi, ada baiknya kamu mengetahui kondisi kesehatan finansialmu terlebih dulu. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui instrumen investasi apa yang cocok. 

Untuk itu, kamu bisa cek kesehatan keuangan kamu di sini. Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: Nabung Rp 300 Juta Seperti Kaluna, Mungkinkah?


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya