Tahukah kamu bagaimana cara take over KPR? Kemudahan layanan ini merujuk pada pengalihan KPR pemilik rumah sebelumnya kepada debitur atau pembeli yang baru. Terkait hal ini, ada proses pembuatan kesepakatan KPR antara pihak lama dan bank terlebih dahulu. Kemudian, pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan biaya KPR sebelumnya.
Nyatanya, take over KPR memungkinkan kamu menerima bunga dan harga cicilan yang lebih rendah daripada mengajukan sendiri. Namun, bagaimana cara take over KPR? Yuk, simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya!
Cara Take Over KPR
Cara take over KPR umumnya dilakukan melalui bank. Namun, ada beberapa cara lain yang mungkin bisa menjadi opsimu. Adapun inilah rincian empat cara take over KPR yang dapat dipertimbangkan.
1. Cara Take Over KPR Jual Beli
Cara take over KPR yang paling umum adalah jual beli. Dibandingkan dengan perantara lain, take over KPR via bank dinilai paling aman dan sah. Kamu dan penjual pun hanya perlu mendatangi bank penyedia KPR untuk membantu mengurus take over serta mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi perjanjian kredit, IMB, bukti pembayaran PBB dan angsuran, serta sertifikat rumah berstempel resmi bank.
- Bukti tabungan selama 3 bulan terakhir dari rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran cicilan.
- Data diri pembeli dan penjual, termasuk KTP, NPWP, KK, akta nikah, bukti penghasilan per bulan, serta surat keterangan kerja.
Setelah itu, kemampuan finansial calon pembeli akan dianalisis oleh pihak bank untuk mengetahui kesanggupan melunasi sisa cicilan KPR. Jika sudah disetujui, kamu perlu menandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli (AJB), dan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT).
Tidak lupa, kamu juga perlu membayar sejumlah nominal untuk take over sesuai ketentuan dan kesepakatan dengan penjual rumah. Kalau semua langkah sudah selesai, kamu sudah bisa transaksi kredit dengan nama sendiri.
Sementara itu, secara hukum, kamu juga bisa melakukan kesepakatan di hadapan notaris selaku pembuat AJB dan saksi take over. Notaris akan membuat AJB atas pengalihan hak kepemilikan tanah dan bangunan, surat kuasa pelunasan kredit, dan pengambilan sertifikat rumah. Kemudian, notaris akan menyusun surat pernyataan untuk pihak bank terkait pengalihan hak milik rumah.
Baca juga: Mau Ambil KPR DP 0 Persen? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
2. Cara Take Over KPR Antarbank
Kamu juga bisa melakukan take over antarbank atau memindahkan KPR ke bank lain. Cara mengurus over kredit rumah ini biasanya dilakukan jika pembeli menemukan suku bunga yang lebih ringan di bank lain.
Namun, cara pengajuan over kredit rumah ini agak berbeda. Kamu perlu menghubungi bank di mana KPR berlangsung dan mempersiapkan berbagai dokumen untuk melalui tahap analisis dari pihak bank.
Setelah melengkapi persyaratannya, pihak bank akan melakukan survei, menganalisis kredit, serta menghitung ulang harga rumah yang di-take over. Jangan lupa, pembeli juga perlu membayar penalti sesuai ketentuan di bank sebelumnya. Kemudian, proses take over baru bisa dimulai setelah disetujui juga oleh bank yang mengambil alih.
3. Cara Take Over KPR ke Nasabah Lain
Dalam mengimplementasikan cara take over KPR ini, pemilik rumah harus mencari pembeli yang bersedia membayar sisa cicilannya. Terkait hal ini, penjual bisa mencari pembeli dari bank yang sama atau berbeda. Nantinya, tata cara selanjutnya berlaku seperti cara take over KPR yang pertama atau kedua sesuai dengan keinginan dan kesepakatan kedua pihak.
4. Cara Take Over KPR Bawah Tangan
Selain itu, ada pula cara take over KPR bawah tangan. Untuk menerapkannya, kesepakatan take over dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank maupun notaris. Setelah sepakat, pembeli akan membayar biaya take over kepada penjual serta melunasi sisa cicilannya tanpa menginformasikan adanya pengalihan kepemilikan rumah ke pihak bank.
Hal ini tentunya membuat take over tidak dijalankan secara resmi sehingga lebih berisiko bagi pembeli atau penjual. Dengan demikian, pembeli maupun penjual berpotensi mengalami kerugian materil kalau ternyata salah satu pihak sedang menipu. Adapun risiko yang mungkin dialami ketika melakukan cara take over KPR ini yaitu:
- Jika pembeli tidak bisa membayar cicilan, penjual harus bertanggung jawab kepada bank.
- Penjual berpotensi melebihkan nominal kredit ke pembeli.
- Jika suatu saat penjual atau pembeli melunasi cicilan, mereka bisa mengambil sertifikat dari bank tanpa memberi tahu pembeli.
- Pembeli tidak dapat mengambil sertifikat rumah sendiri karena KPR masih atas nama penjual.
Cara Menghitung Take Over Rumah
Setelah mengetahui cara take over KPR, kamu perlu memahami perhitungan biaya totalnya. Adapun cara menghitung take over rumah adalah dengan melalui tahapan-tahapan berikut ini:
- Pastikan berapa biaya awal pembelian rumah yang meliputi down payment (DP), booking fee, serta biaya BPHTB, asuransi, administrasi bank, notaris, dan pengecekan sertifikat.
- Setelah itu, debitur dapat menghitung jumlah cicilan yang sudah dibayarkan.
- Perhatikan kenaikan harga rumah, apalagi kalau rumah sudah dicicil selama lebih dari lima tahun. Umumnya, harga rumah akan naik sebesar 10-20% setiap tahunnya.
- Kemudian, kamu bisa menunggu proses appraisal dari bank atau dengan menggunakan bantuan appraiser independen. Hal-hal yang diperhatikan dalam proses ini adalah prospek lokasi, kualitas bangunan dan lantai, serta luas tanah dan bangunan.
Baca juga: Ini Syarat KPR Rumah dan Langkah-Langkah Pengajuannya
Tips Take Over KPR agar Tidak Rugi
Sekarang, kamu sudah tahu cara mengurus over kredit rumah secara lebih lengkap. Namun, kamu juga harus memahami bagaimana cara agar tidak rugi selama melakukan proses ini. Untuk itu, yuk ikuti tips take over KPR berikut ini.
1. Riset Harga Rumah secara Mendalam
Pertama, kamu harus melakukan riset harga rumah secara mendalam. Pada dasarnya, rumah over kredit lebih murah daripada kebanyakan properti lain. Oleh karena itu, kamu perlu melakukan riset agar tidak membeli rumah yang terlalu mahal.
2. Memastikan Track Record Penjual Rumah
Pastikan juga track record kredit penjual rumah. Sebab, kalau ada tunggakan, hal ini bisa merugikan kamu. Jangan lupa, tanyakan pula besaran bunga dan penalti yang nantinya perlu kamu bayar. Sebagai saran, kamu bisa minta salinan bukti pembayaran cicilan supaya lebih aman.
3. Pastikan Kondisi Keuangan Memadai untuk Take Over KPR
Terakhir, sebelum membeli rumah, pastikan kamu sudah siap secara materi terlebih dahulu. Salah satunya, pastikan kamu memiliki riwayat kredit yang baik sebelum melakukan wawancara dengan pihak bank. Sebaiknya, kamu juga tidak mengajukan kredit lainnya sebelum take over disetujui oleh bank.
Demikian penjelasan mengenai cara take over KPR, baik melalui bank atau notaris. Sekarang, kamu sudah tahu bagaimana caranya dan bisa menyiapkan pengajuan take over KPR sebelum membeli rumah.
Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan kondisi finansial terlebih dahulu. Dalam hal ini, kamu bisa menggunakan kemudahan layanan Ruang meNYALA, yaitu Financial Fitness Check Up, yang hanya perlu dilakukan dalam 3 menit saja.
Untuk melengkapinya, kamu dapat melakukan konsultasi keuangan secara 1-on-1 secara gratis. Dengan arahan Nyala Trainer, kamu akan mendapatkan rekomendasi langkah-langkah finansial untuk mempersiapkan keuanganmu.
Maka dari itu, yuk segera persiapkan kondisi finansial untuk take over KPR agar terus raih #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA!
Baca juga: Bingung Cara Mengurus PBB Rumah KPR? Yuk Cari Tahu