Logo Ruang Menyal
Bg Block

Cara Over Kredit Rumah, Biaya, Syarat dan Untung Rugi

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 12 November 2021 | 1241 dilihat

Article Detail

Tak dipungkiri bahwa rumah merupakan impian setiap orang. Siapa yang tidak memimpikan tinggal di tempat nyaman? Kendati demikian, harga rumah semakin naik rupanya menjadi kendala untuk sebagian orang. Melihat masalah ini, salah satu solusinya yaitu over kredit rumah.

 

Over kredit rumah adalah pilihan tepat bagi Anda yang mencari rumah second dengan harga miring. Meski memiliki banyak keuntungan, namun proses ini dinilai cukup rumit. Agar lebih memahaminya, mari simak artikel berikut sampai tuntas!

Pengertian Over Kredit Rumah

Secara umum, pengertian over kredit adalah pengalihan kredit dari bank satu ke bank lain, biasanya dilakukan untuk pembelian mobil ataupun rumah. Sedangkan dalam hal jual beli rumah, over kredit yaitu pembelian rumah dengan cara pelimpahan angsuran dari pemilik sebelumnya.

 

Pelimpahan atau pengalihan ini timbul karena pemilik sebelumnya tidak mampu melanjutkan cicilan KPR, atau dalam kasus lain, pemilik ingin menjual rumahnya meski cicilan belum lunas. Dengan begitu, kredit rumah akan tetap berjalan namun dilanjutkan oleh pembeli.

Biaya Over Kredit Rumah

Proses ini membutuhkan beberapa biaya yang harus Anda siapkan, diantaranya sebagai berikut.

  • Booking Fee, biaya ini diberikan sebagai bukti pemesanan atau jaminan kepada penjual.

  • DP, pembeli perlu memberikan uang muka kepada bank dan juga penjual sesuai kesepakatan.

  • Biaya cicilan, biaya ini merupakan sisa angsuran dari pemilik sebelumnya.

  • Biaya administrasi dan pajak, dalam urusan jual beli rumah tentu terdapat pajak serta administrasi yang harus dibayarkan.

Syarat Over Kredit Rumah

Over kredit termasuk dalam sistem layanan bank dan terikat dengan hukum. Karena itu, perlu adanya persyaratan resmi dari bank untuk dipenuhi oleh kedua pihak, yaitu pembeli maupun penjual. Selain syarat dari bank, masih ada beberapa persyaratan  pembeli dan penjual yang tak boleh terlewatkan. 

Syarat Penjual

Bagi penjual atau debitur lama harus melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan objek, yaitu rumah yang diperjual belikan. Adapun dokumen tersebut diantaranya adalah.

  • KTP

  • Fotokopi IMB.

  • Fotokopi PBB yang telah lunas.

  • Fotokopi bukti pembayaran cicilan.

  • Informasi rekening dalam buku tabungan untuk kepentingan pembayaran cicilan.

  • Fotokopi kesepakatan kredit yang sudah ditandatangani oleh pembeli.

  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank, untuk membuktikan bahwa sertifikat tersebut telah melengkapi perizinan ke bank.

  • Akta Jual Beli sebagai pengalihan hak atas tanah dan bagungan

Syarat Pembeli

Sebagai pembeli, penting bagi Anda untuk menghitung berapa total biaya yang harus dibayarkan. Seperti, nilai jual rumah, sisa angsuran serta jumlah saldo utang pokok. Hal ini perlu diperhatikan karena selanjutnya, Anda akan berperan sebagai debitur. Jadi pastikan, segala perhitungan over kredit rumah jelas.

 

Selain hal-hal di atas, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen syarat over kredit rumah yang harus dipenuhi dalam proses ini. Diantaranya sebagai berikut:

  • Data diri penjual yang meliputi, KK, KTP, NPWP, SKK (Surat Keterangan Kerja), slip gaji paling baru beserta buku nikah (bagi yang telah menikah).

  • Memiliki pendapatan tetap.

  • Surat Kuasa yang berisi kesepakatan mengenai pelunasan sisa angsuran pemilik rumah sebelumnya ke bank. Selanjutnya,  bank akan membalik namakan surat tersebut kepada pembeli atau pemilik baru sebagai penanggung jawab angsuran berikutnya.

Cara Over Kredit Rumah

Cara over kredit rumah bisa Anda lakukan melalui dua lembaga, yaitu bank dan notaris. Ketahui proses selengkapnya berikut ini. 

Cara Over Kredit Rumah Melalui Bank

Apabila ingin melakukan balik nama sertifikat secara langsung, Anda bisa mengajukan proses over kredit rumah melalui bank. Berikut tahapan lengkapnya.

  • Siapkan segala persyaratan, termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan.

  • Kunjungi bank terdekat, akan lebih baik bila kedua pihak, penjual dan pembeli, hadir bersamaan.

  • Kunjungi divisi kredit administrasi yang melayani nasabah dalam pengajuan pengalihan kredit.

  • Sampaikan maksud kedatangan, yaitu untuk mengajukan permohonan kredit dalam rangka pembelian rumah KPR sebagai debitur baru.

  • Isi formulir pengajuan secara dengan lengkap disertai dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.

  • Selanjutnya, permohonan Anda akan diprose oleh pihak bank.

  • Bila bank telah menyetujui permohonan, maka debitur lama dan baru akan diminta tanda tangan pada surat perjanjian over kredit. 

  • Bank kemudian akan melakukan balik nama sertifikat, yaitu atas nama pemilik baru. Meski begitu, sertifikat tetap ditahan oleh bank sebelum angsuran lunas.

Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Cara selanjutnya adalah melalui notaris. Cara ini memang memerlukan waktu yang lebih singkat dibanding bank. Karena itu, biaya notaris over kredit rumah lebih ringan. Namun, sayangnya sertifikat rumah tidak bisa langsung dibalik nama oleh notaris. Bila ingin melakukannya melalui notaris, berikut tahapan lengkapnya.

  • Siapkan persyaratan yang diminta.

  • Pastikan Anda Memilih notaris yang terpercaya dan berpengalaman.

  • Penjual dan pembeli mengunjungi notaris.

  • Sampaikan pengajuan permohonan over kredit.

  • Kemudian notaris akan membuat akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.

  • Kemudian notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit yang sudah berisi kewajiban pembeli sebagai debitur baru untuk melunasi cicilan rumah serta izin pengambilan sertifikat rumah.

  • Penjual akan memberikan informasi kepada bank terkait melalui pemberitahuan berupa surat.

  • Memberikan salinan akta kepada bank.

Keuntungan dan Kekurangan

Adapun keuntungan dan kekurangan metode ini perlu menjadi bahan pertimbangan Anda sebelum melakukannya. Berikut uraian lengkapnya.

Keuntungan

Keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memilih over kredit pembelian rumah adalah.

  • Memperoleh harga rumah yang lebih murah.

  • Kelanjutan angsuran bisa atas nama sendiri.

  • Sertifikat rumah bisa langsung dibalik nama, apabila melalui bank.

  • Tidak perlu repot mencari rumah baru untuk di beli.

Kekurangan

Dibalik beberapa keuntungan diatas, rupanya ada beberapa kekurangan over kredit yang perlu Anda waspadai. Diantaranya sebagai berikut.

  • Jika tidak teliti, memungkinkan adanya risiko kredit yang timbul akibat dari pemilik sebelumnya.

  • Rawan penipuan yang dilakukan oleh debitur lama.

  • Resiko rumah yang bersengketa. Karena itu, pastikan asal-usul rumah dengan jelas sebelum memutuskan membelinya.

 

Itu dia uraian mengenai pengertian, proses, biaya sekaligus untung rugi apabila Anda melakukan over kredit rumah. Mengingat prosesnya yang cukup detail, pastikan Anda memperhatikan dan tidak melewatkan satupun, ya!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya