Perlu diketahui, bahwa setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Banguan atau PBB. Lantas, dalam kasus kredit kepemilikan rumah, bagaimana cara mengurus PBB rumah KPR?
Agar kamu lebih memahami tentang pembayaran PBB rumah KPR, yuk simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini. Selamat membaca!
Kriteria Bumi dan Bangunan yang Dikenai Pajak
Apa saja yang masuk kategori tanah dan bangunan yang dikenakan pajak bumi dan bangunan? Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa objek pajak yang dikenakan PBB ada 2, yakni bumi dan bangunan.
1. Bumi
Kategori bumi maksudnya adalah seluruh permukaan bumi (tanah dan perairan) dan juga badan bumi yang terdapat di pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. Contohnya adalah tanah, pekarangan, sawah, kebun, tambang, dan ladang.
2. Bangunan
Untuk bangunan maksudnya adalah struktur bangunan yang dibangun atau dilekatkan secara tetap pada tanah maupun perairan. Contohnya misalnya rumah tempat tinggal, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pertokoan, anjungan minyak lepas pantai, jalan tol, dan sebagainya.
Objek pajak yang tidak dikenakan pajak apabila digunakan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, sekolah, kuburan, peninggalan bersejarah, hutan lindung, taman nasional, hutan wisata dan sebagainya.
Rumah KPR juga termasuk dalam kategori bangunan, oleh sebab itu kamu juga diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunannya. Apa saja syarat mengurus PBB rumah KPR? Bagaimana cara mengurus PBB rumah KPR? Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
Baca juga: 10 Cara Mengatur Rencana Keuangan Keluarga, Ini Manfaatnya!
Cara Mengurus PBB Rumah KPR
Cara mengurus PBB rumah KPR sebenarnya tidak sulit dan relatif mudah dengan catatan jika syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. Misalkan, saat ini hanya memiliki surat rangkap perjanjian angsuran, maka kamu diharuskan untuk mengurus pendaftaran PBB baru terlebih dahulu.
Berikut ini beberapa cara mengurus PBB rumah KPR yang wajib kamu siapkan sebelum melakukan pembayaran agar prosesnya nanti tidak memakan waktu yang lama.
-
Mengisi formulir pendaftaran objek baru.
-
Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara lengkap, benar, serta jelas.
-
Mengisi secara menyeluruh Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau LSPOP bangunan
-
Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
-
Surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak juga disertai dengan Bermaterai 10.000
-
Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
-
Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
-
Melampirkan bukti surat tanah: Sertifikat (fotokopi sertifikat dengan warna asli) dan AJB (fotokopi AJB menggunakan warna asli dan dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang)
-
Melampirkan surat kavling / girik / spop / letter C / ipeda yang telah terlegalisir Lurah setempat, dan menyertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
-
Melampirkan fotokopi IMB. Bila tidak mempunyai IMB, dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah yang dilengkapi dengan foto bangunan
-
Melampirkan fotokopi SPPT tetangga sebelah objek pajak yang sebelumnya didaftarkan
-
Setelah semuanya lengkap, serahkan berkas pendaftaran objek PBB terlebih dahulu, kemudian pergilah ke kantor pajak sesuai dengan tempat objek pajak berada.
Adapun beberapa mekanisme atau sistem yang dapat kamu ikuti dalam tata cara mengurus PBB rumah KPR, berikut penjelasan lengkap mengenai urutan dari prosedur tersebut.
-
Petugas (FO) menerima formulir atau berkas dari Wajib Pajak
-
Subid retribusi daerah dan pelayanan administrasi pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas
-
Subid penilaian dan pendataan pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi pengantar ke kelurahan setempat
-
Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditandatangani kepala Bappeda
-
Berkas yang memenuhi persyaratan di scan dan di input ke sistem PBB pada subid pendaftaran serta penetapan pajak daerah
-
Mencetak SPPT PBB 5 tahun terakhir masa pajak
-
SPPT PBB di paraf kabid, kabid, sekretaris dan ditandatangani kepala Bappeda
-
Hasil SPPT PBB pendaftaran diserahkan pada wajib pajak di bagian loket pelayanan pengambilan hasil
Biaya PBB Rumah KPR
Biaya dasar proses PBB biasa disebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sendiri merupakan harga rata-rata atau harga pasar yang ada pada transaksi jual beli. Di mana objek pajak di sini ada dua yaitu bumi dan bangunan.
NJOP yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan masing-masing daerah memiliki poin atau aturan berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh lingkungan geografis, penduduk dan lain sebagainya.
Setelah mengetahui cara mengurus PBB rumah KPR, kamu juga harus mengetahui tentang bagaimana menghitungnya. Dasar perhitungannya adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Nah, itu dia penjelasan mengenai bagaimana cara mengurus PBB rumah KPR. Supaya kamu tidak mengalami kesulitan dalam mengurusnya, jangan lupa untuk menyiapkan semua syarat dan dokumennya secara lengkap dan menyeluruh ya. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa simak info penting lainnya di blog Ruang meNYALA!
Baca juga: Apa itu Perencanaan Keuangan? Tujuan dan Cara Membuatnya