Logo Ruang Menyal
Bg Block

Begini Cara Menghitung PPh 23, Tarif, dan Contohnya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 24 April 2024 | 11428 dilihat

Article Detail

Bagaimana cara menghitung PPh 23? Jika kamu belum tahu caranya, tenang saja. Karena artikel ini akan memberi jawabannya. Perlu diketahui, PPh Pasal 23 atau sering disebut PPh 23 adalah pajak penghasilan yang penerima penghasilannya merupakan suatu badan.

Artinya, jika kamu memiliki badan usaha, maka badan usahamu wajib membayar pajak PPh 23. Namun, terkait jumlah yang harus dibayarkan dapat berbeda-beda dan hal ini pun berkaitan dengan penghasilan bruto.

Yuk, baca ulasan mengenai apa itu PPh 23 dan contohnya supaya tahu cara menghitungnya!

 

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pemotongan atas penghasilan, baik itu penghasilan dalam bentuk hadiah, bunga, sewa, royalti, atau jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21. Adapun PPh 23 dikenakan ketika terdapat transaksi antara dua pihak. Di mana, penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan akan memotong serta melaporkannya ke kantor pajak.

Baca juga : Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya

Ketentuan dalam PPh 23

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh 23, terdapat ketentuan yang perlu kamu pahami terlebih dahulu. Selengkapnya, berikut ini ketentuan penting dalam PPh 23.

1. Pihak Pemotong PPh 23

Pihak yang berhak memotong PPh 23 adalah sebagai berikut:

a. Badan pemerintah.

b. Subjek pajak badan dalam negeri.

c. Penyelenggara kegiatan.

d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

e. Perwakilan perusahaan luar negeri.

f. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai KEP-50/PJ/1994, yaitu:

  1. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

 

2. Pihak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 23

Lalu, berikut adalah pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23.

      a. Orang pribadi dalam negeri, namun pemotongannya atas penghasilan pasif (dividen, bunga, royalti, dan sewa).

      b. Bentuk Usaha Tetap atau BUT.

 

Baca juga: Pelajari Pengertian Barang Kena Pajak, Jenis dan Contohnya

 

3. Objek PPh 23

Pada kenyataannya, hampir semua penghasilan dapat dikenakan PPh 23. Secara spesifik, rincian jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23 adalah sebagai berikut.

  1. Dividen.
  2. Bunga.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, bonus, penghargaan, dan hal-hal sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
  5. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali terhadap tanah ataupun bangunan.
  6. Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

 

4. Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

Sesuai aturan, PPh 23 paling lambat disetorkan pada tanggal 10 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, pelaporannya paling lambat dilaksanakan pada tanggal 20 di bulan berikutnya setelah setoran dilakukan.

 

Cara Menghitung PPh 23 berdasarkan Tarifnya

Setelah mengetahui beberapa ketentuannya, sekarang saatnya memahami bagaimana cara menghitung PPh 23 berdasarkan tarif yang ditetapkan yang dihitung dari jumlah bruto. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung PPh 23 dan jenis tarifnya.

 

1. Cara Menghitung PPh 23 dengan Tarif 15%

Wajib pajak harus menyetor tarif PPh 23 sebesar 15% dari jumlah nilai bruto atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Yang dimaksud dengan dividen adalah dividen dalam bentuk apapun, termasuk yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi.

Berikut ini adalah contoh cara menghitung PPh 23 dengan tarif 15%:

Sebuah perusahaan membagikan dividen sebesar Rp2.000.000.000. Adapun perusahaan A memegang saham 10% di dalamnya.

Karena kepemilikannya 10%, dividen yang berhak diterima perusahaan A adalah=

= Rp2.000.000.000 x 10%

= Rp200.000.000

Dengan demikian, besaran PPh 23 yang dipotong adalah=

= Rp200.000.000 x 15%

= Rp30.000.000

 

2. Cara Menghitung PPh 23 dengan Tarif 2%

Wajib pajak harus menyetor tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah nilai bruto atas sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta.

Sementara, sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini karena telah termasuk ke pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Selain itu, besaran PPh 23 ini berlaku untuk jumlah nilai bruto dari imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Berikut ini adalah contoh cara menghitung PPh 23 dengan tarif 2%:

Sebuah jasa konsultan memberi pelayanan dengan imbalan Rp10.000.000. Maka dari itu, pajak penghasilannya adalah sebesar=

= Rp10.000.000 x 2%

= Rp200.000

Baca juga: Cara Bayar Pajak UMKM, Ini Aturan Terbaru & Perhitungannya 

 

3. Cara Menghitung PPh 23 jika Tidak Punya NPWP

Jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh 23 akan 100% lebih tinggi atau dua kali lipat besaran yang ditetapkan. Adapun cara menghitung PPh 23 dalam keadaan ini kurang lebih sama seperti contoh di atas. Namun, besaran PPh 23 perlu dilipatgandakan.

Jika diambil dari contoh sebelumnya, maka besaran pajak penghasilan dari wajib pajak yang belum memiliki NPWP adalah:

(a) PPh 23 = Rp200.000

(b) Namun, karena belum memiliki NPWP, maka perhitungannya adalah:

= Rp200.000 x 100% 

= Rp200.000

Jadi, total pajak penghasilannya adalah Rp200.000 + Rp200.000 = Rp400.000

 

Tips Mengatur Keuangan agar Bayar Pajak Tepat Waktu

Setelah mengetahui cara menghitung PPh 23, kamu sudah bisa memperkirakan besaran yang mungkin perlu disetorkan. Sebelum masa penyetoran, kamu sebaiknya mengatur keuangan agar bisa bayar pajak tepat waktu. Berikut tipsnya.

 

1. Biasakan Mencatat Keuangan Kamu

Pertama, aturlah keuanganmu sedemikian rupa dengan selalu mencatatnya di catatan khusus. Catatan tersebut mencakup daftar kebutuhan setiap bulannya dari prioritas tertinggi beserta anggarannya hingga pemasukan dan pengeluaran yang terjadi selama bulan tersebut.

Dengan begitu, kamu bisa menjaga stabilitas keuangan setiap bulannya sehingga tidak akan keteteran ketika penghasilan harus dipotong pajak.

 

2. Disiplin dalam Menabung

Untuk menghindari permasalahan keuangan karena harus bayar pajak, kamu bisa mengatasinya dengan menabung secara rutin. Jika disiplin menabung, kamu akan punya sejumlah simpanan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan tanpa khawatir meskipun penghasilan harus dipotong pajak.

Selain dua tips di atas, pastikan juga kondisi keuangan pribadimu tetap sehat dengan melakukan Financial Fitness Check Up secara rutin. Tak perlu berlama-lama, kamu hanya membutuhkan waktu 3 menit saja untuk mendapatkan hasil analisis terkait kondisi finansialmu.

Agar lebih menyeluruh, kamu juga bisa melakukan konsultasi keuangan secara 1-on-1 bersama Nyala Trainer secara gratis, lho. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini, ya. Langsung saja konsultasikan keuanganmu dan raih #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA!

 

Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Objek dan Tarifnya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya