Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya ketika karyawan memasuki usia pensiun. Dalam hal ini, karyawan pun berhak menerima uang pesangon dari tempatnya bekerja. Namun, tak sedikit karyawan yang masih bingung berapa besar nominal dana pensiun yang harus diterima karena tidak memahami cara menghitung pesangon pensiun.
Apabila kamu memiliki kerabat yang akan pensiun dalam waktu dekat, maka artikel ini akan bermanfaat. Sebab, terdapat ulasan lengkap mengenai aturan pesangon pensiun dan perhitungannya sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Bahkan, kamu yang baru memasuki dunia kerja juga perlu memahaminya, lho. Yuk, baca hingga akhir!
Aturan Pesangon Pensiun
Dalam rangka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terkait usia pensiun, baik pengusaha maupun karyawan wajib mengetahui dan memperhatikan aturan cara menghitung pesangon pensiun sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56.
Pasal 56
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- Uang Pesangon: Sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
- Uang Penggantian Hak: Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Adapun Pasal 56 tersebut juga merujuk pada Pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Peraturan tentang pesangon pensiun yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56, menjelaskan pemutusan hubungan kerja terkait usia pensiun. Pekerja/Buruh yang memasuki usia pensiun berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan masa kerja, sedangkan uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan ketentuan lainnya sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Memahami ketentuan ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban dalam konteks pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Haruskan Mempersiapkan Dana Pensiun Dari Sekarang untuk Milenial?
Cara Menghitung Pesangon Pensiun
Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan untuk menghitung pesangon pensiun. Berikut penjelasan lengkapnya:
a. Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun sesuai PP
Dalam menghadapi proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terkait usia pensiun, penting bagi pengusaha dan karyawan untuk memahami metode penghitungan pesangon pensiun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56. Berikut adalah simulasi sederhana cara menghitung pesangon pensiun:
Contoh Kasus:
Karyawan C dengan masa kerja 12 tahun dan gaji bulanan Rp 12 juta.
Uang Pesangon:
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2), karyawan dengan masa kerja 12 tahun akan mendapatkan pesangon.
Pesangon = 1,75 x (12 bulan upah) = 21 bulan upah.
Jumlah Pesangon = Rp 12 juta x 21 = Rp 252 juta.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
Sesuai Pasal 40 ayat (3), karyawan dengan masa kerja 12 tahun akan mendapatkan pesangon.
Penghargaan Masa Kerja = 12 bulan upah.
Jumlah Penghargaan Masa Kerja = Rp 12 juta x 12 = Rp 144 juta.
Uang Penggantian Hak (UPH):
Termasuk cuti tahunan, biaya pulang, dan hak lain, sesuai Pasal 40 ayat (4).
Dengan contoh di atas, Karyawan C berhak atas total Rp 252 juta (pesangon) + Rp 144 juta (penghargaan masa kerja) dan hak lainnya sesuai peraturan perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini bersifat umum. Perusahaan dapat menggunakan Program Pensiun untuk menghitung pesangon secara akurat dan efisien serta menghindari potensi kesalahan manual. Memahami cara menghitung pesangon pensiun adalah langkah krusial untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai aturan dan adil bagi kedua belah pihak.
b. Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun dengan Program Pensiun
Dalam mengelola pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait usia pensiun, pemahaman terhadap cara menghitung pesangon pensiun menjadi kunci utama. Program Pensiun hadir sebagai solusi efektif untuk memudahkan proses perhitungan hak karyawan. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan pesangon pensiun dengan menggunakan Program Pensiun:
Contoh Kasus:
Misalnya, karyawan B telah mengabdi selama 20 tahun dengan gaji bulanan Rp 15 juta.
Uang Pesangon:
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) karyawan dengan masa kerja 20 tahun akan mendapatkan pesangon.
Pesangon = 1,75 x (20 bulan upah) = 35 bulan upah.
Jumlah Pesangon = Rp 15 juta x 35 = Rp 525 juta.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
Sesuai Pasal 40 ayat (3), karyawan dengan masa kerja 20 tahun akan mendapatkan pesangon.
Penghargaan Masa Kerja = 20 bulan upah.
Jumlah Penghargaan Masa Kerja = Rp 15 juta x 20 = Rp 300 juta.
Uang Penggantian Hak (UPH):
Termasuk cuti tahunan, biaya pulang, dan hak lain, sesuai Pasal 40 ayat (4).
Perhitungan pesangon dapat dilakukan secara otomatis dengan menggunakan Program Pensiun, sehingga dapat mengurangi potensi kesalahan dan memastikan karyawan menerima haknya secara akurat.
Pada contoh di atas, karyawan B berhak atas total Rp 525 juta (pesangon) + Rp 300 juta (penghargaan masa kerja) dan hak lainnya sesuai peraturan perusahaan.
Program Pensiun tidak hanya memudahkan proses administratif, tetapi juga memberikan keadilan dan transparansi dalam penentuan hak pesangon pensiun.
Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis, & Manfaatnya untuk Hari Tua
Tips agar Finansial Setelah Pensiun Tetap Stabil
Terlepas dari adanya pesangon pensiun, menyiapkan dana pensiun tetap menjadi opsi terbaik untuk melindungi masa pensiun. Dengan demikian, hari tua dapat dijalani dengan lebih aman dan tenang. Berikut adalah tips menyiapkan keamanan finansial untuk masa pensiun.
1. Rutin Menabung Sejak Dini
Rutin menabung sejak dini adalah kunci utama menjaga stabilitas finansial setelah pensiun. Menyusun perencanaan keuangan yang baik sejak awal dapat membantu memastikan kecukupan dana di masa depan nanti.
Cara menghitung pesangon pensiun dengan cermat juga penting untuk memaksimalkan manfaat yang akan diperoleh. Dengan kedisiplinan menabung dan pemahaman tentang pesangon pensiun yang baik, kamu dapat meraih masa pensiun yang nyaman dan tanpa khawatir.
2. Mulai Berinvestasi
Mulai berinvestasi adalah cara cerdas untuk menjaga stabilitas finansial setelah pensiun. Dengan mengetahui cara menghitung pesangon pensiun secara akurat, kamu dapat mengalokasikan sebagian dana pesangon untuk investasi jangka panjang.
Investasi yang bijak dapat membantu menghasilkan pendapatan pasif, menjaga daya beli, dan memastikan keamanan finansial di masa pensiun. Jangan ragu untuk mencari saran profesional untuk memulai perjalanan investasi yang sukses.
3. Miliki Asuransi
Miliki asuransi sebagai strategi pintar menjaga stabilitas finansial pasca pensiun. Pilih asuransi yang sesuai untuk melindungi aset dan kesejahteraan finansial.
Asuransi kesehatan dan jiwa dapat memberikan perlindungan finansial, mencegah risiko tak terduga, dan memastikan ketenangan pikiran di masa pensiun. Pastikan juga untuk memahami polis asuransi dengan baik dan konsultasikan kebutuhanmu dengan agen asuransi profesional.
4. Terapkan Gaya Hidup Sederhana
Biasakan untuk menjalani gaya hidup sederhana untuk menjaga stabilitas finansial pasca pensiun. Pertimbangkan untuk mengurangi pengeluaran tidak perlu dan fokus pada kebutuhan esensial.
Gaya hidup yang hemat membantu memperpanjang daya beli dana pesangon. Pelajari cara mengelola anggaran dengan bijak, investasikan dana dengan hati-hati, dan nikmati pensiun tanpa kekhawatiran finansial berlebih.
Sekian informasi mengenai cara menghitung pesangon pensiun ketika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan usia pensiun. Apabila ada yang masih dibingungkan terkait perhitungan atau nominalnya, tak ada salahnya lho untuk menanyakan hal tersebut secara langsung kepada HRD.
Lalu, bagi kamu yang baru saja memasuki dunia kerja, pastikan telah mengelola keuangan dengan tepat dari sekarang agar kamu tidak bergantung pada pesangon pensiun di masa depan.
Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan yaitu meningkatkan awareness terhadap kondisi keuangan. Mudah saja, kamu bisa mengecek kesehatan finansial secara rutin melalui Financial Fitness Check Up by Ruang meNYALA. Tak butuh waktu lama, cukup 3 menit kamu sudah bisa memperoleh hasil analisisnya.
Lalu, hasil analisis tersebut bisa kamu diskusikan lebih jauh bersama Nyala Trainer lewat sesi konsultasi 1-on-1 yang memungkinkan kamu memperoleh insight terkait strategi keuangan yang lebih efisien untukmu.
Menarik, kan? Jadi, yuk tingkatkan literasi keuangan dan raih #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA!
Baca juga: Proyeksi Keuangan: Tujuan, Cara Membuat, dan Contohnya