Ingin melunasi kredit lebih cepat? Pelajari cara menghitung angsuran dan sisa pinjaman setelah pelunasan dipercepat!
Kredit atau pinjaman bisa menjadi solusi keuangan yang mudah dalam beberapa situasi tertentu. Dengan kredit, kamu bisa memenuhi kebutuhan maupun keinginan, baik yang bersifat produktif maupun konsumtif.
Namun, kredit atau pinjaman merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Kamu perlu memastikan pembayaran cicilan yang rutin setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
Dalam praktiknya, melunasi kredit atau pinjaman bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama pelunasan sesuai dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati kedua pihak.
Sementara kedua, pelunasan kredit sebelum jatuh tempo alias dipercepat. Keduanya memiliki kelebihan masing-masing yang perlu dipertimbangkan.
Baca juga: Rencana ke Tanah Suci, Bukan Cuma Mimpi
Pelunasan Kredit Dipercepat
Melunasi kredit sebelum waktunya merupakan tindakan yang diperbolehkan. Namun, ada beberapa persoalan yang perlu dipahami oleh nasabah dalam rangka melunasi kredit sebelum jatuh tempo.
Persoalan ini adalah adanya biaya-biaya tambahan yang harus dibayar oleh nasabah.
Penambahan biaya ini bisa membuat nasabah membayar dengan angka yang lebih banyak dari akumulasi sisa utang pokok dan bunga yang jadi tanggung jawabnya.
Biaya-biaya tambahan itu salah satunya adalah biaya penalti. Bank Indonesia belum mengatur besaran biaya penalti, sehingga besarannya akan diatur oleh bank pemberi pinjaman.
Sejauh ini, besaran biaya penalti berkisar antara 2-5% dari sisa pinjaman yang dimiliki nasabah. Artinya, dana yang perlu disiapkan untuk melunasi kredit dipercepat adalah akumulasi sisa pinjaman ditambah besaran biaya penalti yang berlaku di bank tersebut.
Selain itu, nasabah juga harus menanggung biaya administrasi percepatan pelunasan utang. Kemudian ada pula denda keterlambatan jika pembayaran cicilan sempat macet.
Meski belum ada aturan yang rinci terkait pelunasan kredit dipercepat, nasabah tidak perlu khawatir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU OJK Pasal 29 menyediakan layanan konsumen, yang meliputi beberapa hal berikut:
- Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
- Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sebenarnya, aturan masing-masing bank terkait pelunasan sebelum jatuh tempo sudah dirinci dalam perjanjian kredit. Jika nasabah merasa ada yang tidak sesuai, bisa langsung melakukan pengaduan ke OJK.
Baca juga: Kumpulan Doa Agar Rezeki dan Usaha Lancar
Menghitung Pelunasan Kredit Dipercepat
Berikut ini adalah contoh perhitungan pelunasan kredit dipercepat. Pak Sobri mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) ke bank senilai Rp 100 Juta, tenor tiga tahun atau 36 bulan, dengan bunga flat 2% tiap bulan.
Seiring berjalannya waktu, Pak Sobri sudah membayar sebanyak 19 bulan, dan melunasi pada bulan ke-20. Pihak bank mengenakan penalti sebesar 5% dengan biaya administrasi pelunasan dipercepat sebesar Rp 100 Ribu.
Maka perhitungannya sebagai berikut:
- Pertama, hitung cicilan pokok yang harus dibayar Pak Sobri, yaitu Rp 100 Juta : 36 Bulan = Rp 2.777.777. Jika sudah membayar 19x, maka yang sudah dibayar adalah Rp 52.777.763.
- Hitung bunga pinjaman per bulan, yaitu 2% x Rp 100 Juta = Rp 2 Juta. Akumulasi bunga yang sudah dibayar hingga 19x adalah Rp 38 Juta.
- Sisa pokok kredit sebesar Rp 100 juta – Rp 52.777.763 = Rp 47.222.237
- Berikutnya hitung bunga berjalan, yaitu total bunga - akumulasi bunga hingga bulan ke-19 (2% 100 Juta x 36 bulan) - Rp 38 Juta = Rp 34 Juta.
- Biaya penalti yaitu 5% x sisa pinjaman pokok atau 5% x Rp 47.222.237 = Rp 2.361.111.
Rumus melunasi pinjaman dipercepat:
Pokok kredit + bunga berjalan + Biaya penalti + Biaya administrasi + Denda keterlambatan (jika ada).
Maka total dana yang harus disetor Pak Sobri untuk melunasi utang dipercepat adalah:
Rp 47.222.237 + Rp 34 Juta + Rp 2.361.111 + Rp 100 Ribu + Rp0 = Rp 83.583.348
Baca juga: Tax: Arti, Jenis, dan Pengaruhnya pada Ekonomi
Kelebihan Melunasi Utang Dipercepat
Melunasi utang dipercepat memang tidak selamanya menguntungkan. Seperti kasus Pak Sobri, ketika pinjaman dilunasi, maka secara total ia mengembalikan pinjaman sebesar Rp 174.361.125, yang didapat dari akumulasi cicilan yang sudah dibayar ditambah dana total untuk melunasi utang.
Namun jika Pak Sobri tetap melanjutkan cicilan hingga bulan ke-36, maka total pengembalian pinjamannya adalah cicilan pokok + bunga untuk 36 bulan = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 2% x 36) = Rp 171.999.972.
Artinya, ada selisih sebesar Rp 2.361.153 lebih banyak ketika Pak Sobri melunasi utang dipercepat dibanding jika ia membayar cicilan hingga bulan ke-36.
Meski begitu, pelunasan utang sebelum waktunya bisa menjadi solusi untuk memperbaiki cashflow dan menjaga kesehatan finansial. Ketika utang lunas dan finansial sehat, kamu bisa lebih fokus pada tujuan keuangan lain yang lebih penting.
Utang harus dikelola secara efektif, karena jika tidak, utang ini akan mempengaruhi kesehatan finansialmu. Untuk itu, kamu perlu mengecek kesehatan keuangan terlebih dulu sebelum memutuskan untuk utang.
Mengecek kesehatan finansial kini bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up yang bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.
Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendaftar untuk mengikuti layanan konsultasi 1 on 1 dengan Nyala Trainer. Di sesi ini, kamu bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dan menyusun strategi keuangan secara cermat.
Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!
Baca juga: Mengenal Plafon Utang, Ini Contoh dan Cara Menghitungnya