Cara mendaftar UMKM tidak seribet yang kamu bayangkan. Dengan bermodalkan smartphone, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran. Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan jika mendaftar UMKM.
Salah satu manfaat tersebut adalah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungan usahamu. Jadi, buat kamu yang sedang memulai usaha dari nol atau memiliki usaha kecil, disarankan untuk segera mendaftar UMKM. Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara mendaftar UMKM.
Klasifikasi UMKM
Sebelum beranjak ke pembahasan cara daftar UMKM, sebaiknya kamu perlu mengetahui klasifikasi UMKM agar lebih memudahkanmu ketika melakukan pendaftaran. Berikut merupakan klasifikasi UMKM yang perlu kamu ketahui:
Berdasarkan Omzet dan Modal
Berdasarkan omzet dan modalnya, UMKM diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni mikro, kecil, dan menengah. Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya:
- Mikro: modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet terbanyak Rp2 miliar pertahun.
- Kecil: modal maksimal Rp1-5 miliar dengan omzet Rp2-15 miliar pertahun.
- Menengah: modal lebih dari Rp5 miliar dengan omzet lebih dari 15 miliar pertahun.
Berdasarkan Risiko Usaha
Perlu diketahui, pendaftaran UMKM memiliki persyaratan yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Berikut merupakan klasifikasi UMKM berdasarkan risiko usahanya:
- Tingkat risiko rendah: pendaftarannya cukup memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Tingkat risiko menengah: memerlukan sertifikat standar dan NIB untuk pendaftarannya.
- Tingkat risiko menengah tinggi: sertifikat standar dan NIB untuk pendaftarannya.
- Tingkat risiko tinggi: memerlukan izin dan NIB untuk pendaftarannya.
Maka dari itu, sebaiknya kamu perlu mengecek KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk melihat tingkat risiko usaha sebelum melakukan pendaftaran UMKM. Perlu diketahui, tujuan dari KBLI adalah untuk memberi keseragaman konsep maupun klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Gunakan Cara Analisis Peluang Usaha Ini agar Untung Banyak
Syarat Daftar UMK
Sebelum lanjut ke pembahasan cara daftar UMKM, sebaiknya kamu mulai mempersiapkan syarat daftar UMKM berikut ini agar pendaftaran yang kamu lakukan bisa berjalan dengan lancar.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Foto UMKM yang kamu jalankan.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- SKU (Surat Keterangan Usaha).
- IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Untuk SPTJM, kamu bisa mendapatkannya di Dinas Koperasi dan UKM wilayah setempat. Sedangkan untuk SKU, kamu bisa mendapatkannya di kantor kelurahan setempat. Lalu, untuk NIB dan IUMK, kamu bisa mendapatkannya secara online dengan melakukan pendaftaran di laman resmi OSS. Jadi, sebelum beranjak ke pembahasan cara daftar UMKM, sebaiknya kamu menyimak cara mendapatkan NIB dan IUMK berikut ini.
Cara Mendapatkan NIB dan IUMK
Perlu diketahui, tempat mendapatkan NIB, IUMK, serta pendaftaran UMKM itu sama, yakni di laman resmi OSS. Jadi, sebaiknya kamu membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut sebelum mendapatkan NIB, IUMK, dan melanjutkan pembahasan cara daftar UMKM. Berikut merupakan cara mendapatkan NIB:
- Menyelesaikan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM untuk pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha koperasi, firma, yayasan, CV, dan persekutuan perdata.
- Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi pelaku usaha berbentuk perum atau yang lainnya.
- Login ke laman OSS lalu pilih menu perizinan mikro dan klik pengajuan baru.
Sedangkan untuk cara mendapatkan IUMK adalah sebagai berikut:
- Login ke laman IUMK Online.
- Pilih menu perizinan berusaha lalu klik pembuatan izin perseorangan.
- Isi data sesuai KTP yang kamu miliki.
- Isi seluruh persyaratan dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Jika sudah menyiapkan NIB dan IUMK, maka kamu bisa melanjutkan untuk membaca pembahasan cara daftar UMKM.
Baca juga: Peluang Usaha: Pengertian sampai contohnya saat ini
Cara Daftar UMKM Online
Cara daftar UMKM sangatlah mudah, kamu bisa melakukannya di manapun asalkan ada perangkat dan sinyal yang memadai. Berikut merupakan cara daftar UMKM online lewat HP atau PC yang perlu kamu ketahui:
1. Login ke laman OSS.
2. Pilih menu perizinan berusaha.
3. Pilih menu permohonan baru.
4. Lengkapi data yang sesuai dengan usaha yang kamu jalankan.
5. Periksa kembali daftar produk atau jasa, data usaha, dan daftar kegiatan usaha.
6. Periksa dan lengkapi dokumen sesuai dengan KBLI.
7. Cermati pernyataan mandiri lalu centang.
8. Cermati draf perizinan berusaha.
9. Tunggu perizinan kamu terbit.
Kamu harus teliti ketika mengikuti cara-cara daftar UMKM di atas agar data yang kamu masukkan tidak salah.
Manfaat Daftar UMKM
Dengan mendaftar UMKM, kamu bisa mendapatkan banyak sekali manfaat. Maka dari itu, sebagai seorang pengusaha kamu harus segera mendaftar dengan mengikuti cara-cara daftar UMKM di atas. Berikut merupakan beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan jika mendaftar UMKM:
- Mendapat perlindungan hukum.
- Perkembangan usaha jauh lebih mudah.
- Bisa mendapat bantuan dan pendampingan usaha dari pemerintah.
- Memudahkan akses pembiayaan.
- Menunjukkan kredibilitas bisnis.
Itulah cara mendaftar UMKM beserta manfaatnya yang perlu kamu ketahui. Salah satu kunci agar usaha yang kamu lakukan bisa sukses adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Buat kamu yang ingin mendapat banyak masukan dan saran tentang pengelolaan keuangan, kamu bisa coba untuk ikut sesi konsultasi 1 on 1 oleh Ruang meNYALA.
Di sini, kamu akan ditemani para ahli dari Ruang meNYALA untuk membahas masalah keuangan yang sedang kamu hadapi. Ayo, segera daftar sekarang! Bersama dengan Ruang meNYALA, kamu bisa menjadi pengusaha hebat yang jago mengelola keuangan.
Baca juga: Pengertian, Tujuan Mitra Usaha dan 7 Cara Mencari yang Tepat