Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, tahukah kamu bagaimana cara bayar pajak UMKM?
Nah, sebelum membahas langkah-langkah pembayarannya, pastikan kamu memahami bahwa terdapat beberapa pelaku UMKM yang diberikan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sehingga, mereka tidak diwajibkan untuk membayar pajak apabila penghasilannya kurang dari jumlah tertentu.
Lalu, bagaimana dengan pelaku UMKM yang memiliki kewajiban pajak? Agar tidak bingung, yuk langsung saja simak aturan terbaru dan cara bayar pajak UMKM 2023 di artikel berikut!
Besaran Pajak UMKM 2023
Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara bayar pajak UMKM, ada baiknya kamu mengetahui besaran tarif yang telah ditetapkan. Yup, sebenarnya, pajak UMKM berapa persen sih?
Sama seperti pajak perseorangan, pajak UMKM memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana UMKM yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Ketentuan seputar besaran pajak UMKM ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di mana, dalam pasal 7 Ayat (2a) UU HPP tercantum bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Dari undang-undang tersebut, dapat disimpulkan jika omzet usaha kurang dari Rp500 juta dalam setahun, maka akan bebas Pajak Penghasilan atau PPh Final.
Akan tetapi, jika omzet UMKM tersebut adalah di atas Rp500 juta dalam setahun, maka menjadi wajib membayar pajak dengan tarif 0,5%.
Kebijakan ini berlaku pada tahun pajak 2022 dan ditujukan untuk pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan usaha kecil.
Jika mengacu pada aturan pajak UMKM sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, menyebutkan bahwa UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun akan dipungut pajak final UMKM sebesar 0,5%.
Baca juga: Pelajari Pengertian Barang Kena Pajak, Jenis dan Contohnya
Cara Menghitung Pajak UMKM
Pada dasarnya, cara menghitung pajak UMKM telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun cara menghitung pajak UMKM dapat dilakukan berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ataupun UU No 7 Tahun 2021. Berikut masing-masing penjelasannya.
Cara Menghitung Pajak UMKM Sesuai PP 23 Tahun 2018
Rafael merupakan seorang pengusaha UMKM dengan menjual busana lelaki dan memiliki omzet Rp2,4 miliar dalam setahun atau setara dengan Rp200 juta per bulannya.
Sesuai ketentuan, perhitungan omzet per bulan Rafael akan dikalikan 0,5%. Berikut perhitungan selengkapnya.
PPh Final UMKM per bulan = Rp200.000.000 x 0,5% = Rp1.000.000
PPh Final UMKM dalam satu tahun = Rp1.000.000 x 12 bulan = Rp12.000.000
Cara Menghitung Pajak UMKM Sesuai UU HPP
Raffi merupakan seorang pengusaha UMKM menjual aksesoris elektronik dengan omzet Rp2,4 miliar setahunnya.
Perhitungan omzet dalam satu tahun Raffi akan dikurangi dengan PTKP dan hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikalikan tarif 0,5%.
Berikut adalah perhitungannya.
PKP = Rp2.400.000.000 - Rp500.000.000 = Rp1.900.000.000
PPh Final = Rp1.900.000.000 x 0,5% = Rp9.500.000
Dari kedua ilustrasi perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa perhitungan pajak UMKM sesuai peraturan yang baru bisa dibilang lebih murah dan menguntungkan bagi para pelaku UMKM.
Yup, hanya UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta yang akan dikenakan pajak.
Sedangkan UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan kena pajak.
Cara Bayar Pajak UMKM
Setelah mengetahui perhitungannya, kini, saatnya bagi kamu untuk memahami bagaimana cara bayar pajak UMKM.
Langsung saja, penjelasan lengkap seputar cara bayar pajak UMKM adalah sebagai berikut.
1. Cara Bayar Pajak UMKM Offline
Pertama, cara bayar pajak UMKM bisa dilakukan secara offline. Berikut adalah tahapan untuk cara bayar pajak UMKM offline.
a. Membuat Kode Billing Secara Offline
Cara bayar pajak UMKM offline adalah dengan membuat kode billing yang bisa kamu dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Selain itu, kamu juga bisa membuat kode billing melalui petugas teller atau customer service bank persepsi dan kantor pos persepsi dan juga ke Kring Pajak 1500200.
Adapun data yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan kode billing adalah NPWP penyetor pajak, kode jenis pajak dan kode jenis setoran, masa pajak dan juga tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayar.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat E-Filing yang Mudah dan Cepat!
b. Membayar Pajak UMKM Secara Offline
Setelah mendapatkan kode billing, maka tahapan selanjutnya adalah membayar pajak UMKM sesuai nominal yang tertera melalui kantor pos dan juga bank persepsi.
c. Simpan Struk Pembayaran Pajak UMKM
Cara membayar pajak offline yang terakhir adalah menyimpan struk pembayaran pajak UMKM.
Hal ini dilakukan dengan tujuan, agar sewaktu-waktu diperlukan, kamu tidak perlu repot mencarinya.
2. Cara Bayar Pajak UMKM Online
Selain secara offline, kamu juga bisa melakukan cara bayar pajak UMKM secara online. Adapun penjelasan seputar cara bayar pajak UMKM online adalah sebagai berikut:
a. Membuat Kode Billing Online
Cara membayar pajak UMKM online pertama ini bisa dibilang sama dengan membuat kode billing secara luring, seperti penjelasan sebelumnya.Hanya saja, saranalah yang berbeda.
Untuk memperoleh kode billing secara online, kamu bisa membuatnya melalui situs DJP Online, penyedia jasa aplikasi perpajakan, internet banking, dan mesin ATM.
b. Membayar Pajak UMKM Online
Setelah berhasil mendapatkan kode billing, maka tahapan selanjutnya adalah membayar pajak UMKM sesuai dengan nominal yang tertagih.
Cara bayar pajak UMKM ini bisa dilakukan melalui internet banking dan juga mobile banking.
c. Jangan Lupa Simpan Bukti Pembayaran
Cara bayar pajak UMKM online terakhir adalah dengan menyimpan bukti pembayaran. Yup, ada baiknya kamu menyimpan bukti pembayaran pajak.
Hal ini dimaksudkan, jika terjadi sesuatu di kemudian hari nanti, akan memudahkanmu dalam mencari bukti pembayaran pajak.
Sudah Tahu Cara Bayar Pajak UMKM, kan?
Nah, itu dia penjelasan tentang aturan, perhitungan, serta cara bayar pajak UMKM yang perlu kamu ketahui.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, sehingga penting bagi kamu untuk mengatur keuangan dengan baik agar mampu menunaikannya tanpa hambatan.
Berbicara mengenai pengelolaan keuangan, kamu bisa cek kondisi finansialmu di Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA.
Jika kamu memiliki sejumlah masalah pada keuanganmu, Ruang meNYALA Consultation dapat jadi solusinya.
Ini merupakan sesi konsultasi bersama Nyala Trainer yang akan membantumu menganalisa kesehatan keuanganmu.
Nah, gimana cara daftarnya? Mudah saja! Kamu hanya perlu book tanggal dan pilih trainer yang diinginkan. Well done, tinggal tunggu hari konsultasinya tiba.
Well, tunggu apalagi? Yuk, segera daftarkan diri untuk menjadi #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA!
Baca juga: Apa itu Pajak Dividen? Definisi, Tarif & Contoh Perhitungan