Sudah tahukah kamu apa artinya blacklist dalam dunia keuangan dan perbankan? Blacklist artinya daftar hitam yang berisi data nasabah dengan skor kredit buruk. Pemberian skor tersebut didasarkan pada riwayat kredit yang dicatat oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Adapun pengelolaan SLIK sendiri diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, SLIK diawasi oleh Bank Indonesia. Jadi, nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit akan tercatat pada BI Checking dan masuk pada daftar blacklist Bank Indonesia.
Masih ingin tahu lebih banyak tentang arti blacklist dalam dunia keuangan dan perbankan? Mari simak pembahasannya di bawah ini.
Apa itu Blacklist?
Blacklist artinya daftar hitam untuk nasabah dengan riwayat kredit buruk atau tidak bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman. Sebelum pengecekan skor kredit diserahkan ke OJK, Bank Indonesia merupakan badan yang menjadi pengawas riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia.
Nasabah yang masuk dalam daftar blacklist artinya tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan. Status blacklist akan diberikan kepada nasabah yang terlambat melakukan pembayaran dan mengakibatkan kredit macet.
Dalam dunia perbankan, blacklist artinya daftar yang memuat nama-nama, baik individu maupun badan usaha, yang terlilit masalah kredit dan berisiko merugikan kreditur. Perlu diketahui bahwa SLIK yang menjadi sistem penghimpun daftar blacklist dapat diakses oleh seluruh bank dan lembaga keuangan berlisensi di Indonesia.
Nasabah yang tercatat dalam blacklist artinya memiliki kemampuan pembayaran kredit buruk. Dari data tersebut, pihak kreditur, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya dapat memutuskan pemberian kredit secara bijak dan terukur.
Apa Arti Blacklist BI Checking?
Dalam dunia perbankan Indonesia, istilah blacklist sering kali dihubungkan dengan BI Checking. BI Checking adalah sistem pendataan riwayat kredit nasabah yang sekarang berubah menjadi SLIK dan diawasi oleh OJK. Meskipun pengelolaannya dialihkan, praktik pengecekannya masih tetap sama.
Adapun blacklist BI checking artinya daftar hitam yang berisi nasabah dengan skor kredit buruk. Skor kredit di sini dibagi menjadi 5. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 mengalami kesulitan, bahkan tidak mampu, melakukan pembayaran kredit dan dapat merugikan pihak kreditur.
Pembayaran kredit yang melebihi tenggat waktu sesuai dengan perjanjian antara debitur dan kreditur bisa membuat skor kredit memburuk. Maka dari itu, pembayaran kredit perlu dilakukan secara terjadwal agar risiko masuk blacklist bank dapat dihindari.
Baca juga: 7 Contoh Surat Pengakuan Hutang untuk Dijadikan Referensi
Cara Cek Blacklist OJK
Pengecekan blacklist bisa dilakukan secara langsung ke kantor OJK setempat atau online melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Berikut masing-masing penjabarannya:
Cara Cek Blacklist OJK Offline
1. Debitur mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung. Adapun dokumen-dokumen ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Debitur Perorangan
- Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Membawa surat kuasa apabila diwakilkan.
- Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas badan usaha dan pengurus.
- NPWP asli.
- Akta pendirian perusahaan.
- Perubahan anggaran dasar terakhir.
- Membawa surat kuasa apabila diwakilkan.
- Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas ahli waris, KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Dokumen asli tentang kematian debitur dari pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan ahli waris.
2. Petugas OJK melakukan pengecekan formulir dan menyesuaikannya dengan dokumen pendukung.
3. Apabila data yang diberikan sesuai, maka pihak OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur.
4. Riwayat kredit dari SLIK akan dikirimkan ke email pemohon yang didaftarkan.
Cara Cek Blacklist OJK Online
1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id dan klik menu “Pendaftaran”.
2. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom di halaman yang tersedia, lalu klik “Selanjutnya”.
3. Isi data registrasi dengan lengkap dan pastikan sudah sesuai. Klik “Selanjutnya”.
4. Lengkapi dokumen sesuai dengan permohonan kredit:
- Debitur Perorangan
- KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha
- Identitas badan usaha dan pengurus.
- NPWP asli.
- Akta pendirian perusahaan.
- Perubahan anggaran dasar terakhir.
- Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA bagi ahli waris.
- Dokumen asli tentang kematian debitur dari pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan ahli waris
5. Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
6. Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan nomor pendaftaran yang tercantum di email.
7. Permohonan riwayat kredit akan diproses dan hasilnya dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Tips Menghindari Blacklist Bank
Agar terhindar dari blacklist bank, kamu bisa menerapkan beberapa tips keuangan berikut yang penting untuk diingat:
- Memastikan pembayaran kredit sesuai ketentuan.
- Mengajukan pinjaman atau kredit sesuai dengan kemampuan finansial.
- Menghindari pembayaran kredit minimum.
- Mengusahakan pinjaman 30% dari pendapatan.
- Menggunakan pinjaman untuk memulai usaha agar bisa memutar uang.
- Memastikan komunikasi dengan pihak bank berjalan dengan baik.
Atur Keuanganmu bersama Ruang meNYALA!
Itulah pembahasan seputar blacklist yang merupakan daftar hitam berisi catatan riwayat kredit nasabah. Skor kredit buruk bisa menyulitkan pengajuan kredit. Maka dari itu, pastikan untuk membayar kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat agar tidak mendapatkan skor buruk.
Apakah insight seputar blacklist ini membuatmu penasaran dengan kondisi kesehatan keuanganmu? Tenang saja. Ruang meNyala menyediakan layanan Financial Fitness Check Up.
Setelah pengecekan, kamu bisa melakukan konsultasi 1-on-1 dengan Nyala Trainer dan memahami apa saja hal seputar keuangan yang perlu ditingkatkan dan tips untuk lebih #FinanciallyFit. Jadi, tunggu apa lagi? Jadwalkan konsultasi sekarang juga!
Baca juga: Mengenal Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit Agar Disetujui