Mempunyai rumah sendiri adalah impian semua orang. Kini ada banyak program untuk bisa membeli rumah dengan sistem angsuran, seperti KPR. Sayangnya, bukan hanya sekedar wajib memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan KPR, ada pula biayanya yang harus kamu persiapkan terlebih dulu.
Beberapa biaya tersebut seperti booking fee, biaya provisi, biaya notaris, dan lain-lain. Lebih jelasnya, simak ulasan lengkap mengenai 10 rincian biaya KPR dan cara menghitungnya di bawah ini. Check it out!
Jenis Rincian Biaya KPR Rumah
Ketika akan membeli rumah, ternyata ada banyak yang harus kita siapkan, tidak hanya dokumen tetapi juga biaya-biaya KPR. Buat kamu yang ingin membeli rumah dan bingung biaya apa saja yang perlu disiapkan saat mengambil KPR, baca ulasan berikut, yuk!
1. Uang muka KPR
Salah satu rincian biaya KPR adalah uang muka. Jika kamu ingin membeli rumah, kamu pasti harus menyiapkan uang muka KPR terlebih dahulu. Skema dari uang muka KPR yang disetujui tergantung dari penyedia jasa KPR. Ada penyedia jasa KPR yang mau uang muka dilunasi, ada juga yang memperbolehkan nasabah membayarnya dengan mencicil.
Selain itu, beberapa penyedia jasa KPR membolehkan untuk nasabah menyiapkan uang muka mulai dari 0% hingga 5%. Ada juga penyedia jasa KPR yang mengharuskan nasabah menyiapkan uang muka minimal 10% hingga 20%.
Saat kamu ingin membeli rumah, kamu perlu menyiapkan uang muka tersebut terlebih dahulu. Perihal aturan pelunasan dari uang muka KPR ini akan tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan disepakati serta ditandatangani oleh pihak pembeli rumah dan juga bank yang memberikan jasa KPR.
Baca juga: Cerita meNYALA: Pentingnya Mengatur Keuangan Setelah Beli Rumah
2. Booking fee
Selain uang muka, biaya lainnya yang harus kamu siapkan adalah booking fee. Booking fee adalah biaya berhubungan dengan pengembang (developer) dari rumah yang ingin kamu beli, tujuannya ialah sebagai komitmen pembeli dalam membeli rumah tersebut.
Besaran booking fee ini berbeda dari setiap developer. Namun biasanya, berkisar dari Rp500.000 hingga Rp25.000.000.
Jika kamu bertanya apakah booking fee termasuk dalam uang muka KPR? Jawabannya adalah tidak. Pasalnya biaya ini akan dikembalikan ke kamu apabila pembelian rumah yang kamu inginkan dibatalkan.
3. Biaya provisi dan administrasi
Buat kamu yang sudah mempersiapkan biaya KPR, kamu juga pasti sudah mulai mencari biaya selain itu yang harus kamu siapkan, seperti biaya provisi dan juga biaya administrasi.
Biaya provisi adalah biaya yang akan dipakai untuk keperluan proses pinjaman, termasuk biaya fotokopi, keperluan marketing, dan lainnya. Biaya ini biasanya berkisar 1% dari total nilai kredit.
4. Biaya notaris
Biaya lainnya yang harus kamu siapkan adalah biaya notaris. Notaris dibutuhkan ketika kamu akan membeli rumah, karena notaris berfungsi membantu kamu dalam mengurus surat atau sertifikat berharga yang akan digunakan untuk legalitas rumah.
Surat berharga yang dimaksud adalah Akta Jual Beli (AJB), Surat Perjanjian, APHT dan surat lainnya yang membantu kamu dalam proses jual-beli rumah. Adapun untuk biaya notaris tentu saja tergantung dari kebijakan kantor dan juga harga jual rumah tersebut.
5. Biaya APHT
Selanjutnya adalah biaya APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan. APHT adalah surat yang memiliki fungsi sebagai sebuah bukti jaminan antara debitur dan juga kreditur.
Pelunasan biaya APHT harus kamu lunasi di awal proses transaksi saat kamu membeli rumah. Kisaran yang dikenakan biasanya sekitar konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit keseluruhan.
6. Biaya BPHTB
Biaya berikutnya yaitu biaya BPHTB atau sering disebut sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah biaya yang dikenakan terhadap orang yang membeli properti, baik properti baru maupun lama dari developer atau bisa perorangan.
Sama halnya dengan APHT, BPHTB juga harus sudah kamu lunasi di awal, sebelum pembayaran dan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).
7. Biaya penilaian atau appraisal
Dalam pengajuan KPR, pihak penyedia jasa KPR atau bank akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai harga rumah yang kamu ajukan. Hal ini dilakukan dengan tujuan menilai harga rumah yang akan dibeli apakah sudah sesuai atau belum.
Biaya appraisal ini biasanya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Dan tentu saja, biaya berikut harus kamu lunasi di awal.
8. Biaya balik nama sertifikat
Jika kamu sudah membeli rumah, kamu juga harus mengurus sertifikat rumah tersebut untuk di balik namanya menjadi nama kamu, supaya sah menjadi milik kamu.
Tentu saja, biaya balik nama cukup banyak dan dilihat berdasarkan luas tanah maupun luas bangungannya. Secara umum, biaya balik nama meliputi, biaya pengecekan sertifikat tanah (sebesar Rp50.000) dan juga biaya pelayanan yang besarnya sebesar Rp50.000.
9. Pajak pembelian dan penjualan
Biaya berikutnya yang harus kamu persiapkan adalah pajak pembelian dan juga penjualan dari rumah yang akan kamu beli.
Baca juga: Jangan Bingung! Begini Cara Membeli Tanah dengan KPR
Cara Menghitung Biaya KPR Rumah
Setelah kamu mengetahui macam-macam biaya KPR apa saja, kamu juga harus tahu perhitungan biaya KPR rumah.
Cara menghitung biaya KPR untuk uang muka
Ketika akan membeli rumah, kamu perlu mempersiapkan uang muka sebelum mengajukan KPR ke bank. Besaran uang muka yang disetorkan tentu berbeda dari setiap bank. Biasanya, uang muka yang dikenakan berkisar mulai dari 15% hingga 30% dari total nilai kredit.
Katakanlah kamu mau membeli rumah dengan harga Rp500.000.000, kemudian bank menawarkan uang muka sebesar 20%. Maka, besaran uang muka yang harus kamu bayarkan adalah Rp500.000.000 x 20% = Rp100.000.000.
Cara menghitung biaya provisi
Selanjutnya, biaya yang harus kamu hitung adalah biaya provisi. Besaran dari biaya provisi ini adalah sebesar 1% dari plafon kredit yang diberikan oleh bank. Jika kamu meminjam sebesar Rp300.000.000 , maka biaya provisi yang harus kamu bayarkan adalah sebesar 1% x Rp300.000.000 = Rp3.000.000.
Cara menghitung BPHTB
Ketika kamu akan menghitung BPHTB, kamu harus tahu rumusnya terlebih dahulu. Cara menghitung BPHTB adalah:
BPHTB = NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) - NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%
Berikut contohnya:
Jika kamu ingin membeli rumah sebesar Rp500.000.000 dan NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp200.000.000, mak BPHTB yang harus kamu bayarkan adalah (Rp500.000.000 - Rp200.000.000) x 5% = Rp15.000.000.
Cara menghitung biaya KPR untuk balik nama sertifikat
Bagaimana caranya menghitung biaya KPR untuk balik nama sertifikat? Caranya adalah dengan menghitung berdasarkan nilai jual dibagi 1.000.
Contoh:
Nilai jual rumah yang ingin kamu beli adalah Rp500.000.000, maka biaya yang harus kamu siapkan untuk balik nama adalah sebesar Rp500.000.000 : 1.000 = Rp500.000.
Cicilan biaya KPR
Setelah kamu sudah semakin mantap untuk membeli rumah dengan KPR, sekarang kamu harus menghitung cicilan biaya KPR. Misal, asumsi bunga yang kamu gunakan adalah 10% per tahun dengan tenor KPR adalah 10 tahun, maka besaran cicilan per bulan adalah sebagai berikut:
Cicilan per bulan = (Pokok kredit x Bunga per bulan) / [1-(1+Bunga per bulan) ^(-Tenor dalam satuan bulan)]
= (Rp300.000.000 x 10%/12) / [1-(1+10%/12)^(-120)]
= Rp3.964.522
Cara menghitung bunga biaya KPR
Kamu sudah mengetahui berapa cicilan per bulan kamu. Sekarang kamu sudah bisa menghitung berapa sih bunga biaya KPR yang harus kamu bayarkan. Berikut perhitungannya.
Total pinjaman dan bunga = Cicilan per bulan x Tenor dalam satuan bulan
= Rp3.964.522 x 120
= Rp475.742.640
Total bunga = Total pinjaman dan bunga - Pokok kredit
= Rp475.742.640 - Rp300.000.000
= Rp175.742.640
Tips Menghitung Biaya KPR
Setelah kamu tahu apa saja macam-macam biaya KPR, kamu juga harus mulai memperhatikan bagaimana tips menghitungnya berikut ini.
Persentase biaya KPR ekstra
Jika kamu memperhatikan beberapa biaya KPR di atas, kamu harus mempersiapkan kurang lebih 15-20% dari harga beli rumah yang kamu inginkan. Kalau rumah yang mau kamu beli memiliki harga jual Rp500 juta, maka setidaknya alokasikan Rp100 juta untuk membayar biaya lainnya yang biasanya harus dilunasi di awal.
Waktu pembayaran biaya KPR
Selain itu, kamu pun harus memperhatikan waktu pembayaran biaya KPR itu sendiri. Kamu juga bisa meminta penjadwalan pembayaran KPR secara berkala, hal ini guna mempermudah kamu dalam melakukan perencanaan keuangan.
Nah, itu dia ulasan lengkap seputar 10 rincian biaya KPR sekaligus cara menghitungnya supaya kamu dapat mempersiapkan pengajuan KPR untuk rumah impian dengan matang. Kamu juga bisa melakukan simulasi biaya KPR agar dapat menyesuaikan dengan kondisi finansialmu.
Tak perlu bingung, kini kamu bisa mengecek kondisi finansialmu di Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA! Semoga bermanfaat!
Baca juga: 7 Cara Beli Rumah Tanpa KPR, Utang, dan Riba yang Aman