Logo Ruang Menyal
Bg Block

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 31 Januari 2025 | 1394 dilihat

Article Detail

Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Yuk cari tahu apa saja syaratnya, bagaimana prosesnya, dan berapa lama pencairannya?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa layanan untuk pekerja, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada dasarnya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo yang dimiliki. Hal ini berlaku bagi pekerja yang resign dari pekerjaan, terkena PHK, ataupun pekerja yang masih aktif bekerja. 

Baca juga: Gaji Besar Bukan Jaminan Sehat Finansial: Ini Buktinya!

Aturan Pencairan JHT

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Iuran dibayarkan oleh kedua pihak, yaitu peserta dan pemberi kerja. 

Dalam praktiknya, setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. 

Begitu pula dengan setiap orang yang bekerja, mereka wajib mendaftarkan diri dalam program JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah adalah sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • 2% ditanggung oleh Pekerja; 
  • 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta. 

Manfaat JHT ini bisa diberikan sebagian meski pekerja belum memasuki usia pensiun. Syaratnya, pekerja harus sudah menjadi peserta paling singkat 10 tahun. 

Pengambilan manfaat bisa dilakukan dengan besaran 10% dari jumlah saldo JHT untuk keperluan memasuki usia pensiun, serta 30% untuk kepemilikan rumah. 

Baca juga: Cara Meraih Merdeka Finansial dalam 10 Tahun

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan saldo dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratannya. Berikut beberapa syarat yang perlu kamu siapkan:

  • Kartu Kepesertaan JAMSOSTEK
  • KTP dan Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 Juta)

Proses pencairan bisa dilakukan melalui tiga cara, yaitu secara langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, aplikasi JMO, maupun Lapak Asik. Berikut uraiannya!

1. Melalui Lapak Asik

  • Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO, login;
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua";
  • Selanjutnya klik menu "Klaim JHT", lalu klik “Selanjutnya”;
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik "Selanjutnya";
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah";
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta";
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik "Selanjutnya";
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan;
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi";
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Kamu bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".

3. Mencairkan Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  • Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
  • Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
  • Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Lama proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan akan tergantung pada nominal yang kamu cairkan. 

Melansir laman BPJS, proses pencairan saldo di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. 

Sementara untuk pencairan di atas Rp 10 Juta, waktu yang diperlukan lebih lama, yaitu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. 

Selain itu, proses pencairan saldo di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Sementara pencairan di atas Rp 10 Juta hanya bisa dilakukan melalui Lapak Asik atau ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga tidak mewajibkan peserta yang akan mencairkan saldo untuk menyertakan Surat Paklaring atau surat keterangan kerja. Namun jika surat itu ada bisa dilampirkan. 

Kemudian untuk pencairan saldo bagi karyawan yang masih aktif bekerja hanya bisa dilakukan jika sudah bekerja minimal 10 tahun. 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan aktif bisa dilakukan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10% untuk persiapan pensiun. Sisanya dicairkan setelah tidak bekerja. 

Itulah ulasan mengenai berapa lama proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Uang pencairan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga kesehatan finansial.

Penasaran bagaimana kondisi kesehatan finansialmu saat ini? Yuk cek sekarang dengan klik link ini!

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: 5 Sumber Pendapatan Pasif agar Bisa Bebas Finansial


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya