Logo Ruang Menyal
Bg Block

Arti PPh 26: Subjek, Objek dan Tarifnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 15 Januari 2025 | 85 dilihat

Article Detail

PPh 26 adalah salah satu jenis potongan pajak penghasilan yang harus kamu ketahui. Yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Pajak memainkan peran penting dalam sistem perekonomian negara. Pasalnya, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara dan digunakan untuk pengeluaran publik. 

Penarikan pajak di Indonesia diklasifikasikan dalam beberapa jenis, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya. 

Dalam praktiknya, setiap jenis pajak memiliki tarif, subjek, dan objek yang diatur dalam undang-undang atau peraturan lain yang membahas tentangnya. 

Baca juga: Barang Kena Pajak (BKP): Pengertian, Jenis, dan Contoh

Arti PPh 26

Pajak atas penghasilan Wajib Pajak (WP) atau yang dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) memiliki beberapa jenis, tergantung pada subjek pajaknya. 

Salah satu jenis PPh adalah PPh Pasal 26. Jenis PPh ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang saat ini diharmonisasikan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

PPh 26 adalah pungutan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Ada dua klasifikasi yang menentukan seorang WP termasuk dalam kategori wajib pajak luar negeri, yaitu:

  • Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat E-filing Dengan Mudah Dan Cepat!

Subjek Pajak PPh 26

Subjek pajak PPh 26 adalah orang-orang yang termasuk dalam wajib pajak dan harus membayarnya. 

Secara umum, subjek PPh 26 meliputi orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang masuk kategori sebagai wajib pajak luar negeri dengan kriteria di atas. 

Sementara BUT yang menjadi subjek pajak ini antara lain:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Sementara subjek yang dikecualikan dari kewajiban membayar PPh 26 antara lain:

  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, orang yang diperbantukan yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima penghasilan di luar pekerjaannya.
  • Organisasi-organisasi internasional, dengan syarat: Indonesia jadi anggota organisasi tersebut, dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk peroleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman pada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk peroleh penghasilan dari Indonesia.

Baca juga: Pelajari Pengertian Barang Kena Pajak, Jenis dan Contohnya

Objek Pajak PPh 26

Berikut ini daftar objek pajak yang dikenakan tarif PPh 26:

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
  • Pengalihan dari penjualan atau pengalihan saham
  • Penghasilan berupa premi asuransi

Baca juga: Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Perhitungannya

Tarif PPh 26

PPh 26 mengenakan tarif sebesar 20%, dengan dua klasifikasi yaitu pertama berdasarkan jumlah bruto dan kedua berdasarkan laba bersih. 

Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
  • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:

  • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Itulah ulasan mengenai arti PPh 26, subjek, objek, dan tarifnya. Perlu diingat, penerimaan pajak menjadi salah satu indikator kesehatan keuangan negara. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!

Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. 

Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya