Logo Ruang Menyal
Bg Block

Arbitrasi: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Manfaatnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 20 Maret 2024 | 121665 dilihat

Article Detail

Arbitrasi adalah kata yang diambil dari bahasa perancis yakni “arbitrage” berarti sebuah keputusan yang diambil oleh arbiter pada peradilan arbitrasi. Sederhananya, arbitrasi adalah penyelesaian suatu masalah yang melibatkan pihak ketiga secara netral. 

Dari segi hukum di Indonesia, arbitrasi telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Lalu, contoh konflik apa saja yang bisa diselesaikan melalui arbitrasi? Dan apa bedanya dengan penyelesaian konflik melalui mediasi? Yuk, simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Arbitrasi

Arbitrasi adalah salah satu opsi dalam menyelesaikan kasus tindak perdata yang dibuat atas dasar perjanjian arbitrasi di luar peradilan umum serta melibatkan pihak ketiga. Perjanjian dari arbitrasi adalah dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan terlebih dulu sebelum melakukan arbitrasi. 

Dengan dilakukannya arbitrasi ini, pihak ketiga atau arbiter yang berfungsi sebagai saksi, pendengar, ataupun penonton, akan menjadi bukti jaminan dari kedua belah pihak ketika mengambil keputusan.

Dapat dikatakan pula bila arbitrasi adalah bentuk penyelesaian konflik alternatif sebagai pengganti dari jalur litigasi. Jalur litigasi sendiri adalah proses pengadilan, dimana kedua belah pihak yang berkonflik menetapkan keputusan bersama.

Artinya, salah satu kelebihan dari arbitrasi adalah pihak-pihak berkonflik tak perlu lagi membuang biaya dan waktu untuk bolak-balik pergi ke pengadilan. 

Dasar Hukum Arbitrasi

Di Indonesia sendiri, penyelesaian konflik secara arbitrasi adalah diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Melihat dari hukum bisnis di Indonesia, saat terjadi konflik sengketa, penyelesaian jalur arbitrasi adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrasi lainnya yang ditentukan.

Sementara itu, bila sengketa dilakukan di luar negara Indonesia, maka arbitrasi dapat diputuskan di Lembaga Arbitrasi Internasional.

Baca juga: Pelajari Pengertian Barang Kena Pajak, Jenis dan Contohnya

Perbedaan Mediasi dan Arbitrasi

Perbedaan antara mediasi dan arbitrasi adalah bisa dilihat dari hasil penyelesaian penyelesaian sengketa. Biasanya, hasil penyelesaian konflik arbitrasi adalah berupa memenangkan satu pihak saja (win lose judgement).

Berbeda halnya dengan hasil mediasi yaitu menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), walaupun keuntungan tidak selalu seimbang atau sama rata. Perbedaan lainnya antara mediasi dan arbitrasi adalah dari sifat mengikat kedua belah pihak bersengketa. 

Hasil putusan jalur mediasi adalah tidak mengikat, sedangkan putusan jalur arbitasi adalah mengikat keduanya. Selain itu dalam jalur mediasi terdapat mediator yang berperan sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan hanya sebatas memberikan saran.

Sementara pada arbitrasi, pihak ketiganya adalah arbiter yang bisa memberikan keputusan atas konflik kedua belah pihak.

Jenis-Jenis Arbitrasi

Dalam pelaksanaannya terdapat dua jenis arbitrasi yang perlu kamu ketahui. Penjelasan jenis-jenis arbitrasi adalah sebagai berikut:

1. Arbitrasi institusional

Arbitrasi institusional menugasi lembaga khusus yang berperan dalam pelaksanaan proses arbitrasi. Setiap institusi khusus itu memiliki peraturan kerangka kerja yang berbeda untuk membantu proses arbitrasi, seperti prosedur registrasi aplikasi dan jadwal permohonan dokumen. 

Kelebihan dari arbitrasi institusional ini adalah pihak-pihak bersengketa menerima dukungan administratif dari institusi tersebut sehingga proses penyelesaian arbitrasi bisa tepat waktu. Untuk biayanya, institusi biasanya akan menagih berdasarkan jumlah persentase yang dipersengketakan.

2. Arbitrasi Ad Hoc

Dalam prosesnya, arbitrasi Ad Hoc tidak memanfaatkan jasa institusi siapapun sehingga kedua belah pihak akan memutuskan perannya masing-masing. Penunjukan arbiter, pemilihan jadwal permohonan dokumen, kebijakan yang berlaku, hingga prosedur arbiter semuanya dilakukan secara mandiri.

Jika tidak ada prosedur yang disetujui dan disepakati, maka pengelolaan arbiter akan disesuaikan ulang.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat E-Filing yang Mudah dan Cepat!

Manfaat Arbitrasi

Kemudian, apa saja manfaat yang dapat diambil apabila pihak-pihak yang bersengketa memilih jalur arbitrasi sebagai cara penyelesaiannya? Berikut beberapa manfaat arbitrasi adalah:

  1. Sidang digelar tidak terbuka alias tertutup untuk umum. 
  2. Proses sidang lebih efisien dari segi waktu yaitu kurang dari 6 bulan. 
  3. Waktu arbitrasi bisa lebih fleksibel.
  4. Putusan yang diambil sifatnya adalah mengikat. 
  5. Kedua belah pihak bisa menunjuk arbiter yang profesional dan bermoral tinggi.
  6. Lebih hemat biaya karena tidak ada pungutan lain-lain.
  7. Di Indonesia sendiri, pihak-pihak yang bersengketa dapat mempresentasikan konfliknya di hadapan majelis arbitrasi,  dan kemudian meminta klarifikasi kepada seluruh pihak.

Kondisi Perusahaan yang Menggunakan Jalur Arbitrasi

Kurang lebih ada 3 kondisi dimana perusahaan perlu menggunakan jalur arbitrasi ketika menyelesaikan konflik sengketa. Pertama, terdapat perbedaan harga pada pasar aset yang diperjualbelikan. Kedua, terdapat perbedaan harga yang diperjualbelikan oleh kedua perusahaan yang arus kasnya cenderung sama.

Ketiga, pada sebuah aset dengan jenis nilai kontrak berjangka, aset tersebut tidak diperjualbelikan seharga nilai kontrak saat ini, dikarenakan terdapat biaya penyimpanan gudang pada aset tersebut yang wajib dikontrol secara ketat.

Contoh Arbitrasi

Terdapat beberapa contoh konflik arbitrasi yang perlu kamu ketahui dan pahami. Misalnya, kasus antara perusahaan dengan serikat pekerjanya terkait masalah kenaikan gaji. Dalam konflik ini, arbiternya adalah pemerintah yang akan memutuskan standar kenaikan gaji.

Hal lainnya dalam contoh arbitrasi adalah sengketa antara Avanti dan Kementerian  Pertahanan RI yang terjadi pada tahun 2018. Sengketa ini diselesaikan dengan menunjuk Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) sebagai arbiter.

LCIA memenangkan Avanti atas Kemenhan RI berdasarkan sengketa pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia yaitu diwakili Kemenhan RI wajib membayar kerugian kepada  Avanti sebesar US$20,075.

Baca juga: Apa itu Pajak Dividen? Definisi, Tarif & Contoh Perhitungan

Prosedur Pendaftaran Arbitrasi

Pada dasarnya setiap lembaga arbitrasi mempunyai prosedur tersendiri dalam mengatur sistem pendaftaran arbitrasi. Namun secara umum, berikut prosedur pendaftaran yang biasanya dilakukan untuk mengajukan proses arbitrasi adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Untuk tahap pertama, pemohon dapat mendaftarkan pengajuan pihak-pihak yang menyelesaikan sengketa arbitrasi kepada Sekretariat Lembaga Arbitrasi yang dipilih oleh oleh pihak bersengketa.

2. Permohonan mengadakan arbitrasi

Dalam mengajukan permohonan arbitrasi, pemohon harus mencantumkan beberapa informasi, diantaranya:

  1. Nama dan alamat kedua belah pihak
  2. Perjanjian arbitrasi antara pihak-pihak yang bersengketa
  3. Fakta-fakta dan dasar hukum kasus sengketa arbitrasi
  4. Rincian konflik
  5. Tuntutan atau nilai tuntutan

3. Dokumen

Pemohon wajib melampirkan salinan otentik berkaitan dengan konflik sengketa yang bersangkutan, salinan otentik perjanjian arbitrasi, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau menyusul, pemohon wajib mengkonfirmasi terlebih dahulu.

4. Penunjukkan arbiter

Pemohon dapat menunjuk seorang arbiter yang berperan netral sebagai pihak ketiga, selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan didaftarkan. Bila pemohon tidak bisa menunjuk arbiter, maka penunjukan akan diserahkan kepada Lembaga Arbitrasi yang dipilih secara mutlak.

Sekedar info, Ketua Lembaga Arbitrasi adalah berwenang atas permohonan perpanjangan waktu penunjukkan arbiter yang dilandasi dengan alasan-alasan relevan, syaratnya tak melebihi 14 hari.

5. Biaya arbitrasi

Terakhir, permohonan melakukan arbitrasi wajib disertai pembayaran biaya pendaftaran dan administrasi. Biaya pendaftaran arbitrasi ini dibayarkan pada saat mengajukan permohonan yaitu sebesar Rp2.000.000. Sedangkan untuk biaya administrasinya bermacam-macam  tergantung seberapa besar tuntutannya.

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrasi

Setelah kamu mengetahui pengertian arbitrasi hingga proses pendaftaran dari arbitrasi. Kamu juga perlu mengetahui beberapa kelebihan dan kekurangan arbitrasi adalah:

1. Kelebihan

  1. Kedua belah pihak bisa menunjuk sendiri arbiter yang akan menjadi penengah konflik, yang pastinya atas kesepakatan bersama.
  2. Waktu penyelesaian arbitrasi relatif lebih cepat, bila dibandingkan dengan proses pengadilan umum. Sidang arbitrasi juga lebih singkat dan tidak memerlukan banyak persiapan yang sulit.
  3. Privasi seluruh pihak yang terlibat dalam jalur arbitrasi akan terjaga dengan aman, sebab sidang ini bersifat tertutup bagi umum.

2. Kekurangan

  1. Putusan arbitrasi tergantung dengan tingkat kemampuan teknis arbiter dalam memberikan keputusan yang memuaskan dan adil bagi kedua belah pihak.
  2. Jika pihak yang kalah tidak menerima keputusan arbitrase, maka diperlukan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan terkait hasil putusan arbitrasi tersebut.
  3. Biasanya, pihak-pihak yang bersengketa adalah perusahan-perusahaan berskala besar, oleh sebab itu untuk mempertemukan dan membawa kedua belah pihak yang bersengketa ke lembaga arbitrasi cenderung sulit.

Demikian ulasan seputar arbitrasi yang berhasil dirangkum oleh RuangmeNYALA. Walaupun sama-sama melibatkan pihak ketiga, sudah mengerti kan bahwa arbitrasi dan mediasi memiliki perbedaan? Untuk mengetahui informasi menarik lainnya dari Ruang meNYALA. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa!

Baca juga: Tujuan Keuangan, Ini Langkah Mudah Dalam Menentukannya!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya