Tahukah kamu? Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat APBD adalah salah satu komponen penting bagi pemerintahan daerah dalam rangka pembiayaan dan penerapan berbagai macam proyek serta program yang direncanakan.
Rancangan APBD adalah hasil persetujuan dari DPRD dan disahkan oleh Peraturan Daerah. Masa waktu anggaran APBD yaitu satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Berikut penjelasan Ruang meNyala mengenai APBD, yuk simak!
Pengertian APBD
Pengertian APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di daerah tersebut.
Selain itu, APBD juga mendukung pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran di masa yang akan datang. Pelaksanaan proyek jangka panjang di daerah tertentu menggunakan APBD sebagai acuannya. Bila tidak ada persetujuan terkait APBD, maka proyek akan mangkrak.
Baca juga: Manajemen SDM: Pengertian, Fungsi, Tujuan & Ruang Lingkupnya
Pengertian APBD Menurut Para Ahli
Sementara itu, menurut pendapat para ahli, APBD memiliki pengertian yang sedikit berbeda, namun maknanya sama. Berikut penjelasannya.
- Menurut R.A. Chalit, APBD adalah sebuah bentuk nyata rancangan kerja keuangan yang komprehensif serta menghubungkan dengan pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah. Dalam satu tahun anggaran, APBD adalah uang yang berguna untuk mencapai tujuan daerah dalam masa waktu tertentu pada anggaran satu tahun.
- Menurut Alteng Syafruddin, APBD adalah program kerja atau rancangan kerja pemerintahan daerah pada periode tertentu. APBD berisi rencana pendapatan dan pengeluaran selama periode tersebut.
- Menurut M. Suparmoko, APBD adalah anggaran yang berisi daftar rincian tentang jenis dan jumlah pendapatan serta pengeluaran negara yang direncanakan dalam masa waktu satu tahun.
Dasar Hukum APBD
Dalam penyusunan APBD yang nantinya akan disetujui oleh DPRD, terdapat dasar hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan keuangan daerah, yaitu:
- UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD
- UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Komponen Pembentuk APBD
Hal selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah struktur atau komponen pembentuk APBD. Beberapa komponen pembentuk APBD adalah:
1. Pendapatan dan Belanja
Anggaran pendapatan lebih dulu disusun daripada anggaran belanja. Perhitungannya adalah pendapatan daerah dikurang dengan belanja daerah. Hasilnya kemungkinan surplus atau defisit. Kalau surplus artinya pendapatan lebih besar dibanding belanja. Tapi kalau defisit artinya pendapatan lebih kecil dibanding belanja.
2. Pembiayaan
Anggaran pembiayaan terdiri atas pendapatan dan pengeluaran daerah. Perhitungannya adalah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran lalu, hasilnya disebut sebagai pembiayaan neto.
Setelah itu, pembiayaan neto tadi ditambah dengan hasil surplus atau defisit sebelumnya. Hasil akhirnya disebut sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Tujuan APBD
Perlu kamu ketahui juga bahwa APBD ini memiliki lima tujuan utama, berikut penjelasan mengenai tujuan dari dibuatnya APBD adalah:
- Mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fiskal
- Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa
- Menetapkan prioritas belanja daerah
- Menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah
- Sebagai bentuk transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat
Fungsi APBD
Layaknya APBN, APBD dirancang dan berfungsi dalam beberapa hal tertentu. Berdasarkan Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, fungsi-fungsi dari APBD adalah:
- Fungsi otoritas: APBD sebagai standar untuk melakukan pendapatan dan belanja di tahun tersebut
- Fungsi perencanaan: APBD sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di tahun tersebut
- Fungsi pengawasan: APBD sebagai acuan untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah telah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
- Fungsi alokasi: APBD wajib dikelola untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru atau mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya serta meningkatkan efisiensi perekonomian
- Fungsi distribusi: APBD wajib memperhatikan rasa kesejahteraan, keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi: APBD sebagai alat untuk berusaha menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang
Mekanisme Penyusunan APBD
Proses Penyusunan APBD menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
- Pemerintah daerah mengajukan permohonan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang dibarengi dengan dokumen dan penjelasan pendukung. Umumnya, rancangan ini diajukan pada bulan Oktober tanggal awal pada tahun sebelumnya.
- DPRD berikutnya menganalisa RAPBD lalu mengambil keputusan apakah disetujui atau tidak terkait rancangan tersebut. Pengambilan keputusan tadi dilakukan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran Pemda dilakukan.
- Apabila RAPBD disetujui maka akan diaplikasikan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Namun, bila RAPBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat memakai APBD setinggi-tingginya sejumlah angka APBD di tahun sebelumnya.
- Pelaksanaan APBD yang sudah disetujui dengan peraturan daerah, kemudian ditulis di dalam keputusan gubernur/walikota/bupati.
Sumber Perolehan APBD
Setelah mengetahui tujuan dan fungsinya, kamu perlu paham bahwa APBD memiliki sumber pendanaan pendapatan daerah. Pendapatan contoh APBD adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah meliputi PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan pajak lainnya. Retribusi daerah misalnya perizinan membangun usaha, arena rekreasi, dan lahan parkir.
2. Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak serta dana bukan pajak. Selanjutnya ada dana alokasi umum, yaitu dana yang berasal dari perolehan APBN dan dialokasikan ke daerah dalam rangka pemerataan keuangan untuk memenuhi kebutuhan daerah tersebut. Bentuk dana alokasi umum berupa block grant, yaitu pemakaiannya diserahkan seluruhnya kepada daerah.
Lalu, ada juga dana alokasi khusus yaitu dana dari pendapatan APBN dan dialokasikan ke daerah khusus. Tujuannya adalah untuk membantu mendanai kegiatan tertentu di daerah, seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lainnya sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah
Pendapatan daerah lainnya yang secara sah dapat menjadi sumber pendapatan APBD adalah pendapatan hibah.
Bagaimana, semakin paham kan tentang apa yang dimaksud dengan APBD? APBD adalah standar daerah tertentu dalam melakukan proyek jangka panjang. Bisa diartikan, kalau tidak ada rincian anggaran di pemerintahan daerah, maka akan banyak proyek di daerah tersebut yang terlantar.
Demikian pembahasan seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat menjadi wawasan baru kamu. Dan jangan lupa terus gali informasi menarik lainnya dan, pantau terus kondisi keuanganmu di Financial Fitness Check Up by Ruang meNYALA dan konsultasikan bersama Financial Fitness Trainer terpercaya. Yuk daftar sekarang juga!
Apabila kamu masih bingung dalam mengelola keuangan, kamu bisa ikuti One-on-One Consultation dari Ruang meNYALA untuk mendapatkan rekomendasi yang tepat.
Lewat One-on-One Consultation ini, kamu akan diberi arahan mengenai cara mengelola keuanganmu hingga menjadi #Financiallyfit. Yuk, daftar sekarang juga!
Baca juga: Learning Agility: Definisi, Jenis, Komponen & Contohnya