Ketika kamu memiliki asuransi dan kamu ingin mencairkan asuransi tersebut, ternyata pengajuan kamu ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan asuransi kamu sudah tidak aktif lagi. Kamu pasti merasa kesal dan kecewa terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Tapi tunggu dulu, kamu perlu mengetahui bahwa perusahaan asuransi tidak pernah sengaja menonaktifkan status asuransi kamu tanpa ada sebab. Sebelum kamu marah marah ke pihak asuransi, kamu harus mencari tahu dulu apa penyebab yang membuat polis kamu itu tidak aktif atau lapse.
Ketika polis kamu lapse, kamu tidak akan mendapatkan benefit atau manfaat dari asuransi yang kamu pakai. Artinya, ketika terjadi resiko pada diri kamu, perusahaan asuransi tidak akan menanggung biaya resiko tersebut, alias kamu menanggung sendiri biaya resiko tersebut.
Biar kamu tahu penyebab jika asuransi kamu tiba-tiba lapse, berikut penyebab asuransi lapse.
1. Tidak Membayar Premi
Penyebab yang paling sering terjadi yaitu tidak membayar premi asuransi. Memang alasan untuk tidak membayar premi bermacam-macam, bisa saja kamu lupa untuk membayar premi asuransi tiap bulan, atau kamu tidak sanggup lagi untuk membayar premi bulanan atau tahunan.
Jika kamu sebagai nasabah tidak membayar premi melampaui masa tenggang yaitu 45 hari, secara otomatis asuransi kamu menjadi tidak aktif atau lapse.
2. Nilai Investasi Tidak Mencukupi
Pada bagian ini berlaku untuk asuransi unit link. Nilai investasi pada asuransi unit link ini juga menanggung biaya-biaya lainnya seperti asuransi, administrasi, akuisisi , dan biaya lainnya.
Jadi, nilai investasi yang kamu investasikan akan langsung dipotong biaya-biaya tersebut setelah polis berusia dua tahun. NIlai investasi yang kamu masukan ke asuransi akan berpotensi terus tersedot untuk membayar biaya lainnya tersebut jika kamu mengajukan cuti premi atau libur membayar premi.
Jadi, jika uang investasi kamu tidak sanggup biaya-biaya tambahan tersebut, secara otomatis akan menjadi lapse. Selain cuti premi, nilai investasi juga bisa berkurang akibat kamu menunggak pembayaran premi serta terlalu sering Tarik tunai.
Nah, setelah kamu tau apa yang mengakibatkan asuransi kamu lapse, berikut ini beberapa resiko yang akan kamu tanggung jika asuransi kamu lapse.
1. Wajib Membayar Tunggakan
Kamu akan terkena tunggakan atau denda jika kamu tidak membayar/menunggak bayaran bulanan kamu selama dua tahun pertama. Kalau kamu pengen asurnasi kamu nyala lagi, kamu harus membayar dengan jumlah uang sesuai lama waktu tunggakan kamu yaitu 2 tahun, wah lumayan kan dendanya, apa kamu mau membayar tunggakan sebanyak itu?
2. Ada Masa Tunggu
Jika asuransi kamu lapse, dan kamu ingin mengaktifkan kembali asuransi kamu dan mendapatkan manfaatnya. Kamu harus menunggu beberapa waktu sampai asuransi kamu aktif. Biasanya waktu tunggu yang diberikan selama 90 hari, jika dalam 90 hari tersebut kamu jatuh sakit, klaim untuk mengaktifkan asuransi itu otomatis ditolak, dan kamu harus menggunakan biaya sendiri, sangat disayangkan bukan?
3. Proses Klaim yang Lebih Lama
Sama seperti kamu mendaftar atau mengajukan asuransi, maka akan ada pengecekan lebih lanjut tentang kondisi kesehatan kamu. Bahkan, perusahaan asuransi yang kamu pilih tak segan-segan untuk melakukan investigasi lebih untuk mengetahui kondisi kesehatan kamu yang sebenarnya.
Sama seperti status polis kamu lapse dan kembali pulih, maka semua prosesnya kamu mulai dari awal lagi. Kalau polis kamu lapse dan kamu ingin mengajukan klaim, prosesnya akan menjadi lebih lama karena kamu akan diperiksa oleh perusahaan asuransi.
4. Proses Pemulihan Polis Ditolak
Untuk yang kali ini kamu harus hati-hati, karena tidak semua asuransi yang terkena lapse dapat diaktifkan kembali, walaupun kamu sudah mengajukan untuk klaim. Bukannya kamu mendapatkan kabar baik, malah kabar pahit yang kamu terima, dimana status polis kamu menjadi lapse selamanya karena kondisi kesehatan yang parah.
Nah itu beberapa resiko yang akan kamu terima kalau asuransi kamu lapse. Kamu kebayang nggak sih jika asuransi kamu terkena lapse, kamu akan semakin kesulitan untuk memulihkannya kembali, karena rangkaian proses yang sangat panjang. Tapi, jika ternyata asuransi kamu terlanjur terkena lapse, berikut ini beberapa hal yang harus kamu lakukan jika asuransi kamu terkena lapse.
1. Menghubungi Agen Asuransi
Jika ternyata asuransi kamu terkena lapse, kamu bisa segera menghubungi agen asuransi dan meminta bantuan untuk menyampaikan keluhan kamu agar sampai ke pihak pusat dan masalah kamu dapat terselesaikan.
Biasanya, agen asuransi tersebut akan menanyakan kamu berapa lama kamu sudah menunggak pembayaran premi kamu, dan setelah itu agen tersebut meminta kamu untuk segera melunasi tunggakan tersebut untuk memulihkan status polis kamu.
2. Ikuti Aturan Perusahaan Asuransi
Kamu sangat wajib untuk mengikuti aturan dari perusahaan asuransi kamu, karena perusahaan asuransi kamu mempunyai aturan yang berbeda untuk melakukan pemulihan status polis kamu yang sudah lapse. Kamu akan lebih mudah untuk memulihkan polis kamu jika kamu mengikuti setiap aturan dari perusahaan asuransi kamu.
3. Cari Perusahaan Asuransi Lain
Kamu bisa jaga-jaga untuk mencari perusahaan asuransi lain jika ternyata pengajuan polis kamu ditolak dan tidak dapat dipulihkan. Kamu dapat mendaftar kembali ke perusahaan asuransi yang syarat pendaftaran polisnya mudah, agar kamu bisa segera mempunyai asuransi kembali.
Nah, itu dia beberapa penyebab yang dapat membuat asuransi kamu menjadi lapse serta resiko yang akan kamu tanggung jika asuransi kamu lapse. Tapi kamu juga bisa mengikuti beberapa cara diatas dan bisa kamu lakukan ketika asuransi kamu lapse.
Jika kamu masih bingung bagaimana caranya mengatur keuangan kamu, kamu jangan ragu untuk bertanya ke ahlinya dan juga mengikuti kelas-kelas keuangan yang seru dari ruang meNYALA. Catat tanggal mainnya ya, setiap hari Selasa dan Kamis malam. Kamu bisa daftar kelas disini Ruang meNYALA.