Siapa sih disini yang langsung mundur atau bahkan skeptis ketika mendengar nama asuransi? Padahal, asuransi ini sebenarnya penting banget loh buat kamu, terlebih asuransi ini menjadi salah satu syarat ketika kamu ingin mencapai yang Namanya financial freedom. Ada ga sih asuransi yang Syariah? Tentu saja, sekarang sudah ada asuransi syariah, untuk kamu yang ingin mendapatkan perlindungan dan juga berkah dengan berasuransi.
Asuransi syariah ini sebenarnya tidak bertentangan dengan Islam, karena salah satu tujuan dasar dari syariat Islam adalah memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan dan kehilangan. Hal ini bisa dijawab dengan hadirnya asuransi yang fungsi utamanya untuk melindungi diri kamu dan juga keluarga terhadap risiko yang akan muncul di arus kas keuangan kamu. Yuk, kita cek sebenarnya bagaimana fatwa dan akad asuransi syariah ini!
Baca juga: Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?
Fatwa Asuransi Syariah
Fatwa yang mengatur tentang asuransi Syariah ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedomaan asuransi Syariah. Isi dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Bentuk Perlindungan
Seperti yang kita tahu, hidup ini banyak sekali risiko yang akan datang kapanpun dan kita harus siap ketika risiko tersebut datang. Risiko ini datang, biasanya akan berdampak pada keuangan kita, jika tidak direncanakan, bisa saja keuangan kita menjadi tidak stabil dan sulit untuk mencapai tujuan keuangan kita. Salah satu upaya supaya kamu siap ketika risiko datang adalah dengan memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan memiliki asuransi Syariah sebenarnya menjadi salah satu iktiar/usaha kita yang jelas diperintahkan oleh Allah SWT.
Unsur Tolong Menolong
Dalam asuransi Syariah, terdapat unsur tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pila pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akda (perikatan) yang sesuai Syariah.
Unsur kebaikan
Khusus di asuransi Syariah memiliki unsur tabarru’ yang artinya adalah kebaikan. Aturanny adalah jumlah dana kontribusi/premi yang terkumpul disebuh hibah bissyarthi (pemeberian dengan persayaratan) yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yaitu klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
Baca juga: 6 Alasan Pentingnya Asuransi Kesehatan untuk Masa Depan
Akad Asuransi Syariah
Seperti halnya produk investasi dan perbankan, asuransi Syariah pun memiliki akad. Mekanisme akad yang dijalankan dalam asuransi Syariah sudah sangat jelas dan adil, dimana dana kontribusi/premi yang dibayarkan peserta langsung dipisahkan di awal, mana yang merupakan dana tabarru’ untuk saling membantu sesame peserta ketika ada yang tertimpa musibah dan mana yang dinamakan ujrah/fee perusahaan sebagai pengelola dana para peseerta. Akad yang digunakan dalam asuransi Syariah ada 2, yaitu :
Akad Tijarah
Akad ini merupakan bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, baik mudharabah ataupun wakalah bil ujrah. Maksud dari akad ini adalah pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan investasi yang dananya didapi dari dana kontribusi/prei peserta asuransi.
Akad Tabarru’
Akad ini merupakan bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajka dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial. Dana kontribusi/premi yang terkumpul menjadi dana hibah bissyarthi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Itulah penjelasan fatwa dan akad asuransi syariah yang bisa kamu pelajari. Apakah kamu tertarik ingin memulai asuransi syariah sejak dini? Jangan sembarangan untuk membuat keputusan ya! Sangat penting mengetahui kondisi kesehatan finansialmu dahulu agar proses asuransimu menjadi lebih terencana. Kamu bisa mengikuti Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA sebagai langkah awal mencapai #FinanciallyFit! Ayo daftar sekarang.
Baca juga: Pahami Pentingnya Asuransi Jiwa & Kapan Waktu Memilikinya