Masih bingung apa itu probation dan kontrak dalam dunia kerja? Artikel ini akan membahas penjelasan beserta perbedaan antara probation dan kontrak dalam kerja. Simak ya!
Ketika masih kecil, kamu akan membayangkan dunia kerja sesimpel mengajukan lamaran, mengikuti proses rekrutmen, dan jika diterima, langsung mulai bekerja sesuai posisi yang dilamar.
Padahal, dalam kenyataannya ada banyak sekali istilah yang tidak bisa dilepas dari dunia kerja. Istilah-istilah itu antara lain kontrak kerja, masa probation, karyawan tetap, kerja full time, kerja part time, dan sebagainya.
Setiap istilah menggambarkan posisi kamu dalam pekerjaan. Misalnya kamu berstatus sebagai karyawan tetap, maka kamu terikat dengan perusahaan tanpa batas waktu tertentu.
Selain posisi dalam pekerjaan, istilah-istilah itu juga berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang kamu terima. Hak yang kamu terima sebagai karyawan tetap tentu akan sangat berbeda dengan hak yang diterima karyawan kontrak.
Baca juga: Probation Adalah: Aturan, Hak dan Kewajiban, Tips Menjalani
Memahami Probation dan Kontrak
Di antara banyaknya istilah tersebut, kata probation dan kontrak mungkin menjadi yang paling familiar bagi karyawan baru atau fresh graduate. Apa sih sebenarnya perbedaan kedua hal tersebut?
Sebelum membahas perbedaan, kamu harus tahu dulu apa sebenarnya probation dan kontrak dalam dunia kerja ini. Berikut ulasannya!
1. Probation atau Masa Percobaan
Probation adalah istilah yang juga dikenal dengan masa percobaan. Artinya, masa ini diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk dinilai kinerjanya. Biasanya probation berlangsung selama 3 bulan pertama.
Sebenarnya, masa percobaan ini juga umum diberikan kepada karyawan lama yang akan diangkat jadi karyawan tetap, atau yang akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.
Selama masa probation, perusahaan baik itu HRD maupun user langsung akan memantau dan menilai kelayakan si karyawan.
Jika penilaian positif, maka karyawan tersebut akan lanjut bekerja di perusahaan itu, menjadi karyawan tetap, atau resmi diangkat jabatannya.
Sebaliknya, jika penilaian negatif, maka karyawan tersebut akan gagal. Jika ia karyawan baru, maka tidak bisa melanjutkan bekerja di perusahaan tersebut.
Hal yang sama juga berlaku untuk masa probation dengan kepentingan pengangkatan karyawan tetap maupun naik jabatan.
Dari segi hak sebenarnya tidak jauh berbeda. Karyawan baru yang menjalani probation sudah menerima hak seperti gaji penuh dan tunjangan lain sesuai ketentuan perusahaan.
Sementara probation untuk keperluan naik jabatan atau karyawan tetap, biasanya hak-hak baru akan diberikan ketika dianggap lulus masa percobaan.
2. Kontrak
Jika probation adalah masa percobaan karyawan, maka kontrak merupakan sistem kerja yang mengikat si karyawan. Melansir berbagai sumber, kontrak kerja adalah kesepakatan perusahaan dengan karyawan.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, kontrak ini dibedakan dalam dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Karyawan dengan PKWT biasa disebut dengan istilah karyawan kontrak atau project based. Durasi kontrak pun beragam sesuai kebutuhan perusahaan atau proyek, yaitu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya.
Namun, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT ini maksimal 2 tahun dengan perpanjangan 1 tahun. Artinya durasi maksimal untuk karyawan PKWT adalah 3 tahun.
Sementara PKWTT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan tanpa batas waktu tertentu. Karyawan PKWTT seringkali disebut dengan karyawan tetap.
Perbedaan Probation dan Kontrak
Dari penjelasan tentang probation dan kontrak di atas, dapat dipahami bahwa keduanya benar-benar berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan probation dan kontrak.
1. Definisi
Probation adalah periode waktu di mana seorang karyawan baru dinilai untuk melihat apakah mereka cocok dengan pekerjaan dan perusahaan.
Sementara kontrak adalah perjanjian resmi antara karyawan dan perusahaan yang menetapkan hak, kewajiban, dan syarat kerja selama periode tertentu.
2. Tujuan
Tujuan probation adalah untuk mengevaluasi kinerja karyawan sebelum mereka diterima sebagai karyawan tetap atau diberikan kontrak lebih panjang.
Sedangkan tujuan kontrak adalah untuk memberikan kepastian kerja kepada karyawan selama periode yang disepakati, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
3. Durasi
Umumnya probation berlangsung selama 1–3 bulan, tergantung kebijakan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan.
Sementara kontrak kerja berlangsung selama 6 bulan hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan.
4. Hak dan Kewajiban Karyawan
Karyawan dalam masa probation mendapatkan hak yang lebih terbatas dibandingkan karyawan tetap atau kontrak. Misalnya tidak langsung mendapatkan tunjangan penuh seperti asuransi atau bonus.
Adapun karyawan kontrak memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas, termasuk tunjangan, cuti, dan fasilitas lain sesuai perjanjian kerja.
5. Hubungan Kerja
Hubungan kerja dalam masa probation bersifat sementara. Perusahaan dapat memutus hubungan kerja jika karyawan tidak memenuhi standar selama masa probation tanpa melanggar hukum.
Hubungan kerja pada kontrak lebih stabil karena diatur oleh perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum jika salah satu pihak melanggar.
Itulah ulasan mengenai perbedaan probation dan kontrak dalam dunia kerja. Memahami dua konsep ini sangat penting sebelum kamu menerima suatu penawaran kerja dari perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan hendaknya memberikan pembekalan secara berkala kepada karyawan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja mereka, sehingga target-target perusahaan bisa tercapai.
Salah satu yang bisa ditanamkan perusahaan kepada karyawan adalah dengan mengenalkan literasi keuangan. Harapannya, keuangan karyawan bisa lebih sehat dengan perencanaan yang baik, sehingga produktivitas mereka juga meningkat.
Nah jika kamu seorang karyawan dan ingin belajar literasi finansial, kamu bisa usulkan kantormu untuk berkolaborasi dalam program MeNYALA Goes To Office (MGTO) dari Ruang meNYALA, loh!
MeNYALA Goes To Office (MGTO) adalah program dari Ruang MeNyala yang mengajak kantor kamu untuk berkolaborasi membuat aktivitas yang seru dan fun dengan membahas berbagai topik finansial secara ringan, terkini, dan berbobot.
Melalui program ini, kantormu akan mendapatkan beberapa benefit, antara lain pembicara profesional dari OCBC, Sesi 1-on-1 Konsultasi Finansial dengan Financial Planner bersertifikasi gratis, serta Financial Check Up gratis.
Syarat dan cara mengikuti program ini juga sangat mudah, yaitu:
- Buka link pendaftaran ini; lakukan pendaftaran selaku PIC kantor
- Klik “Daftar”, lalu lengkapi data kantor, termasuk data diri karyawan;
- Minimum karyawan yang bisa mengikuti program adalah 50 orang;
- Kantor harus berada di wilayah Jabodetabek;
- Karyawan peserta harus bersedia menjadi member Ruang meNYALA.
Kantor yang terpilih akan dihubungi oleh tim Ruang meNYALA melalui nomor berikut: 0852-8157-8178.
Selain program kolaborasi, Ruang meNYALA juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memeriksa kesehatan finansial melalui program Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA.
Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.
Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1.
Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.
Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!
Baca juga: Panduan dan Contoh Cara Menghitung Bagi Hasil Usaha Kuliner