Logo Ruang Menyal
Bg Block

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Objek dan Tarifnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 09 Mei 2022 | 919 dilihat

Article Detail

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang paling sering bersentuhan dengan kehidupan kita sehari-hari. PPN dibebankan atas transaksi pada hampir semua jenis barang yang dibeli di restoran, mall atau tempat perbelanjaan lain. 

Lalu sebenarnya, apa itu PPN dan bagaimana cara perhitungan PPN? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa itu PPN?

PPN adalah pungutan dari pemerintah yang dikenakan kepada semua transaksi jual beli barang dan jasa oleh wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha. Nah, pemungut PPN adalah para penjual yang terlibat transaksi tersebut. Sementara pihak pembayar PPN adalah konsumen. PPN tersebut nantinya akan disetorkan kepada pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN adalah perusahaan atau produsen yang menyetorkan PPN dari konsumen akhir. Nah, untuk menghindari penerbitan faktur pajak palsu, PKP berkewajiban membuat faktur pajak elektronik terhitung sejak tahun 2016.

Landasan Hukum PPN

Lalu, bagaimana dengan dasar hukum PPN? Undang-undang PPN termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa tarif PPN adalah 10%.

Revisi mengenai tata cara perpajakan di Indonesia direvisi dan disempurnakan pada tahun 2021 dengan undang-undang PPN baru yakni Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Disebutkan bahwa nilai PPN diputuskan meningkat secara bertahap mulai 11% dan 12%.

Karakteristik PPN

Berikut adalah beberapa karakteristik PPN di Indonesia.

  • PPN adalah pajak tidak langsung sehingga dapat dilakukan pelimpahan ke pihak lain

  • PPN adalah pajak objektif yang artinya pajak dikenakan bukan berdasar kondisi wajib pajak, tetapi objek pajak PPN

  • Multi stage tax yang berarti pengenaan pajak kepada seluruh rantai produksi

  • Karakteristik non-duplikasi dengan mekanisme pengkreditan pajak

  • PPN bersifat netral karena pengenaannya memiliki prinsip tempat tujuan

 

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Objek PPN adalah barang atau jasa yang menjadi sebab seseorang harus membayar PPN. Secara lebih lanjut, objek PPN adalah sebagai berikut.

1. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)

2. Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)

3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dalam daerah pabean dari luar daerah pabean

4. Pemanfaatan JKP dalam daerah pabean dari luar daerah pabean

5. Kegiatan impor BKP

6. Kegiatan ekspor JKP 

7. Kegiatan ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

8. Kegiatan ekspor BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Barang Bebas PPN

Berikut ini adalah beberapa kategori barang yang termasuk barang bebas PPN dan PPH. 

1. Barang kebutuhan pokok rakyat meliputi: 

  • Gabah

  • Beras

  • Jagung

  • Sagu

  • Kedelai

  • Telur yang tidak diolah

  • Daging

  • Garam yodium maupun non yodium

  • Susu perah

  • Buah-buahan

  • Sayuran

2. Hasil tambang dan hasil pengeboran langsung dari sumbernya meliputi:

  • Batubara sebelum diolah menjadi briket batubara

  • Bijih besi, bijih timah, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit, dan bijih emas 

  • Panas bumi

  • Gas bumi sebelum diproses

  • Asbes, batu tulis, batu kapur, batu setengah permata, batu apung, bentonit, dolomit, grafit, garam batu, felspar, gips, granit/andesit, kalsit,, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, obsidian, kerikil dan pasir, kuarsa, talk, fosfat, tanah diatom, tanah serap, tras, tawas, zeolit, yarosi, dan trakkit

3. Emas batangan, surat berharga dan emas

4. Makanan yang dijual di hotel, restoran, warung, katering dan sejenisnya meliputi aktivitas makan di tempat atau bukan.

 

Tarif PPN

Undang-undang PPN yakni Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai mengalami kenaikan menjadi 11% dan 12%. 

Ketentuan baru dalam UU HPP ini memperbaiki ketentuan lama dalam UU No. 42 Tahun 2009 sebelumnya. Tarif PPN 10% akan digantikan dengan tarif baru pada Maret 2022. Berikut adalah ketentuan lama yang termuat dalam UU No. 42 Tahun 2009.

1. Tarif umum dengan besaran 10% untuk penyerahan dalam negeri

2. Tarif khusus dengan besaran 0% untuk ekspor BKP dan JKP

3. Tarif pajak 10% dapat dikenakan lebih rendah hingga 5% dan maksimum 15% sesuai regulasi yang berlaku.

Nah, pada kategori tarif umum, pajak 11% diberlakukan mulai April 2022 sedangkan besaran pajak 12% diberlakukan maksimum pada tahun 2025. Sementara tarif khusus pada komoditas tertentu mendapat pengenaan PPN final senilai 1% - 3% dari peredaran kegiatan usaha. 

Pada beberapa kasus, insentif PPN dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak, di antaranya adalah:

1. PPN tarif 0%

Tarif pajak 0% diberlakukan kepada eksportir BKP/JKP yang termuat dalam UU Pajak Pertambahan Nilai

2. PPN ditanggung pemerintah (DTP)

Fasilitas ini diberikan pada transaksi penyerahan unit rumah susun baru rumah tapak baru. DTP rumah sebesar 50% untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar dan DTP rumah 100% untuk unit rumah dengan maksimum harga jual Rp2 miliar. 

3. PPN dibebaskan atau tidak dipungut

PPN dapat dibebaskan dengan  ketentuan berikut ini.

  • PKP yang menyerahkan barang/jasa kena pajak tertentu

  • Penyerahan pada perwakilan negara asing

  • Penyerahan pada badan internasional

  • Penyerahan dengan asas timbal balik/resiprokal

 

Cara Perhitungan PPN

Setelah mengetahui pengertian PPN, berikut adalah cara perhitungan PPN.

Nah, pada dasarnya, perhitungan PPN adalah mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif pajak, sehingga didapatkan rumus perhitungan PPN berikut ini.

PPN = Tarif PPN (11%/12%) x Dasar Pengenaan Pajak

Sebagai tambahan, DPP PPN adalah nilai ekspor dan impor, harga jual & penggantian serta nilai lain yang diatur dalam PMK. 

Mekanisme PPN

Mekanisme pemungutan PPN termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Prosesnya pemungutan PPN adalah sebagai berikut.

1. Pembuatan faktur pajak elektronik dan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan NPWP dan tanda pengenal lain 

2. Dengan penyerahan BKP, PPnBm terutang juga wajib dilaporkan dalam faktur pajak

3. Faktur pajak dibuat dalam 3 salinan, masing-masing untuk BUMN, lembar kedua untuk pribadi, dan ketiga untuk BUMN yang dimuat dalam SPT.

4. Sedangkan SPP dibuat dalam 5 rangkap, masing-masing untuk KPPN, salinan pribadi, pelaporan SPT, kantor pos/bank persepsi dan untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.

5. Bukti penyetoran dan pemungutan PPnBM dan PPN adalah faktur pajak dan SSP.

Itu tadi artikel mengenai apa itu PPN dan cara perhitungan PPN. Meskipun PPN dibebankan pada hampir semua jenis barang, tetapi pemerintah tidak mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok termasuk uang dan surat berharga. 

Untuk mendapatkan informasi seputar topik finansial, simak terus website ruangmeNyala. Selain menyimak artikelnya, kamu juga dapat melakukan konsultasi dengan trainer ruangmeNyala di One on One Consultation. Sampai jumpa!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya