Logo Ruang Menyal
Bg Block

Apa Itu NPWP? Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya di Tahun 2025

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 19 Januari 2025 | 156 dilihat

Article Detail

Sering dengar NPWP tapi nggak tahu apa fungsinya? Berikut penjelasan lengkap tentang NPWP, fungsi, dan cara terbaru untuk membuatnya!

Pajak memainkan peran penting, karena menjadi sumber pemasukan negara dan digunakan untuk pengeluaran publik. 

Di Indonesia, tax atau pajak diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, dijelaskan arti pajak, yaitu:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Orang yang wajib membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak (WP). Dalam praktiknya, para WP ini memiliki nomor yang disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Baca juga: Barang Kena Pajak (BKP): Pengertian, Jenis, dan Contoh

NPWP Adalah

Melansir laman DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Biasanya, orang hanya memahami NPWP sebagai salah satu syarat mengajukan kredit di bank atau kelengkapan berkas melamar pekerjaan di perusahaan saja. 

Padahal, NPWP lebih dari itu. Kepemilikan NPWP merupakan bentuk ketaatan warga negara wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka. 

Dengan memiliki NPWP, kamu diwajibkan untuk lapor pajak secara berkala, biasanya setiap tahun. Kamu hanya wajib membayar pajak jika penghasilan atau harta sudah melampaui ketentuan kena pajak. 

Aturan tentang NPWP ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Dalam aturan itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. 

NPWP sendiri terdiri dari deretan angka berjumlah 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama kode wajib pajak, tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Baca juga: EFIN Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Cara Aktivasinya

Fungsi NPWP

Seperti dijelaskan di atas, NPWP merupakan bentuk kepatuhan warga negara dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Setidaknya ada dua fungsi utama memiliki NPWP sebagai berikut. 

1. Kemudahan Administrasi Perpajakan

Ketika punya NPWP, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi, dan sebagainya. 

Manfaat yang paling terasa atas kepemilikan NPWP adalah pemotongan pajak yang lebih rendah. 

Pasalnya, jika kamu tidak punya NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan 20% lebih tinggi daripada tarif yang ditetapkan terhadap orang yang punya NPWP.

2. Persyaratan Administrasi

Dengan memiliki NPWP, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi di berbagai instansi. 

Saat ini beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut. 

Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya adalah dalam permohonan pengajuan kredit ke bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, dan sebagainya.

Baca juga: 23 Peluang Usaha Baru Yang Menjanjikan Cuan, Coba Yuk!

Cara Buat NPWP

Membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan melalui kantor cabang pajak terdekat. Berikut adalah tutorial membuat NPWP secara online melalui website resmi Pajak.go.id. 

  1. Buat Akun:
  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat
  1. Pendaftaran:
  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit”
  1. Verifikasi:
  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke email
  • Buka email
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai

Saat ini, NPWP sudah diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka kamu yang sudah punya NPWP, harus melakukan pemadanan data, sehingga bisa menggunakan NIK saja untuk keperluan perpajakan. 

Berikut cara mengintegrasikan NPWP dengan NIK:

  • Buka situs djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  • Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validasi NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
  • Logout/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  • Jika berhasil, maka integrasi sudah selesai dilaksanakan.

Memiliki NPWP merupakan bentuk kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak. Pasalnya, penerimaan pajak menjadi salah satu indikator kesehatan keuangan negara. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!

Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. 

Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya