Logo Ruang Menyal
Bg Block

Apa Itu Coretax? Pengertian dan Panduan Penggunaannya!

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 21 Januari 2025 | 1952 dilihat

Article Detail

Coretax adalah layanan perpajakan terbaru di Indonesia yang dibuat untuk memudahkan administrasi perpajakanYuk cari tahu lebih lanjut apa itu coretax!

Layanan perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pembaruan dilakukan untuk agar layanan perpajakan semakin Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP).

Salah satu terobosan baru itu adalah dengan diperkenalkannya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang juga dikenal dengan sebutan Coretax. Apa itu? Simak uraian berikut!

Baca juga: Barang Kena Pajak (BKP): Pengertian, Jenis, dan Contoh

Apa Itu Coretax?

Melansir laman DJP, coretax adalah sistem teknologi digital memberikan dukungan terpadu bagi Wajib Pajak (WP) dalam mengakses layanan DJP yang berkaitan dengan perpajakan. 

Sistem administrasi ini akan memberikan kemudahan bagi para pengguna alias WP untuk keperluan pajak mereka, mulai dari pendaftaran WP pribadi atau badan, pelaporan SPT Tahunan, semua perubahan data WP, hingga pembayaran pajak. 

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. 

Coretax sudah diperkenalkan sejak awal 2023 lalu. Namun implementasinya baru diterapkan mulai 1 Januari 2025. Lalu apakah artinya lapor SPT 2025 sudah menggunakan coretax?

Jawabannya, belum. Pasalnya, laporan yang dilakukan tahun 2025 adalah untuk keperluan pajak tahun 2024. Sehingga pelaporan SPT masih menggunakan sistem yang lama. 

Baca juga: EFIN Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Cara Aktivasinya

Panduan Penggunaan Coretax

Seperti yang dijelaskan di atas, coretax akan mengintegrasikan semua layanan perpajakan dari DJP dalam satu portal. 

Kamu bisa melakukan pendaftaran WP lengkap dengan semua perubahan data, laporan SPT tahunan, hingga pembayaran pajak. 

Berikut ini panduan beberapa layanan penggunaan coretax yang perlu kamu ketahui. 

1. Cara Login Coretax

Untuk memanfaatkan semua fitur dalam coretax, tentunya kamu harus login terlebih dulu. Nahlogin coretax dilakukan menggunakan NPWP yang sudah diintegrasikan dengan NIK dan kata sandi yang digunakan di DJP Online. 

Kamu belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK? Tenang, ikuti cara berikut ini:

  • Buka situs djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  • Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validasi NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
  • Logout/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  • Jika berhasil, maka integrasi sudah selesai dilaksanakan.

Adapun berikut adalah cara untuk login akun coretax untuk menggunakan layanan dan fitur perpajakan yang ada di dalamnya. 

  • Buka coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  • Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online
  • Ketik kode captcha
  • Klik Login


2. Pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Seperti diketahui, setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT di awal tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Pelaporan SPT biasanya dilakukan mulai Januari sampai Maret. 

Ke depan, pembuatan SPT dilakukan melalui coretax. Berikut cara pembuatan SPT di coretax, khususny PPh 21/26:

  • Login ke akun Coretax
  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan
  • Buat konsep SPT
  • Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih periode dan tahun pajak
  • Pilih model SPT, normal atau pembetulan
  • Buat konsep SPT
  • SPT sudah dibuat, kamu bisa mulai mengisi SPT
  • Setelah diisi, klik “Bayar dan Lapor”. Jika SPT menghasilkan Kurang Bayar, kamu bisa membayar melalui deposit atau kode billing. 

3. Pembayaran Pajak

Pembayaran tagihan pajak di coretax bisa dilakukan dalam dua cara, yaitu melalui deposit atau kode billing. Deposit hanya bisa dilakukan jika saldo yang kamu miliki cukup. 

Membayar pajak dan isi saldo deposit dengan kode billing bisa dilakukan dengan membuat kode billing secara mandiri terlebih dulu. Berikut caranya:

  • Login ke akun coretax, lalu masuk menu Pembayaran
  • Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing
  • Verifikasi Identitas wajib pajak, kemudian klik tombol “Lanjut” 
  • Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
  • Pilih periode dan tahun pajak
  • Tentukan mata uang, nilai, dan tulis keterangan
  • Lalu unduh Kode Billing
  • Segera bayar Kode Billing melalui ATM, Teller Bank, mobile banking, internet banking, dan sebagainya. 

Itulah ulasan mengenai apa itu coretax dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Harapannya, coretax akan mempermudah layanan perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara

Seperti diketahui, penerimaan pajak menjadi salah satu indikator kesehatan keuangan negara. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!

Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. 

Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya