Logo Ruang Menyal
Bg Block

Agunan Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat dan Contohnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 15 April 2024 | 2971 dilihat

Article Detail

Agunan adalah jaminan yang diberikan oleh pihak peminjam kepada yang memberi pinjaman. Diberikannya agunan tentu sebagai bentuk perjanjian bahwa si peminjam harus menepati janjinya sesuai kesepakatan. Jadi, ketika peminjam gagal memenuhi perjanjian maka agunan akan berpindah hak miliknya. 

Adanya agunan sebenarnya sudah sangat umum dalam urusan kredit atau peminjaman. Bentuknya pun beragam namun memiliki nilai tinggi dan penting. Lalu apa saja sebenarnya yang termasuk agunan? Pahami selengkapnya di sini.

Apa itu Agunan?

Nama agunan mungkin terdengar asing jika dibandingkan dengan kata lainnya yaitu jaminan. Lalu, sebenarnya apa itu agunan? Pengertian agunan adalah barang berharga yang menjadi jaminan dalam sebuah kesepakatan peminjaman. Si peminjam memberikan agunan kepada pemberi pinjaman.

Pelaksanaan agunan ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 Pasal 1 yang kemudian sudah diperbarui pada Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Merujuk pada peraturan ini, agunan adalah kemampuan, kesanggupan atau keyakinan pihak nasabah untuk bisa melunasi kewajibannya sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa agunan adalah salah satu bentuk tanggung jawab dimana jika perjanjian tidak ditepati, barang jaminan akan menjadi hal milik pemberi pinjaman. Umumnya jika hal ini terjadi antara nasabah dan bank atau kreditur, pinjaman dengan agunan memiliki nilai bunga lebih rendah karena resiko yang juga lebih kecil. 

Jenis-Jenis Agunan

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua barang bisa menjadi agunan. Definisi apa itu agunan sebenarnya cukup menjelaskan bahwa sebagai jaminan harus berupa aset berharga. Agunan adalah jaminan, jadi barangnya harus memiliki nilai tertentu sesuai kesepakatan. Berikut jenis-jenis agunan:

Agunan Berwujud

Agunan berwujud adalah barang jaminan yang nyata. Jenis agunan ini sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu bergerak dan tidak bergerak.

Agunan Bergerak

Agunan bergerak mengarah pada barang yang bisa berpindah tempat dan umumnya berupa kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, truk, dan lain-lain. Setiap barang jaminan memiliki nilai tersendiri dan mempengaruhi jangka waktu kesepakatan. 

Misalnya, sebuah agunan berupa mobil umumnya memiliki nilai sekitar Rp100 juta dengan waktu paling lama 5 tahun. Selain itu, nilai mobil yang semakin turun di setiap tahunnya juga mempengaruhi nilai agunannya.

Agunan Tidak Bergerak

Agunan tidak bergerak adalah salah satu jenis agunan paling umum digunakan. Jenis agunan ini memiliki ragam jenis barang yang lebih banyak, mulai dari logam mulia, barang properti, dan mesin pabrik. Misalnya, seseorang dapat menyerahkan sertifikat tanah atau bangunan kepada pihak bank sebagai agunan tidak bergerak. 

Kondisi aset menjadi pertimbangan penting untuk menentukan nilai suatu agunan. Sebuah rumah rata-rata memiliki nilai sebesar Rp100 juta sampai Rp2 miliar dengan jangka waktu 2 hingga 10 tahun. 

Agunan Tidak Berwujud

Agunan tidak berwujud adalah aset jaminan yang wujudnya tidak benar-benar nyata. Contoh jenis agunan ini, seperti hak kekayaan intelektual (HAKI), hak paten, dan surat berharga.

Syarat Benda untuk Agunan

Suatu kesepakatan tentu harus memiliki perbandingan yang rasional dan tidak merugikan terutama bagi si pemberi pinjaman. Oleh karena itu tidak semua aset atau barang bisa dijadikan agunan. Syarat-syarat agunan adalah sebagai berikut:

  1. Agunan yang diberikan dapat dipindahtangankan dengan mudah ketika peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pinjamannya
  2. Aset memiliki nilai ekonomi sepadan atas apa yang diberikan
  3. Jaminan yang diberikan memiliki nilai yuridis dimana pihak pemberi pinjaman dapat melikuidasinya

Nilai Likuidasi Agunan

Nilai dari sebuah agunan ditentukan berdasarkan perhitungan nilai likuidasi. Melalui proses ini, bank atau kreditur akan memperoleh estimasi nilai agunan berdasarkan pengamatan kondisi aset dan keberhargaannya di pasaran. Nilai agunan adalah harga dari sebuah barang yang diperoleh dari lelang setelah mempertimbangkan resiko dari penjualannya. 

Oleh karena itu, mengajukan pinjaman tidak semudah hanya memberikan agunan kepada kreditur. Pihak pemberi pinjaman tentu akan melakukan analisa sebuah aset atau barang untuk memperoleh nilai yang tidak akan mendatangkan kerugian dan kisaran pinjaman maksimal. Hal ini disebut sebagai upaya memperoleh nilai taksasi.

Nilai taksasi agunan adalah hasil kalkulasi dan estimasi harga jual sebuah barang. Pada umumnya, kreditur atau bank akan memberikan pinjaman di kisaran 70-80% dari nilai taksasi. Misalnya, nilai taksasi agunan adalah Rp500 juta, maka besaran pinjaman agunan adalah Rp400 juta (maksimal). Hal serupa juga berlaku jika nilai taksasi sebuah agunan adalah Rp1 miliar, maka besaran maksimal pinjaman agunan adalah senilai Rp800 juta. 

Itu dia pembahasan tentang apa itu agunan, syarat dan jenis-jenisnya. Bisa disimpulkan bahwa agunan adalah aset atau barang berharga yang menjadi jaminan atas pinjaman antara pihak kreditur dan peminjam. Terlepas dari hal ini semua, bijak dalam mempertimbangkan pinjaman akan lebih baik sebelum memberikan agunan.

 


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya